Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, tindakan Termohon menetapkan diri Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 J.o Pasal 76D dan/atau Pasal 82 J.o Pasal 76E UU. NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum, Tindakan Termohon dalam Melakukan Penyitaan berdasarkan Surat Tanda Terima Barang Bukti tertanggal 01 Juni 2023 adalah tidah sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan perkara a quo atas diri Pemohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan perkara a quo karena tidak berdasar hukum;
- Memulihkan hak – hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Dan/atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa memiliki pendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; |