Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2024/PN Sgm Bau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bau
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Sattuma Dg Bau dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7306060602170001, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 7315067112750183 dan Kutipan Akta Kelahiran  No. 7315-LT-04102010-0004, nama, tempat lahir dan tahun kelahiran yakni Bau, Goa 1975 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Sattuma Dg Bau, Pakatto 1965 sesuai dengan Surat Keterangan Nikah Sementara dari Kantor Balai Nikah di Kecamatan Ujung Pandang, Kota Madya Ujung Pandang dan Surat Keterangan Perbaikan Data dari Kantor Desa Nirannuang Nomor. 05/SKPD/DN/II/2024 milik Pemohon..
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak