Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon selaku Paman sekaligus wali dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
- KHAYYARAH DYNAZZHAHIRAH lahir di Makassar, pada tanggal 24-02-2008 (umur 16 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371.AL.2008.004855 tertanggal 11-03-2008 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
- FADLAN KHAIRUL ANAM lahir di Makassar, pada tanggal 29-07-2009 (umur 14 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371.AL2009.023319 tertanggal 18-08-2009 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
- DHIA HUMAIRAH lahir di Makassar, pada tanggal 15-03-2012 (umur 12 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371.LU.29032012.0184 tertanggal 12-06-2012 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
- Memberi izin kepada PEMOHON menjadi WALI dari anaknya tersebut untuk pengurusan dana Taspen/ pencairan rekening bank/ pengurusan pemutihan kredit;
- Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
|