Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2024/PN Sgm Zakiyul Fuad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zakiyul Fuad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon selaku Paman sekaligus wali dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
  1. KHAYYARAH DYNAZZHAHIRAH lahir di Makassar, pada tanggal 24-02-2008 (umur 16 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371.AL.2008.004855 tertanggal 11-03-2008 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
  2. FADLAN KHAIRUL ANAM lahir di Makassar, pada tanggal 29-07-2009 (umur 14 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371.AL2009.023319 tertanggal 18-08-2009 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
  3. DHIA HUMAIRAH lahir di Makassar, pada tanggal 15-03-2012 (umur 12 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371.LU.29032012.0184 tertanggal 12-06-2012 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
  1. Memberi izin kepada PEMOHON menjadi WALI dari anaknya tersebut untuk pengurusan dana Taspen/ pencairan rekening bank/ pengurusan pemutihan kredit;
  2. Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak