Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2018/PN Sgm Abdul.Rachmat,SH.,MH Hj. Mariati Dg.Baji Binti Baso Dg.Buang Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2018/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 337/ R.4.14 / Pemilu / 08 / 2018
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul.Rachmat,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. Mariati Dg.Baji Binti Baso Dg.Buang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Hj. Mariati Dg. Baji binti Baso Dg. Buang  (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam Tahun 2018 bertempat di TPS 004 di Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) Tempat pemungutan suara atau lebih. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

 

  • Bahwa pada Tahun 2018 berlangsung pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dimana dalam perhelatan pemilihan kepala daerah tersebut antara lain diangkat pula pihak penyelenggara pemilihan salah satu diantaranya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dimana berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa Nomor : 01/SK/PPS-DSM/VI/2018 tanggal 01 Juni 2018 Tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Suara Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, Terdakwa diangkat sebagai Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Suara Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa.
  • Bahwa dalam proses pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 tersebut, dapat diikuti oleh para pemilih atau orang yang berhak memilih yang namanya telah tercantum dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (SUKET) di lokasi atau wilayah lingkup dimana TPS 004 bersangkutan berada.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018, bertempat di Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa dilaksanakanlah pula proses pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang dimulai sejak pukul 07.00 s/d 14.00 wita. Bahwa selama proses pemilihan berlangsung, para pemilih atau orang yang berhak memilih adalah orang-orang yang namanya tercantum dalam Salinan DPT TPS 004 (Empat) Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah pemilih Laki-laki 319 orang, Perempuan 303 orang jumlah pemilih 622 orang, dimana para pemilih atau orang yang berhak memilih tersebut pada saat proses pemilihan mengisi pula Daftar Hadir (Formulir Model C-7) yang disediakan. Kemudian sejak pukul 12.00 wita, dibuka kesempatan untuk para pemilih atau orang lain yang berhak memilih yang walaupun namanya tidak tercantum dalam DPT TPS 004 (Empat) Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa namun dengan syarat harus memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan (SUKET).
  • Bahwa pada sekitar pukul 12.00 wita, saat dibuka kesempatan memilih untuk para pemilih atau orang yang berhak yang tidak tercantum namanya dalam DPT, namun memiliki KTP dan SUKET,  terdapat beberapa orang atau warga yang ikut hadir mengisi pula daftar hadir yang disediakan yaitu atas nama Syaiful Bahri, Herawaty dan Hamsiah, yang mana ketiga orang tersebut tidak memiliki KTP setempat, tidak ada pula SUKET serta tidak tercantum namanya dalam DPT TPS 004 Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa, melainkan hanya dengan membawa Kartu Keluarga saja, yang seharusnya ditolak untuk memilih karena bukan pemilih dan tidak termasuk orang yang berhak memilih, akan tetapi Terdakwa justru mempersilahkan membiarkan ketiga orang tersebut yaitu Syaiful Bahri, Herawaty dan Hamsiah untuk memilih yang kemudian ketiga orang dimaksud pun ikut memilih dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di TPS 004 Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa, padahal Terdakwa mengetahui bahwa Syaiful Bahri, Herawaty dan Hamsiah tersebut tidak tercantum nama mereka dalam DPT TPS 004 Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa, tidak pula memiliki KTP dan juga tidak SUKET untuk mengikuti proses pemilihan dimaksud atau dengan kata lain ketiga orang tersebut adalah orang yang tidak berhak memilih, dimana setelah usai melakukan proses pemilihan tersebut, Syaiful Bahri, Herawaty dan Hamsiah mengisi dan membubuhkan tandatangannya dalam Daftar Hadir (Formulir Model C-7) yang disediakan. TPS 04 Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 178  ayat (2), (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya