Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Sgm 1.RAHAYU MUIN, S.H.
2.ANITA ARSYAD, S.H.,M.H.
NOVITA STEFI ARYATI AHMAD BINTI AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-1270/p.4.13/eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYU MUIN, S.H.
2ANITA ARSYAD, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVITA STEFI ARYATI AHMAD BINTI AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa NOVITA STEFI ARYATI AHMAD antara  Tahun 2020 sampai dengan bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masuk antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di GPIB Kana Tojeng Sungguminasa Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa Dan Aspol Batangkaluku Blok H 6 Kel. Tompobalang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa,telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa bekerja sebagai Bendahara Jemaat di GPIB kana Tojeng Sungguminasa sejak tahun 2020 hingga periode kedua sampai bulan September 2023 berdasarkan SK Penunjukan kolektif yang dikeluarkan oleh Majelis Sinode Pusat di Jakarta dengan Nomor:1414/X-22/Ms.XXI/Kpts tanggal 01 November 2022 tentang Daftar Surat Keputusan Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengumpulkan dana kolektif dari Jemaat GPIB Kana Tojeng baik secara tunai mapun disetorkan ke rekening Gereja berdasarkan rapat PHMJ, mengeluarkan dana operasional Gereja baik secara langsung maupun melalui kasir, serta membuat bukt KAS baik penerimaan maupun pengeluaran. Atas tugas dan tanggung jawab tersebut, terdakwa menerima dana kolektif dari jemaat dan menyimpan dana kolektif tersebut ke dalam brankas di Gereja dan setiap hari Selasa diadakan rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) untuk membahas pengeluaran operasional Gereja yang akan dikeluarkan dalam minggu berjalan serta membahas dana yang harus disetorkan ke Rekening Gereja yaitu Rekening BRI dengan Nomor : 507901046999532 an. GPIB KANA TOJENG.

 

  • Bahwa terdakwa sebagai Bendahara Jemaat GPIB Kana Tojeng Sungguminasa seharusnya menyetorkan dana kolektif dari jemaat setiap minggu, namun terdakwa tidak menyetorkan dana tersebut ke rekening Gereja GPIB Kana Tojeng.

 

  • Bahwa Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) GPIB Kana Tojeng melakukan audit rutin setiap 3 (tiga) bulan dan saat tim investigasi melakukan audit/pemeriksaan internal terhadap keuangan Gereja, ditemukan ada nominal uang Gereja yang selisih dan tidak sesuai, yaitu :
  1. Gaji Pendeta dan Pegawai menurut Tim pemeriksa terdakwa tidak pernah membayarkan sejak Januari 2021 sampai dengan September 2023 dan membuat bukti transfer fiktif untuk meyaknkan BPPJ (Tim Pemeriksa);
  2. Dana persepuluhan berdasarkan laporan pemeriksaan ada selisih sebesar Rp.34.644.150 (tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu serratus lima puluh rupiah);
  3. Dana Sabda Bina Umat berdasarkan Laporan pemeriksaan ada selisih sekira Rp.44.541.888,- (empat puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
  4. Dana apresiasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ada selisih sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
  5. Dana Lahan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ada sisa dana lahan yang belum dibayarkan sejumlah Rp.61.435.735 (enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa mencetak sendiri rekening koran yang berisi seolah-olah ada saldo KAS Gereja yang tersimpan dan bukti-bukti transfer untuk pos pembiayaan operasional Gereja juga sebagian dibuat fiktif serta membuat jumlah debit dan menyampaikan ke Ibu Pendeta dan teman PHMJ bahwa rekening Gereja teretas.

 

  • Bahwa terdakwa tidak menyimpan dana kolektif jemaat ke dalam brankas Gereja dan Rekening Kas Gereja, tetapi terdakwa menggunakan dana Jemaat Gereja GPIB Kana Tojeng untuk keperluan pribadi yaitu salah satunya untuk tambahan DP mobil merk Toyota Calya warna Hitam DD 1782 NS.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Gereja GPIB Kana Tojeng mengalami kerugian sebesar Rp. 546.045.382,- (lima ratus empat puluh enam juta empat puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).

 

 ----Perbuatan terdakwa NOVITA STEFI ARYATI AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

 

Kedua:

------- Bahwa ia terdakwa NOVITA STEFI ARYATI AHMAD antara  Tahun 2020 sampai dengan bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masuk antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di GPIB Kana Tojeng Sungguminasa Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa Dan Aspol Batangkaluku Blok H 6 Kel. Tompobalang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal terdakwa bekerja sebagai Bendahara Jemaat di GPIB kana Tojeng Sungguminasa sejak tahun 2020 hingga periode kedua sampai bulan September 2023 berdasarkan SK Penunjukan kolektif yang dikeluarkan oleh Majelis Sinode Pusat di Jakarta dengan Nomor:1414/X-22/Ms.XXI/Kpts tanggal 01 November 2022 tentang Daftar Surat Keputusan Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengumpulkan dana kolektif dari Jemaat GPIB Kana Tojeng baik secara tunai mapun disetorkan ke rekening Gereja berdasarkan rapat PHMJ, mengeluarkan dana operasional Gereja baik secara langsung maupun melalui kasir, serta membuat bukt KAS baik penerimaan maupun pengeluaran. Atas tugas dan tanggung jawab tersebut, terdakwa menerima dana kolektif dari jemaat dan menyimpan dana kolektif tersebut ke dalam brankas di Gereja dan setiap hari Selasa diadakan rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) untuk membahas pengeluaran operasional Gereja yang akan dikeluarkan dalam minggu berjalan serta membahas dana yang harus disetorkan ke Rekening Gereja yaitu Rekening BRI dengan Nomor : 507901046999532 an. GPIB KANA TOJENG.

 

  • Bahwa terdakwa sebagai Bendahara Jemaat GPIB Kana Tojeng Sungguminasa seharusnya menyetorkan dana kolektif dari jemaat setiap minggu, namun terdakwa tidak menyetorkan dana tersebut ke rekening Gereja GPIB Kana Tojeng.

 

  • Bahwa Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) GPIB Kana Tojeng melakukan audit rutin setiap 3 (tiga) bulan dan saat tim investigasi melakukan audit/pemeriksaan internal terhadap keuangan Gereja, ditemukan ada nominal uang Gereja yang selisih dan tidak sesuai, yaitu :
  1. Gaji Pendeta dan Pegawai menurut Tim pemeriksa terdakwa tidak pernah membayarkan sejak Januari 2021 sampai dengan September 2023 dan membuat bukti transfer fiktif untuk meyakinkan BPPJ (Tim Pemeriksa);
  2. Dana persepuluhan berdasarkan laporan pemeriksaan ada selisih sebesar Rp.34.644.150 (tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah);
  3. Dana Sabda Bina Umat berdasarkan Laporan pemeriksaan ada selisih sekira Rp.44.541.888, (empat puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
  4. Dana apresiasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ada selisih sejumlah Rp.32.000.000,-
  5. Dana Lahan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ada sisa dana lahan yang belum dibayarkan sejumlah Rp.61.435.735 (enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa mencetak sendiri rekening koran yang berisi seolah-olah ada saldo KAS Gereja yang tersimpan dan bukti-bukti transfer untuk pos pembiayaan operasional Gereja juga sebagian dibuat fiktif serta membuat jumlah debit dan menyampaikan ke Ibu Pendeta dan teman PHMJ bahwa rekening Gereja teretas.

 

  • Bahwa terdakwa tidak menyimpan dana kolektif jemaat ke dalam brankas Gereja dan Rekening Kas Gereja, tetapi terdakwa menggunakan dana Jemaat Gereja GPIB Kana Tojeng untuk keperluan pribadi yaitu salah satunya untuk tambahan DP mobil merk Toyota Calya warna Hitam DD 1782 NS.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Gereja GPIB Kana Tojeng mengalami kerugian sebesar Rp. 546.045.382,- (lima ratus empat puluh enam juta empat puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa NOVITA STEFI ARYATI AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

 

Ketiga:

------- Bahwa ia terdakwa NOVITA STEFI ARYATI AHMAD antara  Tahun 2020 sampai dengan bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masuk antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di GPIB Kana Tojeng Sungguminasa Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa Dan Aspol Batangkaluku Blok H 6 Kel. Tompobalang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa,dengan sengaja memakai surat sebagaimana dalam ayat pertama yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu menimbulkan kerugian, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal terdakwa bekerja sebagai Bendahara Jemaat di GPIB kana Tojeng Sungguminasa sejak tahun 2020 hingga periode kedua sampai bulan September 2023 berdasarkan SK Penunjukan kolektif yang dikeluarkan oleh Majelis Sinode Pusat di Jakarta dengan Nomor:1414/X-22/Ms.XXI/Kpts tanggal 01 November 2022 tentang Daftar Surat Keputusan Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengumpulkan dana kolektif dari Jemaat GPIB Kana Tojeng baik secara tunai mapun disetorkan ke rekening Gereja berdasarkan rapat PHMJ, mengeluarkan dana operasional Gereja baik secara langsung maupun melalui kasir, serta membuat bukt KAS baik penerimaan maupun pengeluaran. Atas tugas dan tanggung jawab tersebut, terdakwa menerima dana kolektif dari jemaat dan menyimpan dana kolektif tersebut ke dalam brankas di Gereja dan setiap hari Selasa diadakan rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) untuk membahas pengeluaran operasional Gereja yang akan dikeluarkan dalam minggu berjalan serta membahas dana yang harus disetorkan ke Rekening Gereja yaitu Rekening BRI dengan Nomor : 507901046999532 an. GPIB KANA TOJENG.

 

  • Bahwa terdakwa sebagai Bendahara Jemaat GPIB Kana Tojeng Sungguminasa seharusnya menyetorkan dana kolektif dari jemaat setiap minggu, namun terdakwa tidak menyetorkan dana tersebut ke rekening Gereja GPIB Kana Tojeng.

 

  • Bahwa Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) GPIB Kana Tojeng melakukan audit rutin setiap 3 (tiga) bulan dan saat tim investigasi melakukan audit/pemeriksaan internal terhadap keuangan Gereja, ditemukan ada nominal uang Gereja yang selisih dan tidak sesuai, yaitu :
  1. Gaji Pendeta dan Pegawai menurut Tim pemeriksa terdakwa tidak pernah membayarkan sejak Januari 2021 sampai dengan September 2023 dan membuat bukti transfer fiktif untuk meyakinkan BPPJ (Tim Pemeriksa);
  2. Dana persepuluhan berdasarkan laporan pemeriksaan ada selisih sebesar Rp.34.644.150 (tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah);
  3. Dana Sabda Bina Umat berdasarkan Laporan pemeriksaan ada selisih sekira Rp.44.541.888, (empat puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
  4. Dana apresiasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ada selisih sejumlah Rp.32.000.000,-
  5. Dana Lahan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ada sisa dana lahan yang belum dibayarkan sejumlah Rp.61.435.735 (enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa mencetak sendiri rekening koran yang berisi seolah-olah ada saldo KAS Gereja yang tersimpan dan bukti-bukti transfer untuk pos pembiayaan operasional Gereja juga sebagian dibuat fiktif serta membuat jumlah debit dan menyampaikan ke Ibu Pendeta dan teman PHMJ bahwa rekening Gereja teretas.

 

  • Bahwa terdakwa tidak menyimpan dana kolektif jemaat ke dalam brankas Gereja dan Rekening Kas Gereja, tetapi terdakwa menggunakan dana Jemaat Gereja GPIB Kana Tojeng untuk keperluan pribadi yaitu salah satunya untuk tambahan DP mobil merk Toyota Calya warna Hitam DD 1782 NS.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Gereja GPIB Kana Tojeng mengalami kerugian sebesar Rp. 546.045.382,- (lima ratus empat puluh enam juta empat puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa NOVITA STEFI ARYATI AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (2) KUHP --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya