Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Sgm Abdul.Rachmat,SH.,MH M.Amin Basi,S.Sos.,M.Si Bin Basi Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 289/ R.4.14 / Pemilu / 07 / 2018
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul.Rachmat,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.Amin Basi,S.Sos.,M.Si Bin Basi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa M. AMIN BASI, S.Sos., M.Si  bin BASI  (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam Tahun 2018 bertempat di Lingkungan Gantarang Kelurahan Cikoro Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, selaku Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa atau Lurah atau sebutan lain, membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

 

  • Bahwa pada Tahun 2018 berlangsung pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dimana dalam perhelatan pemilihan kepala daerah tersebut antara lain berlangsung pula kegiatan kampanye. Bahwa adapun pasangan calon yang mengikuti proses pemilihan tersebut adalah terdiri dari 4 (empat) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan  masing-masing Pasangan calon H.A.M. Nurdin Halid dan Dr. Ir. H. Abd. Aziz Qahhar Mudzakkar (Nomor urut 1), Pasangan calon Ir. H. Agus Arifin Nu’mang, M.S dan Mayjend TNI (Purn) Drs. Tanribali Lamo, SH  (Nomor urut 2) dan Pasangan calon Prof. DR. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr dan Andi Sudirman Sulaeman, ST (Nomor urut 3) dan Pasangan calon H. Ichsan Yasin Limpo, SH. MH dan Ir. H. Andi Muzakkar, MH (Nomor urut 4).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 pada pukul 09.00 s/d 13.30 wita direncanakan akan dilangsungkan kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 Profesor Dr. Ir. HM. Nurdin Abdullah, M.Agr dan Andi Sudirman Sulaeman, SE di Kelurahan Cikoro Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa.
  • Bahwa pada saat pelaksanaan kampanye Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr dan Andi Sudirman Sulaeman, ST tepatnya di Lingkungan Gantarang Kelurahan Cikoro Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa tersebut, Terdakwa yang adalah Camat Bissapu Kabupaten Bantaeng yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 821.2/64/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Struktural Eselon III dan IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dengan mengendarai mobil dari Bantaeng mendatangi lokasi kampanye dimaksud.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekitar pukul 09.30 wita, Terdakwa sudah tiba dan berada di lokasi kampanye  tersebut. Awalnya Terdakwa berada di luar pagar lokasi kampanye. Pada saat itu Terdakwa mengarahkan dan mengajak warga untuk masuk ke dalam lokasi kampanye tersebut, dengan cara terdakwa berdiri di sekitar jalan masuk lokasi kampanye di pinggir jalan dan memberikan kode dengan tangan mengarah ke dalam lokasi kampanye untuk mempersilahkan warga masuk.
  • Bahwa selain itu terdakwa memasuki pula lokasi kampanye sambil duduk tepat di dalam lokasi kampanye tersebut dengan rombongan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 Prof. Dr. Ir. HM. Nurdin Abdullah, M.Agr dan Andi Sudirman Sulaeman, ST. Pada saat itu berlangsung kampanye dimana Calon Gubernur Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr hadir dan menyampaikan program kampanyenya. Selain pada saat itu Terdakwa sempat pula menelepon seseorang sambil mengatakan, “kalau camat orang harus preman-preman sedikit”
  • Bahwa pada saat kampanye itu hadir pula saksi Hamdani bin H. Abdullah als Anda’ (anggota Panwas Kecamatan Tompobulu) dan saksi Muh. Amin Nasir, S.Pd bin Sina (Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Kelurahan Cikkoro Kecamatan Tompobulu) untuk melakukan pengawasan atas berlangsungnya kampanye, yang kemudian ditemukan adanya Terdakwa yang turut hadir pula dalam acara kampanye bahkan mengarahkan dan mengajak warga ikut dalam kampanye dimaksud, dimana atas hal tersebut  saksi Hamdani bin H. Abdullah als Anda’ melakukan dokumentasi berupa pemotretan serta perekaman video terhadap keberadaan dan perbuatan Terdakwa di lokasi kampanye tersebut
  • Bahwa pelaksanaan kampanye tersebut berlangsung sekitar kurang lebih 1 (satu) jam dari pukul 09.30 wita s/d 10.30 wita dengan dihadiri oleh sekitar 200 (dua ratus) orang termasuk salah satunya adalah Terdakwa.
  • Bahwa sebagai seorang Camat, Terdakwa tahu bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara dan/atau Pejabat Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitas terkait pemilihan kepala daerah dan dilarang mengikuti kegiatan kampanyenya, bahkan di Kabupaten Bantaeng sudah sering dilakukan sosialisasi bagi para ASN / Pegawai termasuk Camat dalam setiap kesempatan baik formal atau pun nonformal untuk selalu netral dalam Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur.
  • Bahwa tindakan yang dibuat atau dilakukan terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas menguntungkan atau telah merugikan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya