Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Sgm Ibrahim K Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ibrahim K
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nur Yusriyyah Bakhtiar, S.H., M.H.Ibrahim K
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal lahir dari Gantingan, tanggal 31 Desember 1962 menjadi tanggal lahir 08 Januari 1962 pada Paspor Nomor A4757672 berdasarkan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 7306040801620001;
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7306040105070143;
  1. Memerintahkan kepada Kantor Unit Layanan Paspor Gowa, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar setelah menerima Salinan penetapan ini untuk melakukan perbaikan tempat dan tanggal lahir pada Paspor Nomor A4757672 dari tanggal lahir 31 Desember 1962 menjadi tanggal lahir 08 Januari 1962;
  2. Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak