Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Sgm Hasim Dg Liwang Hawani Dg Kenna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 27 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasim Dg Liwang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIRAJUDDIN, S.H.Hasim Dg Liwang
Tergugat
NoNama
1Hawani Dg Kenna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya ;-------------------

 

Menyatakan perbuatan-perbuatan TERGUGAT sebagai Perbuatan Wanprestasi/ Ingkar janji yang merugikan PENGGUGAT ;-----------------------------------------------------

 

Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan perincian antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

 

  • Kerugian Materil
  • Uang Pinjaman      Rp. 30.000.000.
  • 20 Karung gabah X 2 (Panen pertahun) X 4 (tahun) Rp. 32.000.000.

Rp. 62.000.000

NOTE:

Harga pasaran gabah Rp. 200.000 /Karung

 

  • Kerugian Immateril
  • Kerugian Immateri yang ditaksir Rp. 10.000.000.

Total Kerugian Materil + Immateril Rp. 72.000.000.

 

Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah 30 are/3.000 Meter Persegi yang digadaikan sebagai jaminan atas uang diambil oleh TERGUGAT; ----------------

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa  (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dan ingkar memenuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------

 

Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ( te gehengen en te gedogen );-------------------------------------------------------

 

Menyatakan bahwa putusan  terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verstek dan upaya hukum lainnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak