Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Sgm | Hasim Dg Liwang | Hawani Dg Kenna | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Sgm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 72.000.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya ;-------------------
Menyatakan perbuatan-perbuatan TERGUGAT sebagai Perbuatan Wanprestasi/ Ingkar janji yang merugikan PENGGUGAT ;-----------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan perincian antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Rp. 62.000.000 NOTE: Harga pasaran gabah Rp. 200.000 /Karung
Total Kerugian Materil + Immateril Rp. 72.000.000.
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah 30 are/3.000 Meter Persegi yang digadaikan sebagai jaminan atas uang diambil oleh TERGUGAT; ----------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dan ingkar memenuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ( te gehengen en te gedogen );-------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verstek dan upaya hukum lainnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |