Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.MUHAMMAD FAIZAL AL FITRAH KUSNEDY, S.H.
2.Ayu Wahyuni Wahab,SH
HASRUL ASSAGAF BIN HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/P.4.13/P.4.13/ENZ.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAIZAL AL FITRAH KUSNEDY, S.H.
2Ayu Wahyuni Wahab,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRUL ASSAGAF BIN HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:    

----------------Bahwa ia terdakwa HASRUL ASSAGAF Bin HASAN, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 Wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Sepakat Kel.Tamarunang Kec.Somba Opu Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa menghubungi akun Instagram @GOODVIBES untuk memesan sabu dengan harga Rp.500.000,-  lalu setelah memesan sabu akun Instagram @GOODVIBES tersebut mengirimkan terdakwa nomor rekening BCA an IRFAN selanjutnya terdakwa pergi ke ATM untuk mentrasfer uang tersebut;
  • Selanjutnya pada pukul 14.00 wita akun Instagram @GOODVIBES  mengirimkan lokasi tempat pengambilan sabu kepada terdakwa tepatnya di Tanjung Bunga Kec.Tamalate Kota Makassar lalu sesampainya disana terdakwa mengambil 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing dilakban dengan lakban warna cokelat;
  • Selanjutnya pada pukul 14.30 wita terdakwa membagi 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu  yang telah terdakwa beli menjadi 6 sachet dengan maksud untuk dijual kembali melalui akun Instagram terdakwa @STUFF_HIGH-IDN;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 pukul 15.30 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr.FAHRI (DPO) untuk membeli sabu milik terdakwa kemudian terdakwa mengatur tempat bertemu di jalan sepakat tepatnya dekat jembatan sesampainya disana tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 sachet plastic bening yang diakui adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5022/NNF/XXI/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, m.Tr.A.P dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku PLT WAKA KABIDLABFOR POLDA SULSEL, 6 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2905 gram dan benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran undang-undang republic Indonesia no.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

---------------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Atau:

Kedua:                

----------------Bahwa ia terdakwa HASRUL ASSAGAF Bin HASAN, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 Wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Sepakat Kel.Tamarunang Kec.Somba Opu Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa “tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari pukul 14.30 wita terdakwa membagi 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu  yang telah terdakwa beli menjadi 6 sachet dengan maksud untuk dijual kembali melalui akun Instagram terdakwa @STUFF_HIGH-IDN;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 pukul 15.30 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr.FAHRI (DPO) untuk memesan sabu milik terdakwa kemudian terdakwa mengatur tempat bertemu di jalan sepakat tepatnya dekat jembatan sesampainya disana tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 sachet plastic bening yang diakui adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5022/NNF/XXI/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, m.Tr.A.P dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku PLT WAKA KABIDLABFOR POLDA SULSEL, 6 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2905 gram dan benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran undang-undang republic Indonesia no.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

-------------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya