Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Sgm AKHSANUL FUAD NURDIN DG NGEWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1126/P.4.13/Enz.2/03/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AKHSANUL FUAD
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN DG NGEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A S A R       :

 

  1. Laporan Polisi Nomor : LP/ GAR/ A / 01 / IV / 2024 / SPKT.SATSAMAPTA/ POLRES GOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 25 April 2024;
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 06 / IV / 2024 / SAMAPTA tanggal 25 April 2024.

 

II.         PERKARA :

Melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan surat ijin Yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 17.00 wita di Jl. Penyebrangan Taeng, RT 000, RW 000, Titik Koordinat, Kec. Pandang-Pandang Kab.Gowa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Dilarang memproduksi, menyalurkan dan mengedarkan miras kecuali izin tertulis dari Kepala Daerah atas persetujuan DPRD Peraturan daerah Kab. Gowa No  50 Tahun 2001 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan Serta Larangan Minuman Keras.

----- Pada hari ini Kamis tanggal 25 April 2024 pukul 19:00 wita  oleh saya: ------------------ 

------------------------------------------ : SYAHRUDDIN, S.H : --------------------------------------------

Pangkat  AIPTU Nrp. 73100445, jabatan selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Skep Kapolda SulSel  Nomor : SKep / 250 / V / 2002 tentang pengangkatan sebagai Penyidik Pembantu, telah melakukan pemeriksaan Bersama-Sama Dengan : -----------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------ : AKHSANUL FUAD, S.AK : -----------------------------------------

Pangkat BRIPTU Nrp. 98091437, Jabatan Penyidik Pembantu Pada kantor kepolisian tersebut diatas, telah melakukan Pemeriksaan terhadap seorang Lelaki yang belum saya kenal kemudian mengaku bernama: ---------------------

 

A. Saksi 1 :

---------- N a m a                    

: MUH WAHYU PRATAMA----------------

---------- Tempat tanggal lahir  

: SUNGGUMINASA, 06 MARET 2024.--

---------- Jenis kelamin

: Laki- laki .--------------------------------

---------- Pendidikan Terakhir

: S M A . -----------------------------------

---------- Pekerjaan                   

: Anggota Polri .--------------------------

---------- Agama                       

: Islam ------------------------------------

---------- Alamat                     

: Aspolres Gowa --------------------------

            

Menerangkan sebagai berikut :

  1. Saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani  serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

 

  1. Saksi mengetahui sehingga diperiksa sehubungan dengan dirinya sebagai petugas Patroli Perintis Presisi Turjawali Satsamapta Polres Gowa mengamankan seorang pria yang sedang menjual minuman keras jenis tuak / Ballo yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah Kab. Gowa.

 

 

 

  1. Saksi menjelaskan bahwa pada hari Kamis 24 April 2024 Sekitar Pukul 17.00 Wita, Bersama dengan Bripda Muh. Risal melakukan Patroli Perintis Presisi di Jl. Penyebrangan Taeng, RT 000, RW 000, Titik Koordinat, Kec. Pandang-Pandang Kab.Gowa;

 

  1. Saksi menjelaskan Bahwa saat melakukan Patroli Perintis Presisi Melihat seorang Lelaki yang dicurigai akan melakukan penjualan minuman keras berjenis Tuak/ Ballo;

 

  1. Saksi menjelaskan bahwa tidak mengenal Pelaku tersebut;

 

  1. saksi menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut;

 

  1. saksi masih mengenali semua minuman keras jenis tuak/ballo yang diamankan jika diperlihatkan kepada saksi;

 

  1. saksi menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan kepada pemeriksa sudah benar semuanya.

 

           ------- Setelah saksi memberikan keterangan tersebut diatas selanjutnya dibacakan kembali dan atau dipersilahkan kembali membacanya dan menyatakan setuju dan membenarkan keteranganya atas semua keterangannya dan untuk menguatkan maka membubuhkan tanda tangan dibawah ini

S a k s i

 

 

 

MUH WAHYU PRATAMA

 

 

B. Saksi 2 :

---------- N a m a                    

: MUH RISAL. -----------------------------

---------- Tempat tanggal lahir  

: TAKALAR, 24 JUNI 2002. -------------

----------  Jenis kelamin

: LAKI-LAKI .-------------------------------

---------- Pendidikan

: S M A . -----------------------------------

---------- Pekerjaan                   

: Anggota Polri .--------------------------

---------- Agama                       

: Islam ------------------------------------

---------- Alamat                     

: Aspolres Gowa --------------------------

 

Menerangkan sebagai berikut :

 

  1. Saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani  serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

 

  1. Saksi mengetahui sehingga diperiksa sehubungan dengan dirinya sebagai petugas Patroli Perintis Presisi Turjawali Satsamapta Polres Gowa mengamankan seorang pria yang sedang menjual minuman keras jenis tuak yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah Kab. Gowa.

 

  1. Saksi menjelaskan bahwa pada hari 25 April 2024, saksi Bersama Bripda Muh. Wahyu melakukan Patroli Perintis Presisi di Jl. Penyebrangan Taeng, RT 000, RW 000, Titik Koordinat, Kec. Pandang-Pandang Kab.Gowa;

 

Ke Hal 3 .....

 

  1.  

 

  1.  Saksi menjelaskan Bahwa saat melakukan Patroli Perintis Presisi Melihat seorang Lelaki yang dicurigai akan melakukan penjualan minuman keras berjenis Tuak/ Ballo;

 

  1. Saksi menjelaskan bahwa tidak mengenal Pelaku tersebut;

 

  1.  saksi menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut;

 

  1.  saksi masih mengenali semua minuman keras jenis tuak/ballo yang diamankan jika diperlihatkan kepada saksi;

 

  1.  Saksi menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan kepada pemeriksa sudah benar semuanya.;

 

           ------- Setelah saksi memberikan keterangan tersebut diatas selanjutnya dibacakan kembali dan atau dipersilahkan kembali membacanya dan menyatakan setuju dan membenarkan keteranganya atas semua keterangannya dan untuk menguatkan maka membubuhkan tanda tangan dibawah ini

 

S a k s i

 

 

 

 

 

MUH. RISAL

 

B. Tersangka Yang menjual minuman beralkohol jenis Tuak/Ballo tanpa suat izin dari pemerintah Kab. Gowa:

 

---------- N a m a                    

: NURDIN DG NGEWA ------------------

---------- Tempat tanggal lahir  

: PAKKABBA, 01 JULI 1975.------------

----------  Jenis kelamin

: Laki-Laki.--------------------------------

---------- Pendidikan

: S M A . ----------------------------------

---------- Pekerjaan                   

: WIRASWASTA. -------------------------

---------- Agama                       

: ISLAM ------------------------------------

---------- Alamat                     

: PAKKABBA, DESA PAKKABBA, KEC. GALESONG UTARA, KAB. TAKALAR. --

 

 

Menerangkan sebagai berikut :

 

  1. Saat dilakukan pemeriksaan tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani  serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

 

  1. Tersangka mengetahui sehingga diperiksa sehubungan dengan telah tertangkap tangan menjual minuman keras jenis tuak di di Jl. Penyebrangan Taeng, RT 000, RW 000, Titik Koordinat, Kec. Pandang-Pandang Kab.Gowa

 

  1. Tersangka mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di di Jl. Penyebrangan Taeng, RT 000, RW 000, Titik Koordinat, Kec. Pandang-Pandang Kab.Gowa, tersangka menjual minuman keras jenis Tuak/Ballo;

Ke Hal 4 .....

 

 

  1.  

 

  1. Tersangka menjelaskan bahwa minuman keras jenis tuak yang tersangka jual berasal dari Pakkabba, Desa Pakkabba, Kec. Galesong Utara, Kab. Gowa;

 

  1. Tersangka menjelaskan bahwa minuman keras yang akan dijual sebanyak 20 Liter;

 

  1. Tersangka menjelaskan Bahwa mendapat keuntungan sebanyak Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) / 5Liter dari hasil penjualan Minuman Keras jenis Tuak/ Ballo yang dijualnya;

 

  1. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki surat izin (SIUP-MB) dari pemerintah kab. Gowa untuk penjualan miras miliknya;

 

  1. Tersangka mengaku bersalah karena menjual minuman keras jenis tuak/ Ballo yang bisa mengganggu ketentraman lingkungan sekitar;

 

  1.  Tersangka masih mengenali semua minuman yang telah disita petugas patroli jika diperlihatkan kepada tersangka;
Pihak Dipublikasikan Ya