Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Bahwa terdapat kekeliruan penulisan/Pengetikan identitas pemohon atas nama Sadariah S yang dalam Paspor, nama, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yakni Sadariah Sikkiri, Gowa 12 November 1969 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Sadariah S, Sicini 4 Agustus 1962 sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) No. 7306170106090005, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 7306174408620001, Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 7306-LT-24092020-0016, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Nomor Validasi: 01320092812441022809 dengan Nomor Porsi 2300375082 dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa dan Surat keterangan Beda Data Nomor.475/08/SKBD-DS/V/2024 dari Kantor Desa Sicini, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa milik Pemohon.
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Imigrasi Makassar;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|