Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2020/PN Sgm 1.Yusriana Akib, SH.
2.Andi Fatmawati. SH
RUSLI BIN ASIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 5/Pid.S/2020/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B210/P.4.13/Enz.1/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Yusriana Akib, SH.
2Andi Fatmawati. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI BIN ASIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

---------Bahwa Terdakwa RUSLI  BIN  ASIS Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekitar pukul 05.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat Dipinggir Jalan Jl. Poros Malino Desa Lanna Kec. Parang Loe   Kab.    Gowa atau setidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, membawa dan atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening di duga Narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Maret 2020 sekitar jam 22.00 wita terdakwa membeli 1 ( satu ) sachet plastik bening didalamnya terdapat 6 ( enam ) sachet plastik bening masing- masing berisi kristal bening diduga Narkotika Gol 1 jenis sabu dari  Lk. ILHAM DG REWA alias JEGER (DPO)  seharga Rp 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah) di pinggir jalan Jl. Andi Tonro Sungguminasa Kab. Gowa (Samping Kantor Pengadilan Sungguminasa).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekitar pukul 05.30 Wita bertempat Dipinggir Jalan Jl. Poros Malino Desa Lanna Kec. Parang Loe Kab. Gowa, terdakwa singgah istirahat di sebuah warung Dipinggir Jalan Poros Malino Desa Lanna Kec. Parang Loe Kab. Gowa. Pada saat terdakwa hendak masuk kedalam warung tersebut terdakwa kemudian dihampiri oleh beberapa orang lelaki yang kemudian terdakwa ketahui adalah petugas kepolisian kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan penggledahan. Pada saat terdakwa digeledah oleh petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa berupa 1                   ( satu ) sachet plastik bening didalamnya terdapat 6 ( enam ) sachet plastik bening masing – masing berisi kristal bening diduga Narkotika Gol 1 jenis sabu ditemukan petugas kepolisian didalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan.setelah itu Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa. Dan  barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Kemudian petugas menyita barang bukti tersebut dan membawa terdakwa kekantor Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.
  • Pada saat itu terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menguasai atau membawa narkotika golongan I tersebut, sehingga terdakwa   langsung diamankan oleh pihak Kepolisian bersama dengan barang bukti yang disita dari terdakwa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. :  1155/NNF/III/2019 tanggal 09 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh I Gede Suarthawan, S.Si, M.Si, dkk. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2580/2020/NNF dan 2581/2020/NNF adalah benar mengandung  Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa RUSLI  BIN  ASIS Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekitar pukul 05.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat Dipinggir Jalan Jl. Poros Malino Desa Lanna Kec. Parang Loe   Kab.    Gowa atau setidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sabu bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara :----------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa telah memakai Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan cara terdakwa menyiapkan pipet, pireks kaca dan selanjutnya terdakwa memasukkan shabu tersebut ke dalam pireks (bong) kemudian terdakwa membakar shabu tersebut pada pireks (bong) selanjutnya terdakwa menghisap asapnya melalui pipet yang terdapat pada bong (alat hisap).
  • Bahwa  terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. :  1155/NNF/III/2019 tanggal 09 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh I Gede Suarthawan, S.Si, M.Si, dkk. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2580/2020/NNF dan 2581/2020/NNF adalah benar mengandung  Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya