Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2019/PN Sgm 1.Arifuddin Achmad,SH.,MH.
2.Salemuddin Thalib,SH.,MH
3.Citra Permata Sari, S.H.
H Muhammad Said Asyura Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2019/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 903 / R.4.14 / Pemilu.2 / 07 / 2019
Penuntut Umum
NoNama
1Arifuddin Achmad,SH.,MH.
2Salemuddin Thalib,SH.,MH
3Citra Permata Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H Muhammad Said Asyura[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA bersama-sama dengan Terdakwa Imran Bin Mudding dan terdakwa IRFAN WAHAB yang penuntutannya diajukan secara terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Aula  Kantor Camat Pallangga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
•    Bahwa pada Tahun 2019 dilangsungkan pemilihan umum yakni Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPR Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan diselenggarakan secara serentak tepatnya pada tanggal 17 April 2019.
•    Bahwa terkait dengan proses pemilihan umum dimaksud khususnya Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota, telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Gowa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Nomor : 157/ PL.01.4-Kpt/7306/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018, dimana antara lain yang ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Kab. Gowa khususnya dari Dapil Gowa 7 (Palangga- Barombong), antara lain sebagai berikut  :
-    Muhammad Said Asyura dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) No. urut 2
-    Mursalim, SH. MM dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) No. urut 3
-    Yuniarti, SH dari Partai Gerindra No. urut 7
•    Bahwa selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gowa Nomor : 24/PP.05-Kpt/ 7306/KPU-Kab/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa telah ditetapkan dan diangkat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa Untuk Pemilu Tahun 2019 yaitu  
1.    Yulianti  (Perempuan) alamat BTN Jenetallasa Permai B A3/10
2.    Irfan Wahab, S.Pd.I (Laki-laki) alamat Palangga
3.    Imran (Laki-laki) (Terdakwa) alamat Dusun Lambengi Desa Bontoala
•    Bahwa setelah pemilihan umum serentak dilaksanakan pada tangal 18 April 2019 Terdakwa H. MUH. SAID ASYURA, yang merupakan peserta pemilu legislatif DPRD Kab. Gowa berdasarkan Daftar Calon Tetap Angota DPRD Kabupaten Gowa Partai Persatuan Pembangunan menghubungi Imran, sehingga  Imran Berasma Irfan menemui Terdakwa H. Muh. Said Asyura di Masjid Perumahan Griya Asinda Pratama Kel. Manggalli Kec. Pallangga Kab. Gowa, dimana dalam pertemuan tersbut Terdakwa H. Muh. Said Asyura bercerita tentang perolehan suaranya, dan meminta data salinan C1 namun tidak diberikan oleh Imran sehingga Terdakwa H. Muh. Said Asyura meminta kepada  Imran agar diberitahukan saja perolehan suaranya sehingga Imran mengatakan akan menginformasikan kepada Terdakwa H. Muh. Said Asyura jika  Imran sudah mengetahui perolehan suara Terdakwa H. Said Asyura. Kemudian sebulum Imran bersama Irfan Wahab meninggalkan halaman masjid tersebut  Terdakwa H. Muh. Said Asyura menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3,000.000;- (tiga juta rupiah) kepada Imran, dengan alasan untuk biaya operasional.
•    selanjutnya Sekitar 3 hari kemudian  Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA menelpon  Imran untuk menanyakan perihal hasil perolehan suaranya dan  Imran menyampaikan bahwa perolehan suara terdwka hanya sedikit dan berada diurutan ke 3 setelah sdr.RAMLI REWA dan sdr.H DAHLAN Dg. TAWANG. Selanjutnya Terdakwa H. Muh. Said Asyura meminta bantuan kepada  Imran agar Terdakwa H. Muh. Said Asyura bisa naik diurutan ke 2 diinternal Partai PPP yang nantinya bisa terpilih, namun Imran mengatakan kepada Terdakwa  H.MUHAMMAD SAID ASYURA bahwa mengenai hal itu agak susah.
•    Keesokan harinya sekitar Pukul 13.00 wita, ketika Imran berada di Kantor PPK Pallangga, Imran ditelpon lagi oleh Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA untuk minta bertemu dengan  Imran, sehingga Imran keluar dan bertemu di SPBU Pallangga dan setelah bertemu Terdakwa H. Muh. Said Asyura meminta lagi kepada Imran bagaimana supaya dibantu perolehan suaranya, namun lagi-lagi Imran tetap mengatakan bahwa itu tidak bisa. Selanjutnya pada awal Mei 2019, sekira Pukul 00.30 wita,  Imran bersama Irfan Wahab semntara dalam perjalanan dan ketika berada di Jalan Alauddin Makassar, lalu Imran ditelpon lagi oleh Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA untuk minta lagi bertemu, namun  Imran menolaknya dengan alasan kelelahan namun Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA tetap ngotot untuk minta bertemu sehingga Imran bersama Irfan Wahab menemui Terdakwa H. Muh. Said Asyura di Warkop di Jl. Toddopuli Makassar. Dimana saat itu  Imran bersama Lk. IRFAN tiba duluan Warkop dan tidak lama kemudian disusul oleh Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA. Selanjutnya  Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA kembali meminta kepada Imran untuk tetap dibantu perolehan suaranya dan menjanjikan akan memberikan kepada IMRAN uang sebesar 250 juta rupiah.
•    Bahwa dari pertemuan tersebut Imran akhirnya memenuhi permintaan Terdakwa H. Muh. Said Asyura sehingga pada tanggal 27 April 2019 ketika Imran berada dikantor camat pallangga. Imran meminta kepada Mizwar Wahyudi untuk mengambil alih tugas Mizwar Wahyudi selaku Devisi Tehnis untuk sistem penghitungan/SITUNG (agregator) sehingga Mizwar Wahyudi menyerhakan tugasnya kepada  Imran dan  imran langsung merubah data DAA1 melalui aplikasi rekapitulasi perhitungan suara ditingkat desa dengan menggunakan Laptop  milik Juslina dengan cara mengurangi perolehan suara Internal Partai PPP caleg lain dan menambah suara Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA sehingga perolehan suara Terdakwa H. Muh. Said Asyura mengalami perubahan dari urutan ke 3 menjadi urutan ke 2 menggeser poisisi  H. DAHLAN DG TAWANG.  
•    Bahwa adapun rincian perolehan suara yang telah dirubah oleh Imran atas permintaan terdakwa antara lain sebagai berikut:
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN :---------------------------------------
1.    Desa Pangkabinanga :--------------------------------------------------------------------
Caleg atas nama MUHAMMAD SAID ASYURA untuk Desa Pangkabinanga yakni terdapat perubahan data di TPS 05 yang awalnya suara MUHAMMAD SAID ASYURA hanya 28  pada  sertifikat C1 kemudian berubah menjadi 45 pada sertifikat model DAA1.
Terdapat pengurangan suara pada caleg atas  nama IRWAN ABIDIN, S.Pi., M.M. Dg. GASSING  pada  sertifikat model C1 suaranya  sebesar 86 kemudian di sertifikat model DAA1 suaranya sisa 69 atau terdapat pengurangan sebesar 17 suara. ----------

2.    Desa Jenetallasa;---------------------------------------------------------------------------
Adapun pergeseran suara untuk MUHAMMAD SAID ASYURA di Desa Jenetallasa  terdapat di 15 TPS yakni sebagai berikut: ------------------------------
-   TPS 01 suara awalnya 0 berubah menjadi 10, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 10 suara.sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 1 menjadi 1 suara.

-  TPS 08 suara awalnya 1 berubah menjadi 11, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 12 menjadi 2 suara.
- TPS 09 suara awalnya 0 berubah menjadi 20, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak  20  sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 22 menjadi 2 suara.
-  TPS 13 suara awalnya 0 berubah menjadi 20, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak  20  suara.sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 29 menjadi 9 suara.---
- TPS 14 suara awalnya 2 berubah menjadi 12 , pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama DJULYA EKA PUSVITA sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 13 menjadi 3 suara.----------
- TPS 16 suara awalnya 2 berubah menjadi 12 , pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 14 menjadi 4 suara.----------
- TPS 19 suara awalnya 0 berubah menjadi 20 , pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 20 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 28 menjadi 8 suara.----------

- TPS 21 suara awalnya 0 berubah menjadi 10 , pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 18 menjadi 8 suara.----------
- TPS 28 suara awalnya 2 berubah menjadi 22, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 20 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 37 menjadi 17 suara.---------
- TPS 29 suara awalnya 0 berubah menjadi 3, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama IRWAN ABIDIN, S.Pi., M.M. Dg. GASSING sebanyak 3 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 3 menjadi 0 suara.---------
- TPS 33 suara awalnya 0 berubah menjadi 10, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 19 menjadi 9 suara.----------
- TPS 34 suara awalnya 0 berubah menjadi 3, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama H. MUH. DAHLAN Dg. TAWANG sebanyak 3  suara, sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 3 menjadi 0 suara.---
- TPS 35 suara awalnya 0 berubah menjadi 2, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 2  suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 2 menjadi 0 suara.------------
-  TPS 43 suara awalnya 0 berubah menjadi 8, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 8  suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 8 menjadi 0 suara.------------
- TPS 52 suara awalnya 4 berubah menjadi 14, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 10 suara, sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 16 menjadi 6 suara.----------
Bahwa dari perubahan suara tersebut terlihat sehingga perolehan suara Terdakwa H. Muhammad Said Asyura berada diurutan kedua menggeser caleg atas nama H. Muh. Dahlan Dg. Tawang ke urutan ke 3.
•    Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu Tahun 2019, pada Pasal 17 diatur, bahwa (1) PPK melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam :
a.    1 (satu) wilayah kelurahan / desa atau sebutan lain
b.    1 (satu) wilayah kecamatan
Dimana untuk wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain tersebut dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK
•    Bahwa Rekapitulasi Hasi Perhitungan Suara tingkat desa di Kecamatan Palangga Kab. Gowa atas perolehan suara dalam pemilu 2019 tersebut, telah ditetapkan dan disepakati  dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK, saksi peserta pemilu dan Panswascam yang kemudian dituangkan dalam formulir model DAA1 Plano dan DAA1 soft file. Namun demikian Imran bersama dengan Terdakwa Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab selaku Anggota PPK Kecamatan Palangga telah bekerjasama membuat perubahan data Rekapitulasi Hasi Perhitungan Suara tingkat desa (DAA1), dengan mengubah data pada soft file DAA1 setelah pleno tingkat desa selesai dan perubahan tersebut dilakukan oleh Imran bersama terdakwa Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab diluar rapat pleno bahkan telah dicetak oleh Terdakwa Imran dan Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab serta akan diserahkan kepada peserta pemilu.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

ATAU
KEDUA

Bahwa Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA bersama-sama dengan Terdakwa Imran Bin Mudding dan terdakwa IRFAN WAHAB yang penuntutannya diajukan secara terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di di Warkop Kedai Kopi / Samping Country Cofee Resto (CCR) Jalan Toddopuli Raya Timur Kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP  pengadilan negeri sungguminasa berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekausaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memeberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
•    Bahwa pada Tahun 2019 dilangsungkan pemilihan umum yakni Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPR Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan diselenggarakan secara serentak tepatnya pada tanggal 17 April 2019.
•    Bahwa terkait dengan proses pemilihan umum dimaksud khususnya Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota, telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Gowa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Nomor : 157/ PL.01.4-Kpt/7306/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018, dimana antara lain yang ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Kab. Gowa khususnya dari Dapil Gowa 7 (Palangga- Barombong), antara lain sebagai berikut  :
-    Muhammad Said Asyura dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) No. urut 2
-    Mursalim, SH. MM dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) No. urut 3
-    Yuniarti, SH dari Partai Gerindra No. urut 7
•    Bahwa selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gowa Nomor : 24/PP.05-Kpt/ 7306/KPU-Kab/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa telah ditetapkan dan diangkat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa Untuk Pemilu Tahun 2019 yaitu  
1.    Yulianti  (Perempuan) alamat BTN Jenetallasa Permai B A3/10
2.    Irfan Wahab, S.Pd.I (Laki-laki) alamat Palangga
3.    Imran (Laki-laki) (Terdakwa) alamat Dusun Lambengi Desa Bontoala
•    Bahwa setelah pemilihan umum serentak dilaksanakan pada tangal 18 April 2019 Terdakwa H. MUH. SAID ASYURA, yang merupakan peserta pemilu legislatif DPRD Kab. Gowa berdasarkan Daftar Calon Tetap Angota DPRD Kabupaten Gowa Partai Persatuan Pembangunan menghubungi Imran, sehingga  Imran Berasma Irfan menemui Terdakwa H. Muh. Said Asyura di Masjid Perumahan Griya Asinda Pratama Kel. Manggalli Kec. Pallangga Kab. Gowa, dimana dalam pertemuan tersbut Terdakwa H. Muh. Said Asyura bercerita tentang perolehan suaranya, dan meminta data salinan C1 namun tidak diberikan oleh Imran sehingga Terdakwa H. Muh. Said Asyura meminta kepada  Imran agar diberitahukan saja perolehan suaranya sehingga Imran mengatakan akan menginformasikan kepada Terdakwa H. Muh. Said Asyura jika  Imran sudah mengetahui perolehan suara Terdakwa H. Said Asyura. Kemudian sebulum Imran bersama Irfan Wahab meninggalkan halaman masjid tersebut  Terdakwa H. Muh. Said Asyura menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3,000.000;- (tiga juta rupiah) kepada Imran, dengan alasan untuk biaya operasional.
•    selanjutnya Sekitar 3 hari kemudian  Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA menelpon  Imran untuk menanyakan perihal hasil perolehan suaranya dan  Imran menyampaikan bahwa perolehan suara terdwka hanya sedikit dan berada diurutan ke 3 setelah sdr.RAMLI REWA dan sdr.H DAHLAN Dg. TAWANG. Selanjutnya Terdakwa H. Muh. Said Asyura meminta bantuan kepada  Imran agar Terdakwa H. Muh. Said Asyura bisa naik diurutan ke 2 diinternal Partai PPP yang nantinya bisa terpilih, namun Imran mengatakan kepada Terdakwa  H.MUHAMMAD SAID ASYURA bahwa mengenai hal itu agak susah.
•    Keesokan harinya sekitar Pukul 13.00 wita, ketika Imran berada di Kantor PPK Pallangga, Imran ditelpon lagi oleh Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA untuk minta bertemu dengan  Imran, sehingga Imran keluar dan bertemu di SPBU Pallangga dan setelah bertemu Terdakwa H. Muh. Said Asyura meminta lagi kepada Imran bagaimana supaya dibantu perolehan suaranya, namun lagi-lagi Imran tetap mengatakan bahwa itu tidak bisa. Selanjutnya pada awal Mei 2019, sekira Pukul 00.30 wita,  Imran bersama Irfan Wahab semntara dalam perjalanan dan ketika berada di Jalan Alauddin Makassar, lalu Imran ditelpon lagi oleh Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA untuk minta lagi bertemu, namun  Imran menolaknya dengan alasan kelelahan namun Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA tetap ngotot untuk minta bertemu sehingga Imran bersama Irfan Wahab menemui Terdakwa H. Muh. Said Asyura di Warkop di Jl. Toddopuli Makassar. Dimana saat itu  Imran bersama Lk. IRFAN tiba duluan Warkop dan tidak lama kemudian disusul oleh Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA. Selanjutnya  Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA kembali meminta kepada Imran untuk tetap dibantu perolehan suaranya dan menjanjikan akan memberikan kepada IMRAN uang sebesar 250 juta rupiah.
•    Bahwa dari pertemuan tersebut Imran akhirnya memenuhi permintaan Terdakwa H. Muh. Said Asyura sehingga pada tanggal 27 April 2019 ketika Imran berada dikantor camat pallangga. Imran meminta kepada Mizwar Wahyudi untuk mengambil alih tugas Mizwar Wahyudi selaku Devisi Tehnis untuk sistem penghitungan/SITUNG (agregator) sehingga Mizwar Wahyudi menyerhakan tugasnya kepada  Imran dan  imran langsung merubah data DAA1 melalui aplikasi rekapitulasi perhitungan suara ditingkat desa dengan menggunakan Laptop  milik Juslina dengan cara mengurangi perolehan suara Internal Partai PPP caleg lain dan menambah suara Terdakwa H. MUHAMMAD SAID ASYURA sehingga perolehan suara Terdakwa H. Muh. Said Asyura mengalami perubahan dari urutan ke 3 menjadi urutan ke 2 menggeser poisisi  H. DAHLAN DG TAWANG.  
•    Bahwa adapun rincian perolehan suara yang telah dirubah oleh Imran atas permintaan terdakwa antara lain sebagai berikut:
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN :---------------------------------------
1.    Desa Pangkabinanga :--------------------------------------------------------------------
Caleg atas nama MUHAMMAD SAID ASYURA untuk Desa Pangkabinanga yakni terdapat perubahan data di TPS 05 yang awalnya suara MUHAMMAD SAID ASYURA hanya 28  pada  sertifikat C1 kemudian berubah menjadi 45 pada sertifikat model DAA1.
Terdapat pengurangan suara pada caleg atas  nama IRWAN ABIDIN, S.Pi., M.M. Dg. GASSING  pada  sertifikat model C1 suaranya  sebesar 86 kemudian di sertifikat model DAA1 suaranya sisa 69 atau terdapat pengurangan sebesar 17 suara. ----------

2.    Desa Jenetallasa;---------------------------------------------------------------------------
Adapun pergeseran suara untuk MUHAMMAD SAID ASYURA di Desa Jenetallasa  terdapat di 15 TPS yakni sebagai berikut: ------------------------------
- TPS 01 suara awalnya 0 berubah menjadi 10, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 10 suara.sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 1 menjadi 1 suara.  
- TPS 08 suara awalnya 1 berubah menjadi 11, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 12 menjadi 2 suara.----------
- TPS 09 suara awalnya 0 berubah menjadi 20, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak  20  sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 22 menjadi 2 suara. ---------
- TPS 13 suara awalnya 0 berubah menjadi 20, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak  20  suara.sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 29 menjadi 9 suara.---
- TPS 14 suara awalnya 2 berubah menjadi 12 , pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama DJULYA EKA PUSVITA sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 13 menjadi 3 suara.----------
- TPS 16 suara awalnya 2 berubah menjadi 12 , pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 14 menjadi 4 suara.----------
- TPS 19 suara awalnya 0 berubah menjadi 20 , pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 20 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 28 menjadi 8 suara.----------
- TPS 21 suara awalnya 0 berubah menjadi 10 , pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 18 menjadi 8 suara.----------
-  TPS 28 suara awalnya 2 berubah menjadi 22, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 20 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 37 menjadi 17 suara.---------
-  TPS 29 suara awalnya 0 berubah menjadi 3, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama IRWAN ABIDIN, S.Pi., M.M. Dg. GASSING sebanyak 3 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 3 menjadi 0 suara.---------
- TPS 33 suara awalnya 0 berubah menjadi 10, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 19 menjadi 9 suara.----------
- TPS 34 suara awalnya 0 berubah menjadi 3, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama H. MUH. DAHLAN Dg. TAWANG sebanyak 3  suara, sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 3 menjadi 0 suara.---
- TPS 35 suara awalnya 0 berubah menjadi 2, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 2  suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 2 menjadi 0 suara.------------
- TPS 43 suara awalnya 0 berubah menjadi 8, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 8  suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 8 menjadi 0 suara.------------
- TPS 52 suara awalnya 4 berubah menjadi 14, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 10 suara, sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 16 menjadi 6 suara.----------
Bahwa dari perubahan suara tersebut terlihat sehingga perolehan suara Terdakwa H. Muhammad Said Asyura berada diurutan kedua menggeser caleg atas nama H. Muh. Dahlan Dg. Tawang ke urutan ke 3.
•    Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu Tahun 2019, pada Pasal 17 diatur, bahwa (1) PPK melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam :
c.    1 (satu) wilayah kelurahan / desa atau sebutan lain
d.    1 (satu) wilayah kecamatan
Dimana untuk wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain tersebut dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
•    Bahwa Rekapitulasi Hasi Perhitungan Suara tingkat desa di Kecamatan Palangga Kab. Gowa atas perolehan suara dalam pemilu 2019 tersebut, telah ditetapkan dan disepakati  dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK, saksi peserta pemilu dan Panswascam yang kemudian dituangkan dalam formulir model DAA1 Plano dan DAA1 soft file. Namun demikian Imran bersama dengan Terdakwa Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab selaku Anggota PPK Kecamatan Palangga telah bekerjasama membuat perubahan data Rekapitulasi Hasi Perhitungan Suara tingkat desa (DAA1), dengan mengubah data pada soft file DAA1 setelah pleno tingkat desa selesai dan perubahan tersebut dilakukan oleh Imran bersama terdakwa Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab diluar rapat pleno bahkan telah dicetak oleh Terdakwa Imran dan Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab serta akan diserahkan kepada peserta pemilu.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya