Petitum Permohonan |
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut :
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.
- Tujuan PRAPERADILAN sebagaimana penjelasan pasal 80 KUHAPidana dimaksudkan untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana Pengawasan secara horisontal. Sehingga esensi Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum terhadap Pencari keadilan atau dengan kata lain bahwa lembaga Praperadilan adalah untuk melindungi seseorang in casu Pemohon dari tindakan sewenang – wenang yang dilakukan oleh penyidik.
Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan Hukum. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mempunyai Tugas, Fungsi dan Wewenang dibidang Penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan Secara profesional, Transparan dan Akuntbel, terhadap setiap Perkara Tindak Pidana, guna terwujudnya supremasi Hukum yang mencerminkan rasa Keadilan yang berdasarkan PERATURAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 099/KMA/SKB/V/2010. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, NOMOR : M.HH-35.UM.0301 TAHUN 2010. PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-059/A/JA/05/2010. DAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : B/14/V/2020. TENTANG SINKRONISASI KETATA LAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
- Bahwa Pemohon Sdri. LILI DEWI JAYANTI MANNAN dalam kedudukanya sebagai warga Negara Republik Indonesia sesuai dengan NIK 73311024207950001, dengan status terdaftar pada Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gowa yang hak-haknya juga harus dilindungi dan berhak mendapat perlakuan yang sama oleh undang – undang yang dalam hal ini adalah pihak yang dirugikan akibat dengan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Resor Gowa sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/500.b/IV/2023/Reskrim, tertanggal 15 April 2023, terhadap Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang telah dilaporkan;
Dimana pada tanggal 29 Mei 2022, Pelapor yang dampingi oleh Advokat /Pengacara pada kantor Kandora Law Firm melaporkan pada SPKT Polda Sulawesi Selatan sesuai dengan tanda bukti melapor pada SPKT Polda Sul-Sel Nomor : LP.B/513/V/2022/SPKT/Polda Sulsel, yang melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHP.
- Bahwa sesuai dengan surat Nomor : B/1834/VI/REN/1./11/2022/DitReskrimum, tertanggal 07 Juni 2022 tentang pelimpahan laporan Polisi LP.B/513/V/2022/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Mei 2022, kepada Kepala Kepolisian Resor Gowa untuk dilakukan Proses Penyelidikan mengingat Locus Delictynya ada di wilayah Hukum Polres Gowa.
- Bahwa, kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : B/ 792/SP2HP/ke 1/VI/2022/Reskrim, tanggal 13 Juni 2022, yang menunjuk Penyelidik berada pada Unit I Reskrim Polres Gowa untuk melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap Perkara dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/513/V/2022/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Mei 2022.
- Bahwa berdasarkan surat Nomor : B/792.a/SP2HP ke-2 /VIII/2022/ Reskrim, tanggal 4 Agsutus 2022, perihal Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A2, yang pada intinya Penyidik menghentikan proses Penyelidikan Perkara tersebut dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut Tidak Cukup Buki.
- Sehingga berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pihak Pemohon keberatan dan menilai bahwa Proses Penyelidikan yang diakukan oleh pihak Termohon masih sangat Prematur dan terlalu terburu- buru mengambil keputusan Penghentian Penyelidikan, sementara itu belum maksimal melakukan Pemeriksaan ataupun klarifikasi terhadp saksi – saksi dan Verifikasi terhadap bukti – bukti atau Klarifikasi terhadap AHLI Pidana untuk menentukan apakah Perkara yang telah dilaporkan oleh Pemohon tersebut terdapat tindak Pidana atau tidak, sehinga kami pihak Pemohon meminta untuk dilaksanakan Gelar Khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan sesuai dengan Surat kami Nomor :055/SP/K&Klawfirm/VIII/2022/PERADI tertanggal 11 Agusuts 2022.
Yang kemudian ditindak lanjuti dengan dilaksakannya Gelar Khusus di Bagian Wassidik Dit Reskrimum Polda Sulawesi Selatan Pada tanggal 02 September 2022, dan dari hasil Gelar Khusus tersebut direkomendasikan kepada Termohon berdasarkan Surat Nomor : B/1155/IX RES.7.5/ 2022/Ditreskrimum, tertangal 15 September 2022 untuk membuka kembali Proses Penyelidikan terhadap Perkara tersebut yang sebelumnya telah dihentikan oleh Termohon.
- Bahwa Berdasarkan surat Nomor : B/792.c/SP2HP ke 2/XI/2022/ Reskrim, pada bulan November 2022, perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan, dimana Perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP.B/513/V/2022/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 29 Mei 2022 telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan kegiatan selanjutnya akan melakukan serangkaian Pemeriksan terhadap Saksi-saksi dan upaya Hukum lain untuk dapat menetapkan Tersangkanya.
- Bahwa berdasarkan surat Nomor : SP.Sidik/500/XI/2022, tanggal 15 November 2022, Perihal Surat Perintah Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomr : LP.B/513/V/2022/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Mei 2022 tehadap Perkara Penipuan dan Penggelapan.
Sehingga penyidik akan melakukan serangkaian penyidikan dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan penyitaan barang bukti guna menemukan Bukti yang cukup untuk membuat terang tindak pidana itu guna menemukan Tersangkanya.
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor : SPDP/363/XI/2022/Reskrim, tanggal 21 November 2022, Perihal SPDP yang sudah di kirimkan oleh pihak termohon kepad pihak Jaksa Peuntut Umum bahwa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/513/V/2022/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Mei 2022 telah di Mulai Penyidikannya dan melakukan serangkaian penyidikan.
- Bahwa berdasarkan surat Nomor : S.Tap/500. b/IV/2023/Reskrim, tanggal 15 April 2023, Perihal Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa dengan Pertimbangan bahwa perkara tersebut BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA.
|