Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.AYU ALIFIANDRI ZAINAL, S.H.
2.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
ISMAIL Bin SAIPUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1307/P.4.13/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ALIFIANDRI ZAINAL, S.H.
2AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Bin SAIPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

        Pertama

        ---------- Bahwa Terdakwa ISMAIL Bin SAIPUL, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Jalan Urip Sumohardjo Lorong I A/56 Tama’je’ne Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan relatif Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang diilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Jumat tanggal 17 November 2023 ketika terdakwa bersama saksi MUHAMMAD NURAIDIL sedang duduk-duduk kemudian Bapak Terdakwa yang bernama sdr. SAIPUL (DPO) menelepon terdakwa sambil mengatakan “tolong kamu ke teman saya yang berada di jalan Hertasning Baru Kab. Gowa untuk ambil uang belanja untuk saya” kemudian Terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD NURAIDIL untuk menemani terdakwa mengambil uang tersebut. Selanjutnya saksi MUHAMMAD NURAIDIL bersama terdakwa pulang ke rumah saksi MUHAMMAD NURAIDIL untuk mengambil sepeda motor kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAD NURAIDIL berboncegan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam abu-abu menuju Jalan Tun Abdul Razak Hertasning Baru Kelurahan Paccinongan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa untuk menemui teman sdr. SAIPUL. Setelah sampai di Jalan Tun Abdul Razak Hertasning Baru, sdr. SAIPUL (DPO) mengirimkan nomor telepon temannya kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung menghubungi teman sdr. SAIPUL tersebut lalu teman sdr. SAIPUL mengirimkan titik lokasi kepada terdakwa. Setelah terdakwa bertemu dengan teman sdr. SAIPUL, terdakwa langsung diberikan uang oleh teman sdr. SAIPUL sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ditelepon oleh sdr. SAIPUL (DPO) untuk menyuruh terdakwa mengantar sepupu temannya tersebut ke daerah Tamajene Kota Makassar lalu terdakwa sempat melakukan panggilan video dengan sdr. SAIPUL (DPO) untuk memperlihatkan sepupu teman sdr. SAIPUL tersebut kemudian sdr. SAIPUL (DPO) mengatakan “kamu antar itu orang ke Tamajene Kota Makassar dan temui sdr. ARFAM karena sudah menunggu di pertigaan dekat masjid lalu setelah bertemu sdr. ARFAM, berikan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)”  sehingga terdakwa langsung berboncengan tiga dengan saksi MUHAMMAD NURAIDIL dan sepupu teman sdr. SAIPUL yang tidak diketahui namanya tersebut menuju Jalan Urip Sumohardjo Lorong I A/56 Tama’je’ne Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.
  • Bahwa sesampainya di Jalan Urip Sumohardjo Lorong I A/56 Tama’je’ne, Terdakwa menghampiri saksi MUH. ARFAM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sedangkan saksi MUHAMMAD NURAIDIL dan sepupu teman sdr. SAIPUL menunggu di atas sepeda motor lalu saksi MUH. ARFAM mengatakan kepada terdakwa “mana uangmu?” sehingga Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MUH. ARFAM lalu saksi MUH. ARFAM meminjam sepeda motor terdakwa untuk pergi mengambil sabu yang dipesan sdr. SAIPUL (DPO). Tidak lama kemudian, saksi MUH. ARFAM datang kembali menemui terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “Itu barang (sabu) ada saya simpan di kantong motor”.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 00.30 wita yaitu pada saat dalam perjalanan pulang menuju jalan Hertasning Baru Kabupaten Gowa dan singgah untuk mengisi bensin dimana saat itu saksi MUHAMMAD NURAIDIL pergi untuk buang air kecil kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut dan memberikannya kepada sepupu teman sdr. SAIPUL namun sepupu teman sdr. SAIPUL menolak dengan mengatakan “kamu pegang saja dulu nanti sampai di perumahan baru saya ambil” sehingga sabu tersebut Terdakwa simpan di saku bajunya lalu setelah saksi MUHAMMAD NURAIDIL kembali dari buang air kecil, terdakwa bersama sepupu teman sdr. SAIPUL dan saksi MUHAMMAD NURAIDIL melanjutkan perjalanan menuju perumahan sepupu teman sdr. SAIPUL.
  • Bahwa saat diperjalanan menuju perumahan sepupu teman sdr. SAIPUL, tiba-tiba datang beberapa anggota Polres Gowa lalu sepupu teman sdr. SAIPUL tersebut langsung melarikan diri. Selanjutnya terdakwa langsung dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu di saku baju kemeja sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit hp merek redmi warna biru yang berada dikantong celana terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4878/NNF/XI/2023 pada hari Kamis tanggal 30 bulan November Tahun 2023 dengan nama pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI, S.Si dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap :
  • 1 (satu) sachet plastic bening bening didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0408 gram diberi nomer barang bukti 9706/2023/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ISMAIL bin SAIPUL, diberi nomer barang bukti 9707/2023/NNF;

Kesimpulan:

9706/2023/NNF, benar mengandung Metamfetamina

9707/2023/NNF dan 8357/2023/NNF, benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

---------- Bahwa Terdakwa ISMAIL Bin SAIPUL, pada Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Jalan Tun Abdul Razak Hertasning Baru Kelurahan Paccinongan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang diilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa awalnya pada Jumat tanggal 17 November 2023 ketika terdakwa bersama saksi MUHAMMAD NURAIDIL sedang duduk-duduk kemudian Bapak Terdakwa yang bernama sdr. SAIPUL (DPO) menelepon terdakwa sambil mengatakan “tolong kamu ke teman saya yang berada di jalan Hertasning Baru Kab. Gowa untuk ambil uang belanja untuk saya” kemudian Terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD NURAIDIL untuk menemani terdakwa mengambil uang tersebut. Selanjutnya saksi MUHAMMAD NURAIDIL bersama terdakwa pulang ke rumah saksi MUHAMMAD NURAIDIL untuk mengambil sepeda motor kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAD NURAIDIL berboncegan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam abu-abu menuju Jalan Tun Abdul Razak Hertasning Baru Kelurahan Paccinongan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa untuk menemui teman sdr. SAIPUL. Setelah sampai di Jalan Tun Abdul Razak Hertasning Baru, sdr. SAIPUL (DPO) mengirimkan nomor telepon temannya kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung menghubungi teman sdr. SAIPUL tersebut lalu teman sdr. SAIPUL mengirimkan titik lokasi kepada terdakwa. Setelah terdakwa bertemu dengan teman sdr. SAIPUL, terdakwa langsung diberikan uang oleh teman sdr. SAIPUL sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ditelepon oleh sdr. SAIPUL (DPO) untuk menyuruh terdakwa mengantar sepupu temannya tersebut ke daerah Tamajene Kota Makassar lalu terdakwa sempat melakukan panggilan video dengan sdr. SAIPUL (DPO) untuk memperlihatkan sepupu teman sdr. SAIPUL tersebut kemudian sdr. SAIPUL (DPO) mengatakan “kamu antar itu orang ke Tamajene Kota Makassar dan temui sdr. ARFAM karena sudah menunggu di pertigaan dekat masjid lalu setelah bertemu sdr. ARFAM, berikan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)”  sehingga terdakwa langsung berboncengan tiga dengan saksi MUHAMMAD NURAIDIL dan sepupu teman sdr. SAIPUL yang tidak diketahui namanya tersebut menuju Jalan Urip Sumohardjo Lorong I A/56 Tama’je’ne Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.
  • Bahwa sesampainya di Jalan Urip Sumohardjo Lorong I A/56 Tama’je’ne, Terdakwa menghampiri saksi MUH. ARFAM sedangkan saksi MUHAMMAD NURAIDIL dan sepupu teman sdr. SAIPUL menunggu di atas sepeda motor lalu saksi MUH. ARFAM meminjam sepeda motor terdakwa untuk pergi mengambil sabu yang dipesan sdr. SAIPUL (DPO). Tidak lama kemudian, saksi MUH. ARFAM datang kembali menemui terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “Itu barang (sabu) ada saya simpan di kantong motor” .
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 00.30 wita yaitu pada saat dalam perjalanan pulang menuju jalan Hertasning Baru Kabupaten Gowa dan singgah untuk mengisi bensin dimana saat itu saksi MUHAMMAD NURAIDIL pergi untuk buang air kecil kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut dan memberikannya kepada sepupu teman sdr. SAIPUL namun sepupu teman sdr. SAIPUL menolak dengan mengatakan “kamu pegang saja dulu nanti sampai di perumahan baru saya ambil” sehingga sabu tersebut Terdakwa simpan di saku bajunya lalu setelah saksi MUHAMMAD NURAIDIL kembali dari buang air kecil, terdakwa bersama sepupu teman sdr. SAIPUL dan saksi MUHAMMAD NURAIDIL melanjutkan perjalanan menuju perumahan sepupu teman sdr. SAIPUL.
  • Bahwa saat diperjalanan menuju perumahan sepupu teman sdr. SAIPUL, tiba-tiba datang beberapa anggota Polres Gowa lalu sepupu teman sdr. SAIPUL tersebut langsung melarikan diri. Selanjutnya terdakwa langsung dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu di saku baju kemeja sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit hp merek redmi warna biru yang berada dikantong celana terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4878/NNF/XI/2023 pada hari Kamis tanggal 30 bulan November Tahun 2023 dengan nama pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI, S.Si dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap :
  • 1 (satu) sachet plastic bening bening didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0408 gram diberi nomer barang bukti 9706/2023/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ISMAIL bin SAIPUL, diberi nomer barang bukti 9707/2023/NNF;
  • Kesimpulan:

    9706/2023/NNF, benar mengandung Metamfetamina

    9707/2023/NNF dan 8357/2023/NNF, benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

    Keterangan:

    Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya