Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muh. Imran A Bin H.M. Saad Umar pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019 bertempat di bertempat di Aspol Polsek Tunggimoncong Jalan Endang Kel. Malino Kec. Tinggimoncong Kab. Gowaatau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri serdiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----
- Pada waktu dan tempatsebagaimanadiuraikandiatasberawalketikaTim Opsnal Sat Narkoba Polres Gowamelakukanpenangkapan terhadap tersangkaAspol Polsek Tunggimoncong Jalan Endang Kel. Malino Kec. Tinggimoncong Kab. Gowakemudiandaripenangkapan oleh tersangakditemukanbarangbuktiberupa1 (satu) buah tempat kaca mata berwarna biru yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik bekas pakai, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik berwarna putih dan 2 (dua) batang pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) lembar aluminium foil, 3 (tiga) buah alat hisap Shabu/ bong yang terbuat dari botol plastik, 3 (tiga) buah korek api gas yang ditemukan didalam kamar milik tersangka kemudian anggota sat narkoba polres gowa melakukan interogasi terhadap tersnagak dan terangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miilik tersangkaselanjutnyatersangkadibawahkepolresgowaguna proses lebihlanjut.
- Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium kriminalistik nomor: Lab. 2366/NNF/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 barang bukti tersebut serta hasil tes urin tersangka benar positif mengandung metamfetamina.
- Bahwa benar tersangka tidak memiliki ijin untuk menggunakan narkotika Golongan 1 jensi shabu.
|