Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Sgm | 1.Makmur hafiedz 2.Supriadi |
1.Abdul azis saro Dg nyonri 2.Haji muh. Nasir 3.Maulud muhammad 4.Akbar 5.Maghfirah armi wahyuni |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2024/PN Sgm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Adapun batas - batasnyaSebagai berikut : dengan tembok. Gassing sekarang berbatasan dengan tembok. Adalah Sah Milik Para Penggugat
6. Menghukum kepada tergugat-tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar tembok dan satu rumah Panggung dan satu rumah kandang kambing dan menyerahkan / mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada Para penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan alat negara. 7. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) perhari, keterlambatan Tergugat-Tergugat mentaati isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap. 8.Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |