Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Sgm 1.YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
2.JUANDARITA RACHMAN, S.H.
MASSA BIN BADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan b1269/p.4.13/eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
2JUANDARITA RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASSA BIN BADO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MASSA BIN BADO pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, sekitar Pukul 16.00 Wita. atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Borongara Desa Berutallasa Kec. Biringulu Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka bagi orang lain yakni saksi korban Sane Bin Baso yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar 3 (tiga) hari sebelum pristiwa penganiayaan terhadap saksi korban tersebut saksi Niati meminta kepada saksi korban untuk menebar rancun rumput di lahan miliknya sehingga pada saat itu saksi korban langsung menebar racun rumput dengan menggunakan mesin penyemprot racun di lahan milik saksi Niati. Pada saat saksi korban sedang menyemprotkan racun rumput di lahan milik saksi Niati tersebut ternyata angin mengarahkan sebagian semprotan racun tersebut ke arah laham milik terdakwa yang bertetangga dengan lahan milik Niati dan mengenai rumput gajah milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita pada saat terdakwa sedang menyemprot racun rambut di kebun miliknya, terdakwa melihat saksi korban sedang memotong kayu dilahan milik saksi Niati yang berbatasan langsung dengan kebun milik terdakwa dan saat itu terdakwa mengahampiri saksi korban kemudian bertanya kepada saksi korban “angngapa na nu semprot rumput gajahku(kenapa kamu semprot rumput gajah saya) kemudian saksi korban menjawab “Niati ansuroa” (Niati yang menyuruh saya) kemudian terdakwa berkata “punna na suruhko angnganre tai, angnganreko tai(kalau kamu disuruh makan tai kamu akan makan tai) dan pada saat itu saksi korban berusaha menyerang terdakwa sehingga saat itu terdakwa berusaha membela diri dengan cara menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban dan pada saat itu Sdr. Lamporo yang berada di lokasi tersebut  melerai dan saat itu saksi Niati yang juga berada di lokasi dan berkata kepada terdakwa “tea mako larroi massa punna anjo ruku’nu niatoro mamoko, nibayarak pako, tenaja na kutea abbayarak(tidak usah marah massa, kalau masalah rumput gajahmu, nanti diatur secara baik-baik, nanti dibayarkan ganti ruginya, saya akan bayar) kemudian terdakwa meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban Sane Bin Baso mengalami luka dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/15/XII/2023/PUSKESMAS LAUWA tanggal 29 Desember  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Srianna Andrianty, Dokter pemeriksa di Puskesmas Lauwa dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Luar

Kesimpulan :

Bahwa pada pemeriksaan umum didapatkan keadaan umum terdapat peningkatan tekanan darah, kondisi mental yang baik. Pada pemeriksaan fisik ditemukan kemerahan pada mata sebelah kiri, diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan unruk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya