Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2024/PN Sgm Haslindah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Haslindah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan/pengetikan tanggal lahir pada dokumen paspor Nomor : B 4942407. tertulis 28 November 1969. ( salah Penulisan ). Yang benar adalah 31 Desember 1969, sesuai yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) no. NIK : 7303056811690001 Kartu Keluarga ( KK ) Nomor : 736182907200001, serta Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 7306-LT-24082021-0036 milik pemohon.
  3. Menetapkan bahwa penetapana perbaikan data identitas dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan pada Kantor Imigrasi makassar.
  4. Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak