Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sgm ANDI Kepala Kepolisian Resor Gowa Cq. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Gowa Cq. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba oleh Kepolisian Resor Gowa Cq. Kasat Narkoba Gowa adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; Memerintahkan kepada Termohon untuk-menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi-Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya