Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Sgm Bambang Dg nyarrang 1.Muis Dg tawang bin bella
2.Bonto Dg mile bin hatibu
3.Molla Dg ngemba bin hatibu
4.Ridwan Dg tompo bin nai
5.Mudding bin jamang
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Dg nyarrang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakiem saleh Djou. SHBambang Dg nyarrang
Tergugat
NoNama
1Muis Dg tawang bin bella
2Bonto Dg mile bin hatibu
3Molla Dg ngemba bin hatibu
4Ridwan Dg tompo bin nai
5Mudding bin jamang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUH.SAFRI. TUNRU, SHI,Bonto Dg mile bin hatibu
2MUH.SAFRI. TUNRU, SHI,Molla Dg ngemba bin hatibu
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala kantor pertanahan kabupaten Gowa
2Sainal Dg naro
3Haji makmur Dg mattakko
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adnan Buyung Azis, SH., MH.Sainal Dg naro
2M Saleh LabedaKepala kantor pertanahan kabupaten Gowa
3IRWAN BAKRI, S.H.Haji makmur Dg mattakko
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penggugat adalah ahli waris anak/cucu dari almarhum BATJIKO  BIN  NYARRANG.
  3. Menyatakan Sah dan berlaku Sita Jaminan atas Tanah Darat Objek Sengketa.
  4. Menyatakan tanah objek Sengketa berupa sebidang tanah darat Persil 2 DII Kohir 994 CI Luas ± 0,35 Ha (Tiga Ribu Lima  Ratus Meter Persegi) atas nama Batjiko bin Nyarrang terletak di Dusun parebalang,  Desa Mandalle,  kecamatan Bajeng Barat kabupaten Gowa,  Provinsi sulawesi selatan dengan batas-batasnya sebagai berikut:

Sebelah Utara        : Rumah  Dg Situru,  Rumah Dg ngempo, 

                               Rumah  Dg Nassa dan Rumah Dg sijaya.

Sebelah Timur       : Jalanan Desa

Sebelah Selatan     : Jalanan Desa

Sebelah Barat       : Wilayah  Kabupaten Takalar,  Rumah Mansyur, 

                               Rumah H. Sunggu,  Rumah Dg Nompo

                               dan Rumah Dg ngila.

Adalah Sah Milik Almarhum BATJIKO BIN NYARRANG yang jatuh kepada  Ahli Warisnya yaitu   Penggugat.

  1. Menyatakan bahwa penguasaan  para tergugat atas tanah objek sengketa tersebut diatas tanpa seizin dan setahu penggugat selaku pemilik yang sah serta tidak bersedia menyerahkan/mengembalikan objek  sengketa tersebut kepada penggugat merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak.
  2. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki oleh tergugat-tergugat yang ada hubungannya dengan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menyatakan bahwa sertipikat hak milik no. 00861/ Desa mandalle atas nama Baso Dg mile yang terkait dengan tanah objek sengketa adalah tidak sah,  batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menghukum kepada tergugat-tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak daripadanya untuk segera membongkar 4 bangunan Rumah  permanen dan menyerahkan atau mengembalikan tanah obyek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong,  bersih dan tanpa beban apapun diatasnya bila perlu dengan bantuan alat negara.
  5.  Menghukum tergugat- tergugat  Dan para turut tergugat untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak