Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Peralihan Piutang (Cessie) antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum, dengan akibat hukum peralihan tersebut batal demi Hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang lalai dalam melakukan penilaian objek lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat V, yang mendaftarkan balik nama Sertifikat Hak Milik objek sengketa I & objek sengketa II ke atas namanya tanpa menelusuri riwayat objek sengketa I dan objek sengketa II terlebih dahulu adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 146, Tanggal 25/02/2022 yang dibuat oleh Dr. Anriz Nazaruddin Halim, S.H.,M.Kn, Risalah Lelang Nomor :58/15.02/2024-01 tanggal 17/01/2024, serta segala surat-surat, sertifikat hak milik ataupun hak tanggungan, akta jual beli, yang terbit diatas objek :
- Satu unit ruko yang terletak di Jalan Andi Mallombassang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamaan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 2241, terdaftar atas nama SADIQ ALWI
objek sengketa I
- Satu unit ruko yang terletak di Jalan Andi Mallombassang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamaan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 2239, terdaftar atas nama SADIQ ALWI.
- Objek sengketa II
Tanpa persetujuan dari Penggugat, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan surat-surat atas objek sengketa I, objek sengketa II, baik berupa Sertifikat Hak Milik maupun berupa bangunan diatasnya kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|