Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Sgm 1.MUTMAINNA NATSIR,SH
2.ARIANI PUSPITA SARI, S.H.
SAHARUDDIN DG NAI BIN SATUANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1314/p.4.13/eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTMAINNA NATSIR,SH
2ARIANI PUSPITA SARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARUDDIN DG NAI BIN SATUANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa SAHARUDDIN DG NAI BIN SATUANG pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 12.45 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain ditahun 2023, bertempat di Mesjid Nur Muhammad Jalan Mesjid Raya Kel. Tombolo Kec. Somba Opu Kab. Gowa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban SYAFRUDDIN Bin DG NONCI yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika saksi korban telah melaksanakan shalat Dzuhur di Mesjid Nur Muhammad, ketika saksi korban keluar dari mesjid tiba-tiba terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor

 

 

lalu mengeluarkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada saksi korban, namun saksi korban tidak menanggapinya.

    • Selanjutnya terdakwa turun dari motornya dan langsung mendatangi saksi korban kemudian melilit dan mengangkat kerah baju saksi korban selama kurang lebih 3 menit sampai korban merasa kesakita, tak berselang lama Saksi Syamsuar kemudian datang menghentikan perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban, sehinggat Terdakwa kemudian meninggalkan tempat tersebut namun ketika saksi korban dalam perjalanan pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motornya, tiba-tiba terdakwa kembali menghampiri saksi korban lalu menendang sepda motor saksi korban hingga membuat korban terjatuh bersama dengan sepeda motornya yang mana setelah melihat korban terjatuh, terdakwa kemudia meninggalkan korban.
    • Bahwa antara terdakwa dan saksi korban sudah sering terjadi permaslahan.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami rasa nyeri dan memar pada bagian leher depan, sebagaimana tertera dalam Visum Et Repertum No.440/15059/RSUD-HAJI 27 Oktober 2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj Besse Suhartini, Dokter Jaga  pada RSUD HAJI.
  • Hasil pemeriksaan :- Tampak luka memar pada leher bagian depan
    • Nyeri pada area leher.
  • Kesimpulan        : Pada pemeriksaan ditemukan tampak Luka Memar pada leher bagian depan, nyeri pada area leher, akibat persentuhan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya