Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Sgm PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca Sungguminasa 1.Syamsuddin Dg. Ngawing
2.Koboria Dg. Rannu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca Sungguminasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syamsuddin Dg. Ngawing
2Koboria Dg. Rannu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.514.488,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.957.737,- ( LIMA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 1.848.086,- ( SATU JUTA DELAP AN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN PULUH ENAM) ditambah bungasebesar 4.109.651,- ( EMPAT JUTA SERATUS SEMBILAN RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak