Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Sgm 1.YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
2.JUANDARITA RACHMAN, S.H.
DG NURU BIN DG BANGKA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1706/P.4.13/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
2JUANDARITA RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DG NURU BIN DG BANGKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa DG NURU BIN DG BANGKA pada Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 19:00 wita. atau setidaknya pada waktu tertentu  dalam tahun 2022, bertempat di  Dusun Tekko Tanru Desa Nirannuang Kec. Bontomarannu Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap yakni saksi korban GADDONG DG NGITUNG yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 19:00 wita pada saat itu terdakwa telah meminum minuman keras jenis ballo di rumah Sdr. ABBAS di Dusun. Balangpapa, Desa. Timbuseng, Kec. Pattallassang, Kab. Gowa dimana pada saat itu terdakwa mabuk berat sehingga terdakwa meminta tolong kepada saksi Hendra yang juga telah meminum minuman keras jenis ballo bersama terdakwa agar membonceng terdakwa pulang kerumahnya karena terdakwa sudah tidak mampu lagi mengendarai motor sendiri. Selanjutrnya saksi Hendra mengantar dan membonceng terdakwa pulang menggunakan motor milik terdakwa untuk pulang kerumah terdakwa. Dalam perjalanan menuju kerumah terdakwa, terdakwa melihat saksi korban sedang dibonceng oleh saksi Sampara dengan menggunakan sepeda motor sehingga terdakwa menyuruh saksi Hendra untuk mengejar dan mencegatnya, kemudian saksi Hendra pun mengejarnya akan tetapi saksi Samapara tidak menghentikan motornya kemudian terdakwa menyuruh saksi Hendra untuk mengikutinya.
  • Selanjutnya pada saat saksi korban tiba didepan rumah saksi Arman, terdakwa juga turun dari motor dan sempat bertengkar adu mulut masalah tanah antara terdakwa dengan saksi korban dipekarangan rumah saksi ARMAN. Kemudian terdakwa menghunuskan pisau dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan menikam saksi korban namun saksi korban sempat menghindar, akan tetapi pisau milik terdakwa tetap mengenai dan menyayat dada sebelah kiri saksi korba. Kemudian datang saksi Arman untuk melerai terdakwa dan saksi korban namun pisau milik terdakwa tidak sengaja menyayat juga paha saksi Arman dibagian sebelah kanan karena terdakwa merontak pada saat itu sehingga saksi Arman terus berusaha mengambil pisau dari tangan terdakwa  dan saksi Arman berhasil merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sesuai dengan Visum Luar No.400.7.2/838/RSUD-SY tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Rizky Saktiani Rizal, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf, yang menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban  GADDONG DG NGITUNG dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Luar :

  • Masuk rumah sakit dalam keadaan sehat
  • Tampak luka terbuka dibawah ketiak sebelah kiri dengan ukuran 10 x 3 x 3 cm

Kesimpulan :

Keadaan korban kemungkinan terjadi akibat bersentuhan dengan benda keras/tajam.

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum No.400.7.22.1/2088/PuskesmasBontomarannu tanggal 16 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Andi Ridha Annisa Rahmat, Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Bontomarannu, yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban  ARMAN BIN GADDONG DG NGITUNH dengan hasil pemeriksaan :

Periksaan Luar:

  • Tampak luka terbuka pada paha kanan sisi depan, tepi luka rata dengan ukuran Panjang : 7 cm lebar : 1 cm

Kesipulan :

Keadaan korban tersebut disebabkan oleh karena : trauma benda tajam.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

 

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa DG NURU BIN DG BANGKA pada Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 19:00 wita. atau setidaknya pada waktu tertentu  dalam tahun 2022, bertempat di rumah istri saksi korban yang bertempat di  Dusun Tekko Tanru Desa Nirannuang Kec. Bontomarannu Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap yakni saksi korban GADDONG DG NGITUNG, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 19:00 wita pada saat itu terdakwa telah meminum minuman keras jenis ballo di rumah Sdr. ABBAS di Dusun. Balangpapa, Desa. Timbuseng, Kec. Pattallassang, Kab. Gowa dimana pada saat itu terdakwa mabuk berat sehingga terdakwa meminta tolong kepada saksi Hendra yang juga telah meminum minuman keras jenis ballo bersama terdakwa agar membonceng terdakwa pulang kerumahnya karena terdakwa sudah tidak mampu lagi mengendarai motor sendiri. Selanjutrnya saksi Hendra mengantar dan membonceng terdakwa pulang menggunakan motor milik terdakwa untuk pulang kerumah terdakwa. Dalam perjalanan menuju kerumah terdakwa, terdakwa melihat saksi korban sedang dibonceng oleh saksi Sampara dengan menggunakan sepeda motor sehingga terdakwa menyuruh saksi Hendra untuk mengejar dan mencegatnya, kemudian saksi Hendra pun mengejarnya akan tetapi saksi Samapara tidak menghentikan motornya kemudian terdakwa menyuruh saksi Hendra untuk mengikutinya.
  • Selanjutnya pada saat saksi korban tiba didepan rumah saksi Arman, terdakwa juga turun dari motor dan sempat bertengkar adu mulut masalah tanah antara terdakwa dengan saksi korban dipekarangan rumah saksi ARMAN. Kemudian terdakwa menghunuskan pisau dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan menikam saksi korban namun saksi korban sempat menghindar, akan tetapi pisau milik terdakwa tetap mengenai dan menyayat dada sebelah kiri saksi korba. Kemudian datang saksi Arman untuk melerai terdakwa dan saksi korban namun pisau milik terdakwa tidak sengaja menyayat juga paha saksi Arman dibagian sebelah kanan karena terdakwa merontak pada saat itu sehingga saksi Arman terus berusaha mengambil pisau dari tangan terdakwa  dan saksi Arman berhasil merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sesuai dengan Visum Luar No.400.7.2/838/RSUD-SY tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Rizky Saktiani Rizal, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf, yang menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban  GADDONG DG NGITUNG dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Luar :

  • Masuk rumah sakit dalam keadaan sehat
  • Tampak luka terbuka dibawah ketiak sebelah kiri dengan ukuran 10 x 3 x 3 cm

Kesimpulan :

Keadaan korban kemungkinan terjadi akibat bersentuhan dengan benda keras/tajam.

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum No.400.7.22.1/2088/PuskesmasBontomarannu tanggal 16 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Andi Ridha Annisa Rahmat, Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Bontomarannu, yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban  ARMAN BIN GADDONG DG NGITUNH dengan hasil pemeriksaan :

Periksaan Luar:

  • Tampak luka terbuka pada paha kanan sisi depan, tepi luka rata dengan ukuran Panjang : 7 cm lebar : 1 cm

Kesipulan :

Keadaan korban tersebut disebabkan oleh karena : trauma benda tajam. 

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya