Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2023/PN Sgm Ir AMIRULLAH PASE KEJAKSAAN NEGERI GOWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir AMIRULLAH PASE
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI GOWA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor 05/P.4.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 20 September 2023, adalah tidak berdasar atas hukum, tidak sah  dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor 05/P.4.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 20 September 2023,yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pembayaran Bonus/Jasa Produksi Pengadaan Tanah dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) milik PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;

ApabilaYang Mulia Hakimberpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya