Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan TJADDA BIN SANAPING telah meninggal dunia pada tahun 1994;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum TJADDA BIN SANAPING;
- Menyatakan Obyek Sengketa berdasarkan SURAT KETETAPAN PADJAK HASIL BUMI tahun 1964 dengan Persil No. 5a S II, Kohir No. 313 CI seluas ± 0,18 Ha. atau ± 1.800 M2 (lebih kurang seribu delapan ratus meter persegi) atas nama TJADDA BIN SANAPING yang terletak di Pattiro, Lingkungan Songkolo, Desa/Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan yang dikuasai oleh Para Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Milik Ida Idris
- Timur : Tanah milik Junaeda Dg. Tanang dan H. Tutu
- Barat : Tanah Milik Ida Idris
Adalah milik Penggugat (ahli waris dari Almarhum TJADDA BIN SANAPING).
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat atau ahli waris dari Almarhum TJADDA BIN SANAPING dan mengakui obyek sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat tanpa beban atau syarat apapun dalam keadaan kosong sempurna;
- Menyatakan segala surat-surat yang timbul diatas tanah Obyek Sengketa selain atas nama TJADDA BIN SANAPING atau Ahli wrisnya atau yang mendapat hak dari padanya adalah tidak sah dan tidak mengikat Obyek Sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000, - (dua juta rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai atau tidak mau mentaati atau menjalankan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini terhitung sejak Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Banding, Verzet dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|