Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2019/PN Sgm 1.Arifuddin Achmad,SH.,MH.
2.Salemuddin Thalib,SH.,MH
3.Citra Permata Sari, S.H.
Imran Bin Muddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2019/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 901 / R.4.14 / Pemilu.2 / 07 / 2019
Penuntut Umum
NoNama
1Arifuddin Achmad,SH.,MH.
2Salemuddin Thalib,SH.,MH
3Citra Permata Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imran Bin Muddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IMRAN BIN MUDDING bersama-sama dengan terdakwa IRFAN WAHAB, terdakwa H. MUH. SAID ASYURA Terdakwa SULAIMAN yang penuntutannya diajukan secara terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Aula  Kantor Camat Pallangga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakan atau turut serta melakukan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
•    Bahwa pada Tahun 2019 dilangsungkan pemilihan umum yakni Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPR Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan diselenggarakan secara serentak tepatnya pada tanggal 17 April 2019.
•    Bahwa terkait dengan proses pemilihan umum dimaksud khususnya Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota, telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Gowa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Nomor : 157/ PL.01.4-Kpt/7306/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018, dimana antara lain yang ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Kab. Gowa khususnya dari Dapil Gowa 7 (Palangga- Barombong), antara lain sebagai berikut  :
-    Muhammad Said Asyura dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) No. urut 2
-    Mursalim, SH. MM dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) No. urut 3
-    Yuniarti, SH dari Partai Gerindra No. urut 7
•    Bahwa selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gowa Nomor : 24/PP.05-Kpt/ 7306/KPU-Kab/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa telah ditetapkan dan diangkat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa Untuk Pemilu Tahun 2019 yaitu  
1.    Yulianti  (Perempuan) alamat BTN Jenetallasa Permai B A3/10
2.    Irfan Wahab, S.Pd.I (Laki-laki) alamat Palangga
3.    Imran (Laki-laki) (Terdakwa) alamat Dusun Lambengi Desa Bontoala
•    Bahwa terkait pelaksanaan pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota tersebut, terdapat orang-orang yang ditunjukan atau ditugaskan sebagai saksi yang didasarkan pada surat mandat dari peserta pemilu baik  calon anggota DPRD Kabupaten / Kota maupun dari Partai Politik tertentu, dimana berdasarkan surat mandat dari Pengurus DPD PKS Kab. Gowa No : 011/S/AS-6.PKS/VIII/1440 telah ditugaskan dan dimandatkan kepada Sulaeman selaku saksi dari PKS perihal Pemilihan Umum Legislatif 2019
•    Bahwa setelah pemilihan umum serentak dilaksanakan pada tangal 18 April 2019 Saksi H. MUH. SAID ASYURA, yang merupakan peserta pemilu legislatif DPRD Kab. Gowa berdasarkan Daftar Calon Tetap Angota DPRD Kabupaten Gowa Partai Persatuan Pembangunan menghubungi Terdakwa Imran, sehingga terdakwa Imran Berasma Irfan menemui H. Muh. Said Asyura di Masjid Perumahan Griya Asinda Pratama Kel. Manggalli Kec. Pallangga Kab. Gowa, dimana dalam pertemuan tersbut H. Muh. Said Asyura bercerita tentang perolehan suaranya, dan meminta data salinan C1 namun tidak diberikan oleh terdakwa sehingga H. Muh. Said Asyura meminta kepada terdakwa agar diberitahukan saja perolehan suaranya sehingga terdakwa mengatakan akan menginformasikan kepada H. Muh. Said Asyura jika terdakwa Imran sudah mengetahui perolehan suara H. Said Asyura. Kemudian sebulum terdakwa bersama Irfan Wahab meninggalkan halaman masjid tersebut  H. Muh. Said Asyura menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3,000.000;- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa Imran, dengan alasan untuk biaya operasional.
•    selanjutnya Sekitar 3 hari kemudian  H. MUHAMMAD SAID ASYURA menelpon terdakwa Imran untuk menanyakan perihal hasil perolehan suaranya dan terdakwa Imran menyampaikan bahwa perolehan suaranya hanya sedikit dan berada diurutan ke 3 setelah sdr.RAMLI REWA dan sdr.H DAHLAN Dg. TAWANG. Selanjutnya H. Muh. Said Asyura meminta bantuan kepada terdakwa Imran agar H. Muh. Said Asyura bisa naik diurutan ke 2 diinternal Partai PPP yang nantinya bisa terpilih, namun terdakwa mengatakan kepada sdr.H.MUHAMMAD SAID ASYURA bahwa mengenai hal itu agak susah.
•    Keesokan harinya sekitar Pukul 13.00 wita, ketika terdakwa berada di Kantor PPK Pallangga, terdakwa Imran ditelpon lagi oleh sdr.H. MUHAMMAD SAID ASYURA untuk minta bertemu dengan terdakwa Imran, sehingga terdakwa keluar dan bertemu di SPBU Pallangga dan setelah bertemu H. Muh. Said Asyura meminta lagi terdakwa bagaimana supaya dibantu perolehan suaranya, namun lagi-lagi terdakwa tetap mengatakan bahwa itu tidak bisa. Selanjutnya pada awal Mei 2019, sekira Pukul 00.30 wita, terdakwa Imran sementara bersama Irfan Wahab dalam perjalanan di Jalan Alauddin Makassar, lalu terdakwa Imran ditelpon lagi oleh sdr. H. MUHAMMAD SAID ASYURA untuk minta lagi bertemu, namun Terdakwa Imran menolaknya dengan alasan kelelahan namun sdr. H. MUHAMMAD SAID ASYURA tetap ngotot untuk minta bertemu sehingga terdakwa Imran bersama Irfan Wahab menemui H. Muh. Said Asyura di Warkop di Jl. Toddopuli Makassar. Dimana saat itu terdakwa bersama Lk. IRFAN tiba duluan Warkop dan tidak lama kemudian disusul oleh sdr. H. MUHAMMAD SAID ASYURA. Selanjutnya  H. MUHAMMAD SAID ASYURA kembali meminta kepada terdakwa untuk tetap dibantu perolehan suaranya dan menjanjikan akan memberikan kepadanya uang sebesar 250 juta rupiah.
•    Bahwa dari pertemuan tersebut terdakwa akhirnya memenuhi permintaan H. Muh. Said Asyura sehingga pada bulan Mei ketika terdakwa berada dikantor camat pallangga. terdakwa Imran meminta kepada Mizwar Wahyudi untuk mengambil alih tugas Mizwar Wahyudi selaku Devisi Tehnis untuk sistem penghitungan/SITUNG (agregator) sehingga Mizwar Wahyudi menyerhakan tugasnya kepada terdakwa Imran dan terdakwa imran langsung merubah data DAA1 melalui aplikasi rekapitulasi perhitungan suara ditingkat desa dengan menggunakan Laptop  milik Juslina dengan cara mengurangi perolehan suara Internal Partai caleg lain dan menambah suara H. MUHAMMAD SAID ASYURA sehingga perolehan suara H. Muh. Said Asyura mengalami perubahan dari urutan ke 3 menjadi urutan ke 2 menggeser poisisi  H. DAHLAN DG TAWANG.  
•    Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 wita, bertempat di Warkop 27 Jalan Alauddin Makassar Kelurahan Mangasa Permai Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Terdakwa bertemu dengan saksi dari PKS atas nama Sulaeman bin Sahabuddin, dimana dalam pertemuan tersebut, Sulaeman bin Sahabuddin menjanjikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dengan syarat Caleg PKS atas nama Mursalim, SH. MM No. urut 3 Dapil 7 Palangga Barombong ditambah  perolehan suaranya dan terpilih menjadi anggota DPRD Kab. Gowa Periode 2019 s/d 2024.
•    Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 sekitar pukul 23.13 wita saat berada kantor PPK Palangga di Aula Kantor Camat Palangga Kelurahan Mangalli Kecamatan Palangga Kab. Gowa, Terdakwa dengan menggunakan Nomor HP 082397757579 bertanya melalui pesan singkat atau sms (short message system) kepada Sulaeman bin Sahabuddin di Nomor 085256234475, yaitu, “caleg nmr berapa yg bisa digeser suarax. Imran PPK”, lalu dijawab oleh Sulaeman bin Sahabuddin “nomor urut 2 (rahma) dan nomor urut 8 (Rusman, SHI Dg Nassa), dimana jawaban dari Sulaeman bin Sahabuddin termasuk no HP Sulaeman bin Sahabuddin tersebut, dikirimkan pula oleh Terdakwa ke Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab melalui no  HP 082190000269
•    Bahwa selain itu Terdakwa, karena merasa  berhutang budi kepada suami dari Caleg DPRD Kab. Gowa atas nama Yuniarti (Gerindra) yang bernama Muh. Yusuf Muin yang dahulu pernah membantu Terdakwa dalam hal pengurusan administrasi di Kantor Desa Bontoala, maka Terdakwa pun membantu dengan cara melakukan penambahan perolehan suara dari  Yuniarti.
•    Bahwa adapun rincian perolehan suara yang telah dirubah oleh terdakwa Imran antara lain sebagai berikut:
A.    PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN :---------------------------------------
1.    Desa Pangkabinanga :--------------------------------------------------------------------
Caleg atas nama MUHAMMAD SAID ASYURA untuk Desa Pangkabinanga yakni terdapat perubahan data di TPS 05 yang awalnya suara MUHAMMAD SAID ASYURA hanya 28  pada  sertifikat C1 kemudian berubah menjadi 45 pada sertifikat model DAA1.
Terdapat pengurangan suara pada caleg atas  nama IRWAN ABIDIN, S.Pi., M.M. Dg. GASSING  pada  sertifikat model C1 suaranya  sebesar 86 kemudian di sertifikat model DAA1 suaranya sisa 69 atau terdapat pengurangan sebesar 17 suara. --------------------------------------------------------

2.    Desa Jenetallasa;---------------------------------------------------------------------------
Adapun pergeseran suara untuk MUHAMMAD SAID ASYURA di Desa Jenetallasa  terdapat di 15 TPS yakni sebagai berikut: ------------------------------
•    TPS 01 suara awalnya 0 berubah menjadi 10, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 10 suara.sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 1 menjadi 1 suara.  
•    TPS 08 suara awalnya 1 berubah menjadi 11, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 12 menjadi 2 suara.----------
•    TPS 09 suara awalnya 0 berubah menjadi 20, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak  20  sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 22 menjadi 2 suara. ---------
•    TPS 13 suara awalnya 0 berubah menjadi 20, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak  20  suara.sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 29 menjadi 9 suara.---
•    TPS 14 suara awalnya 2 berubah menjadi 12 , pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama DJULYA EKA PUSVITA sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 13 menjadi 3 suara.----------
•    TPS 16 suara awalnya 2 berubah menjadi 12 , pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 14 menjadi 4 suara.----------
•    TPS 19 suara awalnya 0 berubah menjadi 20 , pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 20 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 28 menjadi 8 suara.----------
•    TPS 21 suara awalnya 0 berubah menjadi 10 , pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 18 menjadi 8 suara.----------
•    TPS 28 suara awalnya 2 berubah menjadi 22, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI  sebanyak 20 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 37 menjadi 17 suara.---------
•    TPS 29 suara awalnya 0 berubah menjadi 3, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama IRWAN ABIDIN, S.Pi., M.M. Dg. GASSING sebanyak 3 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 3 menjadi 0 suara.---------
•    TPS 33 suara awalnya 0 berubah menjadi 10, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 10 suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 19 menjadi 9 suara.----------
•    TPS 34 suara awalnya 0 berubah menjadi 3, pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama H. MUH. DAHLAN Dg. TAWANG sebanyak 3  suara, sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 3 menjadi 0 suara.---
•    TPS 35 suara awalnya 0 berubah menjadi 2, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 2  suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 2 menjadi 0 suara.------------
•    TPS 43 suara awalnya 0 berubah menjadi 8, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 8  suara. sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 8 menjadi 0 suara.------------
•    TPS 52 suara awalnya 4 berubah menjadi 14, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  FAISAL, S.Sos. Dg. BALI sebanyak 10 suara, sehingga mengurangi suara caleg tersebut dari 16 menjadi 6 suara.----------

B.    PARTAI GERINDRA :----------------------------------------------------------------------- untuk Kelurahan Parangbanoa yakni terdapat perubahan data di 4 TPS yakni sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
TPS 06 yang awalnya suara YUNIARTI, SH hanya 0 pada sertifikat C1 kemudian terdakwa rubah menjadi 9, -------------------------------------------------
TPS 07 suara awal di C1 hanya 0 kemudian di DAA1 berubah menjadi 7,--------
TPS 09 suara awal C1 hanya 1 kemudian berubah menjadi 4 di DAA1;-----------
TPS 10 suara awal di C1 hanya 1 kemudian  pada sertifikat model DAA1 berubah menjadi 2 suara.----------------------------------------------------------------
Penambahan suara Caleg Yuniarti,SH terdakwa ambil dari caleg Gerindra atas nama  MUHAMMAD AMINUDDIN Dg. NGEMBA yang suara awalnya 26 pada rekap C1 berubah menjadi 6 pada sertifikat DAA1 yang telah diubah. (kehilangan 20 suara).  Adapun TPS yang berubah yakni sama dengan TPS yang berubah untuk Yuniarti,SH yakni  sebagai berikut :-------------------------------
 TPS 06 yang awalnya suara hanya 9 pada  sertifikat C1 kemudian berubah menjadi 0, ----------------------------------------------------------------------------------
TPS 07 suara awal di C1 hanya 7 kemudian di DAA1 berubah menjadi 0, -------
TPS 09 suara awal C1 hanya 3 kemudian berubah menjadi 0 di DAA1;-----------
TPS 10 suara awal di C1 hanya 1 kemudian  pada sertifikat model DAA1 berubah menjadi 0 suara.----------------------------------------------------------------

C.    PARTAI KEADILAN SEJAHTERA :------------------------------------------------------
Adapun pergeseran suara untuk MURSALIM di Desa Bontoala terdapat di 11 TPS yakni sebagai berikut: -------------------------------------------------
TPS 2 suara awal nya 0 berubah menjadi 4, pertambahan sura diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak 4 suara. -------
TPS  4 suara awal 0 berubah menjadi 2 pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak  2 suara. --------------
TPS 9 suara awalnya 0 berubah menjadi 1 pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Zulfiadi sebanyak  1 suara. -------------------------------
 TPS 22 suara awal 1 berubah jadi 4, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Rahma sebanyak  3 suara.----------------------------------------
TPS 27 suara awal 0 berubah menjadi 7,pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak  7 suara.-------
TPS 31 dari 0 berubah menjadi 1, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Zulfiadi sebanyak 1 suara.----------------------------------------
TPS 41 dari 0 menjadi 1, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Zulfiadi sebanyak 1 suara.-----------------------------------------------------
TPS 42 dari 0 berubah menjadi 20, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak 20  suara.--------------
TPS 44 dari 2 suara berubah menjadi 42, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak  40  suara.-----
 TPS 58 dari suara awal 1 berubah menjadi 11 suara pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABAsebanyak  10  suara.
62 dari 0 menjadi 8 suara pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak 8 suara.-----------------------------
•    Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu Tahun 2019, pada Pasal 17 diatur, bahwa (1) PPK melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam :
a.    1 (satu) wilayah kelurahan / desa atau sebutan lain
b.    1 (satu) wilayah kecamatan
Dimana untuk wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain tersebut dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK
•    Bahwa Rekapitulasi Hasi Perhitungan Suara tingkat desa di Kecamatan Palangga Kab. Gowa atas perolehan suara dalam pemilu 2019 tersebut, telah ditetapkan dan disepakati  dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK, saksi peserta pemilu dan Panswascam yang kemudian dituangkan dalam formulir model DAA1 Plano dan DAA1 soft file. Namun demikian Imran bersama dengan Terdakwa Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab selaku Anggota PPK Kecamatan Palangga telah bekerjasama membuat perubahan data Rekapitulasi Hasi Perhitungan Suara tingkat desa (DAA1), dengan mengubah data pada soft file DAA1 setelah pleno tingkat desa selesai dan perubahan tersebut dilakukan oleh Imran bersama terdakwa Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab diluar rapat pleno bahkan telah dicetak oleh Terdakwa Imran dan Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab serta akan diserahkan kepada peserta pemilu.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya