Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I, II dan III terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan tergugat III mengembalikan jaminan mobil APV Minibus Suzuki GC 415 V, APV DLX MT Nomor Polisi DD 976 AQ, Nomor rangka MHYGDN 42 V9J328533, Nomor Mesin G15A/D195069, warna hitam metalik kepada penggugat dan surat pengakuan utang penggugat kepada tergugat III catat hukum atau batal demi hukum.
- Menghukum tergugat I, II, dan III untuk membayar perhari kerugian material penggugat sejumlah Rp. 350.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sejak lewatnya 3 tiga hari masa penitipan jaminan berupa mobil APV Minibus Suzuki GC 415 V, APV DLX MT Nomor Polisi DD 976 AQ, Nomor rangka MHYGDN 42 V9J328533, Nomor Mesin G15A/D195069, warna hitam metalik yaitu tangga 26 September 2019 sampai diserahkannya jaminan tersebut kepada penggugat.
- Menghukum tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|