Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2024/PN Sgm Ismail Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ismail
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Ahmad Bin Turu dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7306093007100005 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 7306090610740001 yakni Nama Ismail, Botosunggu 6 Oktober 1974 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Ahmad Bin Turu, Gowa 6 Oktober 1979 sesuai dengan Paspor No C5754298 dan sesuai dengan Surat Keterangan Beda Nama, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Nomor. 05/SK-KJB/V/2024 dari Kantor Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa milik Pemohon.
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak