Dakwaan |
- ---------- Bahwa ia terdakwa BOHARI S.Pd.i BIN PADAHALLA, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2020 bertempat di Likuboddong Desa Sengka Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa atau setidak – tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” yakni Anak Korban AULIYANDI NURDANI BIN DANIAL DG NGOPO yang masih berumur kurang lebih 14 Tahun (Foto copy Akta Kelahiran terlampir). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Awalnya Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar jam 22.00 wita di Likuboddong Desa Sengka Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa, terdakwa berada di pos ronda dan mendapat kabar kalau anaknya berkelahi dengan Anak Korban. Kemudian terdakwa bergegas kerumahnya. Dan sesampai dirumahnya, saksi melihat sudah banyak orang yang berkumpul. Setelah kejadian, terdakwa menyuruh Anak korban datang kerumahnya.
- Selanjutnya, Anak korban bersama dengan saksi Daniyal Opo dan saksi Asriadi ke rumah terdakwa. dan pada saat anak Korban masuk ke dalam rumah terdakwa, tiba-tiba terdakwa berdiri mendekati Anak Korban dan langsung menampar pipi sebelah kiri Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa sehingga saksi Abd. Malik menarik terdakwa untuk melerai dan menyuruh Anak Korban bersama dengan Daniyal Opo dan saksi Asriadi pulang kerumahnya.
- Selanjutnya, Anak korban bersama dengan saksi Daniyal Opo dan saksi Asriadi ke rumah terdakwa. dan pada saat anak Korban masuk ke dalam rumah terdakwa, tiba-tiba terdakwa berdiri mendekati Anak Korban dan langsung menampar pipi sebelah kiri Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa sehingga saksi Abd. Malik menarik terdakwa untuk melerai dan menyuruh Anak Korban bersama dengan Daniyal Opo dan saksi Asriadi pulang kerumahnya
Hasil Pemeriksaan :
- Masuk Rumah sakit dalam keadaan sadar.
- Pada pipi kanan bagian bawah, 2 cm dari sudut kanan rahang bawah, 3 cm dari sudut bibir kanan, terdapat bengkak sewarna kulit dengan ukurn 3 cm x 5 cm.
- Pada bibir baah ebelah kanan, 2 cm dari sudut bibir kanan, 2 cm dari tepi bawah bibir,terdapat luka lecet dengn ukuran 2 cm x 1 cm.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan keadaan Anak korban adalah akibat bersetuhan dengan Benda Tumpul.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.----------------------------
|