Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Sgm 1.Makmur hafiedz
2.Supriadi
1.Abdul azis saro Dg nyonri
2.Haji muh. Nasir
3.Maulud muhammad
4.Akbar
5.Maghfirah armi wahyuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Makmur hafiedz
2Supriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakiem saleh Djou. SHMakmur hafiedz
2Abdul Hakiem saleh Djou. SHSupriadi
Tergugat
NoNama
1Abdul azis saro Dg nyonri
2Haji muh. Nasir
3Maulud muhammad
4Akbar
5Maghfirah armi wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa .
  3. Menyatakan Bahwa Objek Sengketa tanah darat Seluas  ± 2934 dari luas seluruhnya + 1, 85 Ha (10. 850 meter persegi),   persil 42 D III, kohir nomor 314 C I, atas nama CANGNGE bin TUNGGA  Terletak di Jl.  Inspeksi kanal, Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba opu,  Kabupaten  Gowa,  Provinsi Sulawesi Selatan,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Adapun batas - batasnyaSebagai berikut :

  1.  

dengan tembok.

  •  
  •  
  •  
  •  

Gassing sekarang berbatasan dengan tembok.

Adalah Sah Milik  Para Penggugat

  1. Menyatakan bahwa penguasaan para tergugat atas objek sengketa tersebut di atas tanpa seizin dan setahu Para penggugat Selaku pemilik yang sah serta tidak bersedia menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada penggugat merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak.
  2. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki tergugat-tergugat yang ada  hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

6. Menghukum kepada tergugat-tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar  tembok dan satu rumah Panggung dan satu rumah kandang kambing  dan menyerahkan / mengembalikan obyek sengketa tersebut  kepada Para penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan alat negara.

7. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar  uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) perhari,  keterlambatan Tergugat-Tergugat mentaati isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.

8.Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk

   membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak