Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Sgm 1.SUKARDI DG LEWA
2.TAUFIK HIDAYAT
3.MUH. SYAHRIR DG NOMPO
Kepala Kepolisian Resort Gowa Cq Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Gowa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUKARDI DG LEWA
2TAUFIK HIDAYAT
3MUH. SYAHRIR DG NOMPO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Gowa Cq Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Gowa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasarkanuraian dan alasan-alasantersebut di atas, makaPARA PEMOHON memohonkepadaKetuaPengadilan Negeri Sungguminasa, agar berkenanmemutuskanhal-halsebagaiberikut: 

  1. MengabulkanPermohonanPARA PEMOHON untukseluruhnya;
  2. MenyatakanSuratPenetapanTersangkaterhadap:
    1. SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap/97/IV/2023/ReskrimTertanggal 10 April 2023 atasnama SUKARDI DG LEWA yang ditandatangani oleh KasatReskrimPolresGowa (AKP. Bahtiar, S.Sos.,S.H.,M.H.) berdasarkanLaporan Polisi Nomor: LP/1314/X/2022/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 29 Oktober 2022tentangDugaanTindaKPidanaPemalsuanSurat dan/atauMenempatkanKeteranganPalsu di Dalam Surat sebagaimanadimaksuddalamPasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana;
    2. SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap/98/IV/2023/ReskrimTertanggal 10 April 2023 atasnama TAUFIK HIDAYAT yang ditandatangani oleh KasatReskrimPolresGowa (AKP. Bahtiar, S.Sos.,S.H.,M.H.) berdasarkanLaporan Polisi Nomor: LP/1314/X/2022/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 29 Oktober 2022tentangDugaanTindaKPidanaPemalsuan Surat dan/atauMenempatkanKeteranganPalsu di Dalam Surat sebagaimanadimaksuddalamPasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana;
    3. SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap/99/IV/2023/ReskrimTertanggal 10 April 2023 atasnama MUH. SYAHRIR DG NOMPO yang ditandatangani oleh KasatReskrimPolresGowa (AKP. Bahtiar, S.Sos.,S.H.,M.H.) berdasarkanLaporan Polisi Nomor: LP/1314/X/2022/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 29 Oktober 2022 tentangDugaanTindaKPidanaPemalsuan Surat dan/atauMenempatkanKeteranganPalsu di Dalam Surat sebagaimanadimaksuddalamPasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana;

ADALAH TIDAK SAH/CACAT HUKUM dan segalaakibathukum yang ditimbulkannya;

  1. Menyatakan bahwa segala proses dan tindakanPenyidikan yang dilakukan olehTERMOHON terhadap PARA PEMOHON dalamperkara a quo adalah TIDAKSAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang disangkakan oleh TERMOHON terhadap diri para PEMOHON bukan merupakan tindak pidana melainkan masuk dalam Perkara Perdata dan/atau Administrasi Negara;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON yangmendasarkanpadaSurat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/498/XI/2022/Reskrim Tanggal 11 November 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/498.a/IV/2023/Reskrim Tanggal 12 April 2023;
  4. Menyatakan segala keputusan atau penetapan dan tindakanyang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHONkepada PARA PEMOHON yang berkenaan dengan Penyidikan Perkara a quo adalahTIDAK SAH dan CACAT HUKUM;
  5. Menghukum TERMOHON untuktunduk dan patuhsemenjakputusandiucapkan;

 

  1. Memulihkan Hak-Hak PARA PEMOHON, baikdalamkedudukanharkat dan martabatnya.

 

DAN/ATAU:ApabilaMajelis Hakim berpendapatlain,mohonputusanyang seadil-adilnya (ex aequo et bono).   

Pihak Dipublikasikan Ya