Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2020/PN Sgm | 1.Irmawati Amir,S.H.M.H 2.Andi Fatmawati. SH |
M. SANUSI, A.MA.PD Dg SELE Bin MUHAMMAD Dg NOJENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2020/PN Sgm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- /P.4.13/Eku.1/03/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa terdakwa M. SANUSI, A.MA.PD Dg SELE Bin MUHAMMAD Dg NOJENG, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020, sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada satu waktu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat diareal kebun dilingkungan kelurahan Lanna kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------- Bahwa awalnya Terdakwa sedang minum tuak (ballo) bersama beberapa temannya, dimana saat itu Terdakwa sedang membawa sebilah badik dengan panjang sekitar kurang lebih 30 cm dan lebar kurang lebih 4 cm, ditengahnya lebar serta ujungnya berbentuk runcing serta bergagang kayu yang diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian beberapa saat bersantai minum tuak tiba-tiba beberapa anggota polisi datang melakukan penggerebekan dan menemukan sebilah badik yang diselipkan Terdakwa dipinggang sebelah kirinya secara tanpa hak sehingga Terdakwa dan barang bukti diamankan dengan dibawa ke kantor Polsek Parangloe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 78 Tahun 1951. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |