Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Sgm 1.Irmawati Amir,S.H.M.H
2.Andi Fatmawati. SH
M. SANUSI, A.MA.PD Dg SELE Bin MUHAMMAD Dg NOJENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- /P.4.13/Eku.1/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati Amir,S.H.M.H
2Andi Fatmawati. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SANUSI, A.MA.PD Dg SELE Bin MUHAMMAD Dg NOJENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa terdakwa M. SANUSI, A.MA.PD Dg SELE Bin MUHAMMAD Dg NOJENG, pada hari Minggu tanggal 02 Februari  2020, sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada satu waktu dalam bulan Februari tahun 2020,  bertempat diareal kebun dilingkungan kelurahan Lanna kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

Bahwa awalnya Terdakwa sedang minum tuak (ballo) bersama beberapa temannya, dimana saat itu Terdakwa sedang membawa sebilah badik dengan panjang sekitar kurang lebih 30 cm dan lebar kurang lebih 4 cm, ditengahnya lebar serta ujungnya berbentuk runcing serta bergagang kayu yang diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian beberapa saat bersantai minum tuak tiba-tiba  beberapa anggota polisi datang melakukan penggerebekan dan menemukan sebilah badik yang diselipkan Terdakwa dipinggang sebelah kirinya secara  tanpa hak sehingga Terdakwa dan barang bukti diamankan dengan dibawa ke kantor Polsek  Parangloe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 78 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya