PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa MUH. RIFAN FACHRUN Bin ABD RIVAI, Pada hari Selasatanggal 14 April 2020, sekitar pukul 23:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Apriltahun 2020, bertempat di sebuah Bengkel di jalan Al Jibra kelurahan Tamarunang kecamatan Somba Opukabupaten Gowaatau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwaawalnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa membeli 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabuyang dibeli Terdakwa dari lel. Mappa (DPO) sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah), dimana1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu tersebut oleh lel. Mappa menyerahkannya dibengkel tempat Terdakwa bekerja di jalan Al Jibra kelurahan Tamarunang kecamatan Somba Opukabupaten Gowa, selanjutnya 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan disebuah kotak tempat perkakas motor yang berada dibengkel tempat Terdakwa bekerja dan berselang beberapa menit kemudian beberapa anggota polisi dari Polres Gowa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat datang kebengkel dan mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan Terdakwa disebuah kotak tempat perkakas motor,selanjutnya ditanyakan kepemilikannya dan oleh terdakwa mengaku miliknya dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi namunTerdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman atau tidak sedang dalam pengobatan atau penelitian maka Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab: 1993/NNF/lV/2020 tanggal 22April 2020, yang dibuat dan ditanda tangani oleh H. YUSUF SUPRAPTO, S.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel, yang pada pokoknya menyimpulkan hasil barang bukti Narkotika dan hasil Urine MUH. RIFAN FACHRUN Bin ABD. RIVAItersebut diatas adalah Positif mengandung mengandung bahan aktif Metamfetaminayang terdaftar dalam golongan I No. urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------
------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa MUH. RIFAN FACHRUN Bin ABD. RIVAItersebut diatas, Pada hari Minggutanggal 12April 2020, sekitarpukul 22:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Apriltahun 2020, bertempat dirumah Terdakwa di Ballaparang desa Panyangkala kecamatan Bajeng Kabupaten Gowaatau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
-Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika Golongan l jenis shabu dengan cara pertama-tama terdakwa memasukkan kedalam kaca pirex selanjutnya dihubungkan dengan bong/alat hisap shabu,selanjutnya kaca pirex kaca berisi kristal bening shabu dibakar dengan api kecil dan asapnya Terdakwa hisap melalui salah satu pipet plastik yang terhubung dengan bong/alat hisap shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab: 1993/NNF/lV/2020 tanggal 22 April 2020, yang dibuat dan ditanda tangani oleh H. YUSUF SUPRAPTO, S.H, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel, didapatkan hasil sebagai berikut:--------------------------------
- 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine milik terdakwa MUH. RIFAN FACHRUN Bin ABD. RIVAI, diberi nomor barang bukti 4521/2020/NNF.
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|