Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2024/PN Sgm Nur Syahryati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Syahryati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Mariana Efa dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7306041011220001 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 7371135411010002 nama yakni Nur Syahryati adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Mariana Efa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 7371.AL.2008.015084 dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun tahun pelajaran 2019/2020 milik Pemohon.
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak