Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Sgm Maman Bin Manyya alias Rahman Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Gowa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Maman Bin Manyya alias Rahman
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Gowa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Perihal: PERMOHONAN PRAPERADILANMakassar, 31 Juli 2023

 

KEPADAYTH:
KETUA PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA

Di-

KABUPATEN GOWA

 

Dengan hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

 

Adv.Nuralim Zainuddin SH.,CPM

Adv Zukhair Saleh SH.,MH

Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Nuralim Zainuddin & Associates, yang beralamat di Jl Topaz Raya Vidaview Apartement Tower Ashton unit 10p, Panakukang, Kota Makassar  bertindak selaku Advokat/Penasihat Hukumsesuai Surat Kuasa 012.a/S.Kuasa/R/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023 atas nama Maman bin Manyya alias Rahman(sekarang titipan tahanan pada Rumah Tahanan Polsek Somba Opu Polres Gowa), berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/07/IV/2023/SPKT/Sek T.Bulu/Polresgowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 24 Maret 2023Untuk selanjutnya disebutPEMOHON;

Dengan ini mengajukan permohonan  praperadilan sehubungan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah  atas diriPemohon di wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Sungguminasa  yang telah dilakukan oleh :

1.        Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resort Gowa Sulawesi Selatan, untuk selanjutnya disebutTERMOHON ;

Adapun yang menjadi dasar dan alasan pengajuan permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut:

           I.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

A. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;

 

B. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP mengatur: “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

1.      Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

2.     Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

3.     Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

C.   Dalam perkembangannya pengaturan dan penerapan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara khususnya dalam hal penetapan tersangka. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya kewenangan lembaga praperadilan yang juga berwenang memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut : “ Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.”

 

D.   Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:

1.        Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;

2.       Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;

3.       Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;

4.       Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;

5.       Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;

6.       Dan lain sebagainya;

 

    II.        ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.        Bahwa pada hari kamis tanggal 23 maret 2023 sekitar pukul 22.00 wita di langkowa desa  bontoloe kec bontolempangan kabupaten gowa sepulang tarwih dari masjid , pemohon bersama isterinya menyusuri jalan satu satunya menuju pulang ke rumah pemohon alangkah kagetnya pemohon dan istrinya melihat jalanan rumahnya dipenuhi dengan kayu dan bamboo yang bertebaran dijalan menghalangi jalan satu satunya rumah pemohon dimana kayu dan bambu tersebut pada saat pergi sholat tarwih kayu dan bambu tersebut tidak ada sebelumnya, selanjutnya pemohon menyuruh istri pemohon untuk cepat kembali kerumah untuk mengecek anak anaknya sambil pemohon menelpon imam desa campe dg sapa untuk menemaninya di rumahnya, ( bahwa sebelumnya memang telah terjadi permusuhan antara pelapor amiruddin dengan pemohon & campe dg sapa, persoalan dugaan pemerkosaan anak dari campe dg sapa dimana menurut campe dg sapa pelapor amiruddin berdasarkan rundingan di kantor desa telah menyepakati karena kelakuannya, amiruddin dihukum warga desa untuk pergi dari desa selama 10 tahun namun baru setahun amiruddin kembali ke desa tersebut dimana kembalinya amiruddin merupakan kemarahan campe dg sapa dan maman alias rahman karena perilaku amiruddin yang diduga telah memperkosa keluarganya ) hal ini telah di laporkan ke kepala desa bontoloe namun tidak mendapatkan perhatian karena diduga amiruddin merupakan orang dekat kepala desa tersebut. Keseharian inilah yang mengakibatkan permusuhan hingga adanya bambu dan kayu yang ditebarkan menghalangi jalan rumah pemohon yang diduga dilakukan oleh Amiruddin (pelapor) , pada malam tersebut  pemohon dan campe dg sapa mengecek di persawahan tiba tiba datang amiruddin berteriak mengancam sambil menodongkan parang berjarak kurang lebih 5 meter  ke pemohon, namuntidak mengenai pemohon karena kondisi kurang penerangan dan kalah jumlah , 1 orang melawan 2 orang , pelapor amiruddin lari meninggalkan lokasi kejadian dan sempat terjatuh karena tanah persawahan yang tidak rata  , selanjutnya pemohon dan campe dg sapa memburu pelapor namun tidak dapat di kejar karena masuk ke arah hutan desa , sehari setelah itu pemohon dipanggil oleh pihak kepolisian tanpa tahu kesalahan apa yang telah diperbuat. 

2.       Bahwa tindakan Termohon yang menetapkan  pemohon sebagai tersangka dalam tindak pidana Pasal 351 ayat 1 penganiayaan, Pasal 335, Pasal 336 KUHPIDANA telah melanggar prosedur hukum pembuktian yang telah diatur dalam hukum acara pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian;

3.       Bahwa oleh karena Termohon  menetapkan para pemohon sebagai tersangka hanya berdasarkan pengakuan tanpa adanya barang bukti yang memiliki kualitas dan atau saksi  yang melihat, mengetahui dan mengalami sendiri peristiwa pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka sangat beralasan menetapkan proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sah dan melanggar hak-hak  pemohon;

4.       Bahwa oleh karena proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sah maka tindakan Termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah;

5.       Bahwa tindakan Termohon yang tidak pernah mempertemukan pemohon dan pelapor untuk melakukan Restorative justice, menyatakan Pemohon sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia dan Hukum Acara Pidana;

a.       Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka No S.Tap/06/V/Res1.6/2023/Reskrim tanggal 31 Mei 2023

b.       Surat perintah penangkapan No SP/06/V/Res1.6/2023/Reskrim atas nama Mamang bin Manyya alias Rahman pada tanggal 9 Juni 2023

c.       Surat  Penahanan atas nama Mamang bin Manyya alias Rahman Nomor SP.Han/06.a/VII/RES.1.6/2023/Reskrim

d.       Surat Perpanjangan Penahanan atas nama Mamang bin Manyya alias Rahman No SP.Han,06.b/VI/RES.1.6/2023/Reskrim pada tanggal 29 juni 2023 dengan masa perpanjangan penahanan selama 15 hari, terhitung tanggal 30 Juni 2023 sampai 14 Juli 2023.

e.       Surat Perpanjangan Penahanan di tanda tangani oleh Kepala Kejakasaan Negeri Gowa No B-494/P.4.13/Eoh.1/06/2023 pada tanggal 11 juli 2023 dengan masa perpanjangan penahanan selama 15 hari, terhitung tanggal 15 Juli 2023 sampai 29 Juli 2023atas nama Mamang bin Manyya alias Rahman.

f.        Surat Perpanjangan Penahanan di tanda tangani oleh Kepala Kejakasaan Negeri Gowa No B-551/P.4.13/Eoh.1/07/2023pada tanggal 27 Juli 2023 dengan masa perpanjangan penahanan selama 10 hari, terhitung tanggal 30 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023 atas nama Mamang bin Manyya alias Rahman

 

Harus dinyatakan tidak sah;

6.       Bahwa oleh karena tindakan Termohon yang telah melakukan penahanan atas diri Pemohon secara melawan hukum, para pemohon menuntut ganti rugi atas penahanan tersebut secara materiil dan In materiil sebagai berikut:

1.        Kerugian materiil karena para pemohon ditahan selama 52 Hari akibatnya tidak dapat mencari nafkah bagi keluarga yang apabila setiap harinya dihitung pendapat sebesar Rp. 350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka jika dijumlahkan dalam masa penahanan selama 52 hari menjadi 52 x Rp 350.000 = Rp 18.200.000  (Delapan belas juta dua ratus ribu rupiah)

2.       Kerugian inmateriil berupa rasa malu karena dianggap sebagai sampah masyarakat yang tidak bisa dibandingkan dengan jumlah uang, tapi dalam tuntutan ini para pemohon menetapkan jumlah kerugian sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah);

7.       Bahwa atas adanya kerugian yang dialami para pemohon, maka Termohon sudah sepatutnya dihukum membayar kerugian tersebut dan meminta maaf kepada para pemohon dan keluarganya. Permintaan maaf tersebut harus dimuat pada media cetak Koran Tribun Timur satu halaman selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;

8.       Bahwa oleh karena permohonan praperadilan merupakan upaya hukum yang menjadi hak tersangka untuk memperoleh keadilan, maka Pengadilan Negeri Gowa yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menunda gelar sidang perdana perkara a quo hingga permohonan ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap;

                                                     

            III.     PERMOHONAN

Berdasarkan uraian dan alasan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gowa Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:

 

MENGADILI :

1.        Mengabulkan seluruh permohonan pemohon;

2.       Menyatakan tidak sah penetapan tersangka Nomor S.Tap/06/V/Res.1.6/2023 tanggal 31 mei 2023 atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon

3.       Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan nomor :Sp.Sidik/03/V/Res.1.6/2023/ Reskrim/tanggal 12 Mei 2023

4.       Menyatakan tidak sah surat penangkapan nomor; SP/06/V/Res1.6/2023/Reskrim tanggal 9 Juni 2023

5.       Menyatakan tidak sah tindakan termohon yang menerbitkan:

a.       Surat penahanan yang dilakukan Termohon  Nomor SP.Han/06.a/VII/RES.1.6/2023/Reskrim

b.       Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: No SP.Han,06.b/VI/RES.1.6/2023/Reskrim  pada tanggal 29 juni 2023

c.       Surat Perpanjangan Penahanan di tanda tangani oleh Kepala Kejakasaan Negeri Gowa No B-494/P.4.13/Eoh.1/06/2023 pada tanggal 11 juli 2023

d.       Surat Perpanjangan Penahanan di tanda tangani oleh Kepala Kejakasaan Negeri Gowa No B-551/P.4.13/Eoh.1/07/2023  pada tanggal 27 Juli 2023

6.       Menyatakan tidak sah dan melanggar hukum Tindakan Termohon yang menyatakan berkas tersangka

7.       Menyatakan tidak sah surat penahanan Nomor: SP.Han/06.a/VII/RES.1.6/2023/Reskrim

8.       Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan penahanan atas diri pemohon adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan  pemohon;

9.       Menghukum Termohon membayar kerugian berupa:

a.       Kerugian materil karena para pemohon ditahan selama 52Hari akibatnya tidak dapat mencari nafkah bagi keluarga yang apabila setiap harinya dihitung pendapat sebesar Rp. 350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka jika dijumlahkan dalam masa penahanan selama Rp. 350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka jika dijumlahkan dalam masa penahanan selama 52 hari menjadi  52 x Rp 350.000 = Rp 18.200.000  (Delapan belas juta dua ratus ribu rupiah)

b.       Kerugian immaterial berupa rasa malu karena dianggap sebagai sampah masyarakat yang tidak bisa dibandingkan dengan jumlah uang, tapi dalam tuntutan ini para pemohon menetapkan jumlah kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);

10.     Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Sekian dan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya