Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2021/PN Sgm | HJ JOHORIA DAENG LAYU | 1.ANDI DEWI ANDRIANI 2.ARIFUDDIN BIN HIDAYAT |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2021/PN Sgm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 302.500.000,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Utang dalam Perjanjian Hutang-Piutang tertanggal 29 Mei 2017----------------------------- Rp. 285.000.000,- Utang Tambahan tertanggal 11 November 2017--------------------------------- Rp. 10.000.000,- Utang Tambahan tertanggal 27 September 2019--------------------------------- Rp. 5.000.000, Utang Tambahan tertanggal 26 November 2018--------------------------------- Rp. 2.500.000,- Total utang--------------------------------------------Rp. 302.500.000,- Atau Memerintahkan Tergugat Untuk menyerahkan Kepada Penggugat berupa aset/harta milik Tergugat yang setara dengan nilai sebesar total utang. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil total sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |