Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pid.Pra/2023/PN Sgm | ABD HALIM DG SIALA | Kepala Kepolisian Resort Gowa Sektor Bontomarannu | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2023/PN Sgm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | KepadaYth, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Jalan Usman Salengke No.103 KabupatenGowa – Sulawesi Selatan.
Hal : PermohonanPraperadilan
Denganhormat, Yang bertandatangan dibawah ini : MUHAMMAD ZEIN OHORELLA, S.H. adalahAdvokatpada KANTOR HUKUM M.Z. OHORELLA, S.H. & REKAN beralamat di PERUM GRAHA ALIZHA 3 No.1 JalanInspeksiKanal II No.1 Kel. Tombolo Kec. SombaOpuKab. Gowa – Sulawesi Selatan.
DalamhalinibertindakberdasarkanSurat KuasaKhusus No.40/SK-MZO/XI/2023 tanggal28November 2023, untukdanatasnamaSaudara ABD HALIMDG SIALAselanjutnyadisebutsebagai -----------------------------------------------------------------------------------------------PEMOHON.
-------------------------------------------------- MELAWAN --------------------------------------------------------
KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN RESOR GOWA SEKTOR BONTOMARANNU UNIT RESERSE KRIMINAL yang berlamat di Jalan Poros Malino No.60 Balang – Balang Kab. Gowa Sulawesi Selatan. 92172, selanjutnya disebuts ebagai ---------------------------------- TERMOHON.
Untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap upaya paksa Penyitaan yang tidak sah atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan Nomor Polisi DD.1338.KC atas nama Rizal Kurniawan, Warna Putih, merek Daihatsu Xenia, Type F651RV/GMFJ (4x2), Jenis Minibus, Model Mobil Penumpang, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka MHK V18A2JCK039077, Nomor Mesin MAI3392, adapun kendaraan a quo telah disita dan dikuasai oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bontomarannu selama kurang lebih 1 (satu) bulan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN. Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP).
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN. KENDARAAN A QUO ADALAH JAMINAN HUTANG PIUTANG . Bahwapadatanggal 25 Februari 2021, PemohonmemberikanuangsebesarRp. 30.000.000,- (tigapuluhjuta rupiah) kepadaSdr.SukirmansebagaipinjamandanSdr. Sukirmanmenyerahkan 1 (satu) unit KendaraanRodaEmpat(mobil) Merek Honda Brio Satya NomorPolisi T.1112.MA a/n DEDI HADIYANTOkepadaPemohonsebagaijaminanataspinjamanuangtersebut.
Bahwapadatanggal 22 Mei 2021, Sdr. SukirmanmenggantikendaranjaminantersebutdariPemohondenganmenyerahkankendaraan a quo kepadapemohonsebagaijaminanataspinjamanuangtersebutdiatas.
BahwaPemohonselainberkerjasebagaipetani/pekebun,Pemohon jugabekerjasebagaipedagangtelurayamyang setiapharimemakaikedaraan a quosebagaialattransfortasigunamenghidupianak-anakdanistridariPemohon.
TERMOHON TELAH MELAKUKAN TINDAKAN PENYITAANYANG TIDAK BERDASARKAN HUKUM . Bahwapadatanggal06 November 2023pukul: 14.00 Wita, TermohonmendatangitempatkediamanPemohondenganjumlahpesonilsebanyak7 (tujuh) orang berseragamhitamputihdankemudianmelakukanupayapaksayang telahmengambildanmenguasaikedaraan a quo daridalamgarasirumahPemohonatasnamapenegakanhukumsebagaiaparatpenegakhukumdiwilayahhukumTermohondanpadawaktuterjadinyaperistiwatersebutPemohontidakberadadirumahnya.
BahwatindakanhukumTermohonadalahPenyitaansebagaiamanadimaksuddalamketentuanPasal 1 angka 16 Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP) yang meyatakan“ Penyitaanadalahserangkaiantindakanpenyidikuntukmengambilalihdanataumeyimpandibawahpenguasaannyabendabergerakatautidakbergerak, berwujudatautidakberwujuduntukkepentinganpembuktiandalampenyidikan, penuntutandanperadilan ”.
BahwapadawaktuTermohonmelakukantindakanhukumpenyitaanataskendaran a quo ternyatatanpaadaizinatautidakmendapatkanpersetujuandariKetuaPengadilanNegeriSungguminasadanTermohonjuga tidakmembuatberita acara penyitaanataskendaraan a quo sebagaimanamestinya, akibatnyasampaisaatiniPemohontidakmengetahuisecarajelasdalamperkaratindakpidanaapa, siapatersangkanyayang terkaitdengantindakanhukumpenyitaan yang dilakukanTermohonataskendaraan a quo.
BahwatindakanTermohonatasnamahukum yang telahmelakukanpenyitaanataskendaraan a quo adalahtindakan yang tidaksesuaidenganketentuanundang-undangsebagaimanadiaturdalamketentuanPasal 38 KUHAP, Pasal 39 KUHAP, Pasal 75 ayat (1) hurup f KUHAP danPasal 129 KUHAP, makasesungguhnyaTermohontelahmelakukantindakanPenyitaanyang tidaksahataskendaraan a quo.
KERUGIAN YANG DIALAMI PEMOHON SEBAGAI AKIBAT DARI TINDAKAN TERMOHON MELAKUKAN PENYITAAN ATAS KENDARAAN A QUO. Bahwaterhitungsejakkendaraan a quo diambildandikuasaiolehTermohon, ternyataPemohontidakdapatmenjalankankegiatanpenjualantelurayam, akibatnyaPemohonmengalamikerugiansebesarRp. 5.800.000,- (lima jutadelapanratusribu rupiah), mengingatpendapatanPemohondaripekerjaanmenjualtelurayamadalahsebesarRp. 200.000,- (duaratusribu rupiah) setiaphari.
Bahwapemohon juga mengalamikerugianimaterilyaituPemohonmerasadipermalukandengantindakanTermohonmelakukanpenyitaanataskendaraan a quo, karenaopini yang adadimasyarakattempattinggalPermohonadalahPemohontelahmemakaikendaraana quo yangmerupakanhasildarikejahatanataudipakaiuntukmelakukankejahatan.
Bahwaberdasarkaninformasi yang Pemohonterimadaribeberapa orang saksitentangkendaran a quo yang selamadikuasaiolehTermohonternyataTermohontelahmemakaikendaraan a quo dalamhalmelakukankegiatanpenangkapansehubungandenganperkara-perkaratindakpidana yang sedangditanganiTermohondalamwilayahhukumnya, akibatnyaPemohonmengalamitekananperasaantakut yang luarbiasakarenaPemohonkhawatirdenganpihak-pihak yang telahditangkapolehTermohonmenaruh rasa dendamterhadapdiriPemohonatasdasartuduhan merekaterhadapPemohonsebagaimata-matayang bekerjasamadenganTermohon.
TINDAKAN TERMOHON MERUPAKAN TINDAKAN PENYALAGUNAAN WEWENANG DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Bahwa Negara KesatuanRepublik Indonesia adalah Negara Hukum, artinyakitasemuatundukterhadaphukumdanHakAsasiManusiasertaharusmengejawantahkandalamkehidupanberbangsadanbernegara, termasukdalam proses penegakanhukum, jikaadahal yang kemudianmenyampingkanHukumdanHakAsasiManusia, makamelaluiperangkat-perangkathukum yang telahada Negara wajibhadiruntukmenyelesaikan.
BahwaAsasKepastianHukumadalahasasdalamnegarahukum yang mengutamakanlandasanperaturanperundang-undangan, kepatutan, dankeadilandalamsetiapkebijakanPenyelenggara Negara.
Bahwabertindaksewenang-wenang juga dapatdiartikanmenggunakanwewenang (HakdanKekuasaanuntukbertindak) melebihiapa yang sepatutnyadilakukansehinggatindakandimaskudbertentangandenganketentuanperaturanperundang-undangan.
BahwapenyalagunaanwewenangtelahdiaturdalamPasal 17, Pasal 52 danpasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 tentangAdminstrasiPemerintahan, merujukpadaketentuaantersebutmakatindakanPenyitaanTermohonterhadapkendaraan a quo tidaksesuaiProsedurakibatnyamerupakankeputusan yang tidaksahdanmerupakankeputusan yang batalataudapatdibatalkan demi hukum.
Berdasarkanpadadalil-dalildanfakta-faktayuridisdiatas, PemohondenganinimohonKepadaMajelis Hakim PengadilanNegeriSungguminasa yang memeriksadanmengadiliperkara A Quo berkenanmemutusperkarainisebagaiberikut :
MenyatakanditerimapermohonanPemohonPraperadilanuntukseluruhnya;
MenyatakantindakanTermohonyang melakukanPenyitaanataskedaraan a quo dariPemohonadalahTindakan yang tidaksah;
MemerintahkankepadaTermohonuntukmengembalikankendaraan a quo kepadaPemohon;
MemulihkanhakPemohondalamkemampuan, kedudukandanharkatsertamartabatnya;
MenghukumTermohonuntukmenggantikerugian yang dialamiPemohondanmembayarbiayaperkaramenurutketentuanhukum yang berlaku;
PEMOHON sepenuhnyamemohonkebijaksanaan yang terhormatMajelis Hakim PengadilanNegeriSungguminasa yang memeriksa, mengadilidanmemberikanputusanterhadapperkara a quo dengantetapberpegangpadaprinsipkeadilan, kebenarandan rasa keadilan.
Apabila yang terhormatMajelis Hakim PengadilanNegeriSungguminasa yang memeriksapermohonan a quo berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |