Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2023/PN Sgm ABD HALIM DG SIALA Kepala Kepolisian Resort Gowa Sektor Bontomarannu Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABD HALIM DG SIALA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Gowa Sektor Bontomarannu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KepadaYth,

Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jalan Usman Salengke No.103

KabupatenGowa – Sulawesi Selatan.

 

 

Hal       : PermohonanPraperadilan

 

 

Denganhormat,

Yang bertandatangan dibawah ini :

MUHAMMAD ZEIN OHORELLA, S.H. adalahAdvokatpada KANTOR HUKUM M.Z. OHORELLA, S.H. & REKAN beralamat di PERUM GRAHA ALIZHA 3 No.1 JalanInspeksiKanal II No.1 Kel. Tombolo Kec. SombaOpuKab. Gowa – Sulawesi Selatan.

 

DalamhalinibertindakberdasarkanSurat KuasaKhusus No.40/SK-MZO/XI/2023 tanggal28November 2023, untukdanatasnamaSaudara ABD HALIMDG SIALAselanjutnyadisebutsebagai -----------------------------------------------------------------------------------------------PEMOHON.

 

-------------------------------------------------- MELAWAN --------------------------------------------------------

 

KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN RESOR GOWA SEKTOR BONTOMARANNU UNIT RESERSE KRIMINAL yang berlamat di Jalan Poros Malino No.60 Balang – Balang Kab. Gowa Sulawesi Selatan. 92172,  selanjutnya disebuts ebagai ---------------------------------- TERMOHON.

 

Untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap upaya paksa Penyitaan yang tidak sah atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan Nomor Polisi DD.1338.KC atas nama Rizal Kurniawan, Warna Putih, merek Daihatsu Xenia, Type F651RV/GMFJ (4x2), Jenis Minibus, Model Mobil Penumpang, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka MHK V18A2JCK039077, Nomor Mesin MAI3392, adapun kendaraan a quo telah disita dan dikuasai oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bontomarannu selama kurang lebih 1 (satu) bulan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana.

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 77 Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 82ayat (3) hurup d Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP).
PutusanMahkamahKonstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

 

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

KENDARAAN A QUO ADALAH JAMINAN HUTANG PIUTANG .

Bahwapadatanggal 25 Februari 2021, PemohonmemberikanuangsebesarRp. 30.000.000,- (tigapuluhjuta rupiah) kepadaSdr.SukirmansebagaipinjamandanSdr. Sukirmanmenyerahkan 1 (satu) unit KendaraanRodaEmpat(mobil) Merek Honda Brio Satya NomorPolisi T.1112.MA a/n DEDI HADIYANTOkepadaPemohonsebagaijaminanataspinjamanuangtersebut.

 

Bahwapadatanggal 22 Mei 2021, Sdr. SukirmanmenggantikendaranjaminantersebutdariPemohondenganmenyerahkankendaraan a quo kepadapemohonsebagaijaminanataspinjamanuangtersebutdiatas.

 

BahwaPemohonselainberkerjasebagaipetani/pekebun,Pemohon jugabekerjasebagaipedagangtelurayamyang setiapharimemakaikedaraan a quosebagaialattransfortasigunamenghidupianak-anakdanistridariPemohon.

 

TERMOHON TELAH MELAKUKAN TINDAKAN PENYITAANYANG TIDAK BERDASARKAN HUKUM .

Bahwapadatanggal06 November 2023pukul: 14.00 Wita, TermohonmendatangitempatkediamanPemohondenganjumlahpesonilsebanyak7 (tujuh) orang berseragamhitamputihdankemudianmelakukanupayapaksayang telahmengambildanmenguasaikedaraan a quo daridalamgarasirumahPemohonatasnamapenegakanhukumsebagaiaparatpenegakhukumdiwilayahhukumTermohondanpadawaktuterjadinyaperistiwatersebutPemohontidakberadadirumahnya.

 

BahwatindakanhukumTermohonadalahPenyitaansebagaiamanadimaksuddalamketentuanPasal 1 angka 16 Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP) yang meyatakan“ Penyitaanadalahserangkaiantindakanpenyidikuntukmengambilalihdanataumeyimpandibawahpenguasaannyabendabergerakatautidakbergerak, berwujudatautidakberwujuduntukkepentinganpembuktiandalampenyidikan, penuntutandanperadilan ”.

 

BahwapadawaktuTermohonmelakukantindakanhukumpenyitaanataskendaran a quo ternyatatanpaadaizinatautidakmendapatkanpersetujuandariKetuaPengadilanNegeriSungguminasadanTermohonjuga tidakmembuatberita acara penyitaanataskendaraan a quo sebagaimanamestinya, akibatnyasampaisaatiniPemohontidakmengetahuisecarajelasdalamperkaratindakpidanaapa, siapatersangkanyayang terkaitdengantindakanhukumpenyitaan yang dilakukanTermohonataskendaraan a quo.

 

BahwatindakanTermohonatasnamahukum yang telahmelakukanpenyitaanataskendaraan a quo adalahtindakan yang tidaksesuaidenganketentuanundang-undangsebagaimanadiaturdalamketentuanPasal 38 KUHAP, Pasal 39 KUHAP, Pasal 75 ayat (1) hurup f KUHAP danPasal 129 KUHAP, makasesungguhnyaTermohontelahmelakukantindakanPenyitaanyang tidaksahataskendaraan a quo.

 

KERUGIAN YANG DIALAMI PEMOHON SEBAGAI AKIBAT DARI TINDAKAN TERMOHON MELAKUKAN PENYITAAN ATAS KENDARAAN A QUO.

Bahwaterhitungsejakkendaraan a quo diambildandikuasaiolehTermohon, ternyataPemohontidakdapatmenjalankankegiatanpenjualantelurayam, akibatnyaPemohonmengalamikerugiansebesarRp. 5.800.000,- (lima jutadelapanratusribu rupiah), mengingatpendapatanPemohondaripekerjaanmenjualtelurayamadalahsebesarRp. 200.000,- (duaratusribu rupiah) setiaphari.

 

Bahwapemohon juga mengalamikerugianimaterilyaituPemohonmerasadipermalukandengantindakanTermohonmelakukanpenyitaanataskendaraan a quo, karenaopini yang adadimasyarakattempattinggalPermohonadalahPemohontelahmemakaikendaraana quo yangmerupakanhasildarikejahatanataudipakaiuntukmelakukankejahatan.

 

Bahwaberdasarkaninformasi yang Pemohonterimadaribeberapa orang saksitentangkendaran a quo yang selamadikuasaiolehTermohonternyataTermohontelahmemakaikendaraan a quo dalamhalmelakukankegiatanpenangkapansehubungandenganperkara-perkaratindakpidana yang sedangditanganiTermohondalamwilayahhukumnya, akibatnyaPemohonmengalamitekananperasaantakut yang luarbiasakarenaPemohonkhawatirdenganpihak-pihak yang telahditangkapolehTermohonmenaruh rasa dendamterhadapdiriPemohonatasdasartuduhan merekaterhadapPemohonsebagaimata-matayang bekerjasamadenganTermohon.

 

TINDAKAN TERMOHON MERUPAKAN TINDAKAN PENYALAGUNAAN WEWENANG DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.

Bahwa Negara KesatuanRepublik Indonesia adalah Negara Hukum, artinyakitasemuatundukterhadaphukumdanHakAsasiManusiasertaharusmengejawantahkandalamkehidupanberbangsadanbernegara, termasukdalam proses penegakanhukum, jikaadahal yang kemudianmenyampingkanHukumdanHakAsasiManusia, makamelaluiperangkat-perangkathukum yang telahada Negara wajibhadiruntukmenyelesaikan. 
BahwaPasal 28 D Ayat (1)  UUDtahun 1945, menyatakan : setiap orang berhakataspengakuan, jaminan, perlindungan, dankepastianhukum yang adilsertaperlakuan yang samadihadapanhukum.

 

BahwaAsasKepastianHukumadalahasasdalamnegarahukum yang mengutamakanlandasanperaturanperundang-undangan, kepatutan, dankeadilandalamsetiapkebijakanPenyelenggara Negara.

 

Bahwabertindaksewenang-wenang juga dapatdiartikanmenggunakanwewenang (HakdanKekuasaanuntukbertindak) melebihiapa yang sepatutnyadilakukansehinggatindakandimaskudbertentangandenganketentuanperaturanperundang-undangan.

 

BahwapenyalagunaanwewenangtelahdiaturdalamPasal 17, Pasal 52 danpasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 tentangAdminstrasiPemerintahan, merujukpadaketentuaantersebutmakatindakanPenyitaanTermohonterhadapkendaraan a quo tidaksesuaiProsedurakibatnyamerupakankeputusan yang tidaksahdanmerupakankeputusan yang batalataudapatdibatalkan demi hukum.

 

Berdasarkanpadadalil-dalildanfakta-faktayuridisdiatas, PemohondenganinimohonKepadaMajelis Hakim PengadilanNegeriSungguminasa yang memeriksadanmengadiliperkara A Quo berkenanmemutusperkarainisebagaiberikut :

 

MenyatakanditerimapermohonanPemohonPraperadilanuntukseluruhnya;

 

MenyatakantindakanTermohonyang melakukanPenyitaanataskedaraan a quo dariPemohonadalahTindakan yang tidaksah;

 

MemerintahkankepadaTermohonuntukmengembalikankendaraan a quo kepadaPemohon;

 

MemulihkanhakPemohondalamkemampuan, kedudukandanharkatsertamartabatnya;

 

MenghukumTermohonuntukmenggantikerugian yang dialamiPemohondanmembayarbiayaperkaramenurutketentuanhukum yang berlaku;

 

PEMOHON sepenuhnyamemohonkebijaksanaan yang terhormatMajelis Hakim PengadilanNegeriSungguminasa yang memeriksa, mengadilidanmemberikanputusanterhadapperkara a quo dengantetapberpegangpadaprinsipkeadilan, kebenarandan rasa keadilan.

 

Apabila yang terhormatMajelis Hakim PengadilanNegeriSungguminasa yang memeriksapermohonan a quo berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya