Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Sgm 1.RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
2.INDRIYANI GHAZALI, S.H.
1.SYAHRUL ALIAS ARUL BIN PITER
2.SUDARMIN ALIAS AMING BIN SANGO DG INTI
3.ALDI ALIAS ALDI BIN MAKSIN ARUT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-1261/p.4.13/eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
2INDRIYANI GHAZALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL ALIAS ARUL BIN PITER[Penahanan]
2SUDARMIN ALIAS AMING BIN SANGO DG INTI[Penahanan]
3ALDI ALIAS ALDI BIN MAKSIN ARUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I SYAHRUL ALIAS ALUL dan Terdakwa II SUDARMIN

ALIAS AMING BIN SANGO DG INTI bersama dengan Terdakwa III ALDI ALIAS ALDI BIN MAKSINARUT, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat Jalan Perumhan Bukit Katapang Blok A No.12 Desa Pallatikang Kecamatan Pattallasang Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, telah mengambil barang yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikenhendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

      • Berawal  pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 pada pukul 00.00 Wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berada di rumah Terdakwa III berencana mengambil burung saksi korban yang berada di Perumahan Bukit Katapang Blok A No.12 Desa Pallatikang Kecamatan Kabupaten Gowa, kemudian pada hari sabtu pada pukul 01.00 wit Para Terdakwa mendatangi rumah saksi korban di Perumahan Bukit Katapang Blok A No.12 Desa Pallatikang Kecamatan Kabupaten Gowa sesampainya Para Terdakwa di rumah saksi korban Para Terdakwa melihat 1 (satu) ekor burung murai batu dengan sangkarnya tergantung di pojok tembok sebelah kiri samping jendela rumah saksi korban kemudian saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam perkarangan rumah saksi korban sedangkan Terdakwa III berjaga – jaga  di depan rumah saksi korban          kemudian pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berada di perkarangan rumah saksi korban Terdakwa I langsung memengang sangkar burung saksi korban akan tetapi sangkar burung tersebut tidak bisa terlepas dari gantungannya sehingga pada saat itu Terdakwa II membantu Terdakwa I melepas sangkar burung tersebut dari gantungannya setelah sangkar burung tersebut terlepas dari gantungannya kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III mengambil sangkar burung tersebut beserta burung murai batu pergi meninggalkan rumah saksi korban tanpa seiijin saksi korban dan menjualnya di Pasar Hoby Kota Makassar seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupuah)
      • Akibat perbuatan Para Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya