Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2024/PN Sgm |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SYAMSUDDIN Bin DASARRAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Febri Ramadhani, S.H., M.H. | SYAMSUDDIN Bin DASARRAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PATMAWATI Binti PATTAWARI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
- Menetapkan bahwa Tergugat melepaskan haknya terhadap objek satu unit rumah yang terletak di Jl. Daeng Tata I Blok IV D No. 8, Kel. Parang Tambung Kec. Tamalate Kota Makassar;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.52.800.000,- (lima puluh dua juta delpan ratus ribu rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatanĀ bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |