Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Sgm SYAMSUDDIN Bin DASARRAN PATMAWATI Binti PATTAWARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUDDIN Bin DASARRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Febri Ramadhani, S.H., M.H.SYAMSUDDIN Bin DASARRAN
Tergugat
NoNama
1PATMAWATI Binti PATTAWARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melepaskan haknya terhadap objek satu unit rumah yang terletak di Jl. Daeng Tata I Blok IV D No. 8, Kel. Parang Tambung Kec. Tamalate Kota Makassar;-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.52.800.000,- (lima puluh dua juta delpan ratus ribu rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatanĀ  bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak