Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2022/PN Sgm Bripka Iswan Hidayat NUR HAMKA Alias DG. LILI Bin ABD. MUIS DG. TABA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 18/Pid.C/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan TPR / 32 / XI / 2022 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bripka Iswan Hidayat
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HAMKA Alias DG. LILI Bin ABD. MUIS DG. TABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 wita bertempat di Dusun Tabbuakkang Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa Sdr. NUR HAMKA Alias DG. LILI sedang mengangkat batu gunung dari dalam pekarangan rumahnya ke selokan didepan rumahnya karena ingin melanjutkan pengerjaan pondasi pagar yang sudah dikerja sebelumnya.-----------------------------------------------

Pada saat itu Sdr. NUR HAMKA Alias DG. LILI melihat ibu Sdri. ASWANI Alias DG. RATU sedang mengangkat sampah dari dalam rumahnya ke saluran irigasi yang ada didepan rumahnya lalu membuangnya ke dalam saluran irigasi tersebut. ----------------------------------------------------------------------

Saat itu Sdr. NUR HAMKA Alias DG. LILI tidak menegurnya melainkan hanya diam saja sambil melihatnya dan setelah sampah tersebut dibuang kemudian Sdr. NUR HAMKA Alias DG. LILI langsung turun ke saluran irigasi dan mengangkat sampah yang sudah dibuang tersebut ke atas dipinggir saluran irigasi.----------------------------------------------------------------

Karena hal tersebut diketahui oleh ibu Sdri. ASWANI Alias DG. RATU sehingga terjadi pertengkaran mulut dengan Sdr. NUR HAMKA Alias DG. LILI. --------------------------------------------

Pertengkaran tersebut didengar oleh Sdri. ASWANI Alias DG. RATU yang saat itu sedang mencuci didalam rumah olehnya itu Sdri. ASWANI Alias DG. RATU keluar didepan rumahnya untuk melihat apa yang terjadi dan melihat ibunya sedang bertengkar mulut dengan Sdr. NUR HAMKA Alias DG. LILI.----

Melihat hal itu Sdri. ASWANI Alias DG. RATU pun ikut bertengkar bersama ibunya dan dalam pertengkaran tersebut Sdr. NUR HAMKA Alias DG. LILI melontarkan atau mengeluarkan kata-kata “kau antu parampasa bura’ne, annyambeangko bura’ne” yang artinya kau itu perampas laki-laki, perebut laki-laki dan kata-kata tersebut ditujukan langsung kepada Sdri. ASWANI Alias DG. RATU.-----------------

Sdr. NUR HAMKA Alias DG. LILI melontarkan atau mengeluarkan kata-kata tersebut ditempat umum yaitu dijalanan yang mana posisi Sdr. NUR HAMKA Alias DG. LILI sedang berdiri dijalan masuk kerumahnya (pinggir jalan) sedangkan posisi Sdri. ASWANI Alias DG. RATU dan ibunya berdiri didekat pos yang ada didepan rumahnya (dijalanan).----

Kata-kata tersebut didengar oleh saksi S. KADIR SIJAYA Alias DG. SIJAYA yang merupakan suami Sdri. ASWANI Alias DG. RATU dan saksi HAFSAH, S.Pd Alias DG. BAU yang merupakan tetangga Sdr. NUR HAMKA Alias DG. LILI Bin karena posisi masing-masing saksi dekat dari tempat kejadian.-----------------------------------------------------------------------

Karena kata-kata tersebut didengar oleh Sdr. S KADIR SIJAYA Alias DG. SIJAYA sehingga mendatangi Sdr. NUR HAMKA Alias DG. LILI untuk menyampaikan agar tidak berkata seperti itu kepada karena dirinya menikah dengan Sdri. ASWANI Alias DG. RATU secara baik-baik dan bertatus duda di tinggal mati oleh istri pertamanya (tidak ada ikatan dengan Wanita lain).-------------------------------------------------------

Setelah Sdr. S KADIR SIJAYA Alias DG. SIJAYA menyampaikan hal tersebut kemudian kembali kerumahnya bersama Sdri. ASWANI Alias DG. RATU dan ibunya lalu menutup pintu pagar sedangkan Sdr. NUR HAMKA Alias DG. juga Kembali kedalam rumahnya.--------------------------------------

Keterangan tersangka : Awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 wita di Tabbuakkang Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa tersangka sementara mengangkat batu gunung ke depan rumah tersangka karena rencana tersangka ingin menyambung pondasi pagar rumah tersangka yang belum selesai dan saat itu tersangka melihat ibu Sdri. ASWANI sedang berjalan dari dalam rumahnya sambil membawa sampah menuju kesaluran irigasi didepan rumah tersangka. Pada waktu itu tersangka hanya melihat-lihat saja tanpa menegurnya dan setelah sampah tersebut dibuang ke dalam saluran irigasi kemudian tersangka masuk kedalam saluran irigasi dan mengangkatnya ke atas dan menyimpannya disamping saluran irigasi. Tersangka melakukan hal itu karena sebelumnya tersangka setengah mati membersihkan saluran irigasi tersebut dari sampah-sampah baik sampah kiriman maupun sampah yang sengaja dibuang kedalam saluran irigasi. Akibat dari tersangka mengangkat sampah tersebut keatas sehingga membuat ibu Sdri. ASWANI marah dan mengata-ngatai tersangka tidak lama setelah itu datang Sdri. ASWANI juga ikut mengata-ngatai tersangka sampai-sampai menyinggung masalah tanah. Saat itu salah satu dari mereka ada yang mengatakan kepada tersangka bahwa tersangka sudah 3 (tiga) kali di tinggal pergi perempuan olehnya itu tersangka pun berbalik mengatakan bahwa “kau anyambeang bura’ne (kau yang merebut laki-laki” .----------------------------------------------------------

kemudian datang suami Sdri. ASWANI an. Sdr. SATUHANG KADIR DG. SIJAYA menghampiri tersangka dan mengatakan “teako kana kammai anjo ka buntingja (jangan bilang seperti itu karena saya menikah)”. Setelah Sdr. SATUHANG KADIR DG. SIJAYA mengatakan demikian kemudian Kembali masuk kedalam rumahnya bersama istri dan mertuanya dan menutup pagar begitupun tersangka juga Kembali kedalam rumah tersangka -

Pihak Dipublikasikan Ya