Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.RAHAYU MUIN, S.H.
2.ANITA ARSYAD, S.H.,M.H.
ANHAR Bin JALIL JAFAR MAJID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/P.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYU MUIN, S.H.
2ANITA ARSYAD, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANHAR Bin JALIL JAFAR MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANHAR Bin JALIL JAFAR MAJID, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di  Pinggir jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongan Kec. Somba Opu Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal ketika pihak kepolisian melakukan patroli di seputaran wilayah Somba Opu sering terjadi tindak pidana narkotika sehingga menanggapi hal tersebut petugas kepolisian melakukan patroli didaerah tersebut kemudian pada saat di sekitar jalan Tun Abdul Razak petugas kepolisian melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga petugas kepolisian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) sachet plastic bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa digunakan, kemudian petugas kepolisian mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui jika narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Lk. Ashar (DPO) dimana sebelumnya Lk. Ashar meminta kepada terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis shabu dan Lk. Ashar Memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa menghubungi Lk. Aya (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di jalan Galangan Kapal Kota Makassar. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

 

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 005/NNF/I /2024 tanggal 04 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.,MKes. selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna coklat yang didalam terdapat 1 (Satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0593 gram dan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Anhar Bin Jalil Jafar Majid adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa ANHAR Bin JALIL JAFAR MAJID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya