Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.ANDI AULIA RAHMAN, S.H,. M,H.
2.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
ANDI MOH FAUZI ASHARI BIN ASHARI SALAHUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-1323/p.4.13/enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AULIA RAHMAN, S.H,. M,H.
2AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MOH FAUZI ASHARI BIN ASHARI SALAHUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa ANDI MOH. FAUZI ASHARI BIN ASHARI SALAHUDDIN, Pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di  Jalan Syekh Yusuf IV Kel. Pandang-Pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, berawal saat anggota opsnal Tim Satresnarkoba Polres Gowa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di  Jalan Syekh Yusuf IV Kel. Pandang-Pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa  sering terjadi transaksi  narkotika. Kemudian sekira pukul 12.00 wita saksi FAISAL Bersama Tim Resnarkoba Polres Gowa  melakukan patrol Mobile dan melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sehingga saksi FAISAL dan anggota Tim Resnarkoba Polres Gowa mendekati pemuda tersebut yang mengaku bernama terdakwa ANDI MOH. FAUZI ASHARI mendatangi tempat yang dimaksud, lalu melakukan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ANDI MOH. FAUZI ASHARI lalu ditemukan 1 (satu) sachet plastic bening yang didalamnya bersikan kristal bening yang diduga nakotika jenis sabu yang ditemukan di slikon heandphone milik terdakwa. Selanjutnya oleh saksi FAISAL  Bersama TIM Resnarkoba Polres Gowa mengamankan terdakwa ke Polres Gowa untuk proses interogasi lebih lanjut ;
  • Bahwa pada saat saksi FAISAL Bersama Tim Resnarkoba Polres Gowa melakukan interogasi kepada diri terdakwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli  seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui akun instgram Dimnesi Store. Selanjutnya berdasarkan informasi dari terdakwa saksi FAIZAL Bersama TIM RESNARKOBA Polres Gowa melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di jalan Dg. Tata Kompleks Hratako Indah Blok 1 b kemudian melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah alat hisab bong, 1 (satu) batang pipet kacayang diduga sebagai pirex sabu, 1 (satu) pipet plastic berwarna merah yang diduga sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) buah bal palstik bening belum terpakai di dalam kamar terdakwa selanjuutnya barang bukti tersbut Bersama terdakwa dibawa ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa  membeli sabu-sabu di akun instagram Dimensi Store sudah 2 (dua) kali yang pertama tanggal 23 Nopember 2023 dan yang kedua tanggal 06 Desember 2023 dengan maksud untuk dijual Kembali kepada lelaki SELE (DPO) dan juga untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor LAB: 5078/NNF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.SI., Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan Barang Bukti Nomor 8599/2023/NNF dengan berat Netto 0,0508 dengan identifikasi Metamfetamina = Positif, golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa adapun perbuatan Terdakwa dengan tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1)  Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa ANDI MOH. FAUZI ASHARI BIN ASHARI SALAHUDDIN, Pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di  Jalan Syekh Yusuf IV Kel. Pandang-Pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa,, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, berawal saat anggota opsnal Tim Satresnarkoba Polres Gowa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di  Jalan Syekh Yusuf IV Kel. Pandang-Pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa  sering terjadi transaksi  narkotika. Kemudian sekira pukul 12.00 wita saksi FAISAL Bersama Tim Resnarkoba Polres Gowa  melakukan patrol Mobile dan melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sehingga saksi FAISAL dan anggota Tim Resnarkoba Polres Gowa mendekati pemuda tersebut yang mengaku bernama terdakwa ANDI MOH. FAUZI ASHARI mendatangi tempat yang dimaksud, lalu melakukan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ANDI MOH. FAUZI ASHARI lalu ditemukan 1 (satu) sachet plastic bening yang didalamnya bersikan kristal bening yang diduga nakotika jenis sabu yang ditemukan di slikon heandphone milik terdakwa. Selanjutnya oleh saksi FAISAL  Bersama TIM Resnarkoba Polres Gowa mengamankan terdakwa ke Polres Gowa untuk proses interogasi lebih lanjut ;
  • Bahwa pada saat saksi FAISAL Bersama Tim Resnarkoba Polres Gowa melakukan interogasi kepada diri terdakwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli  seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui akun instgram Dimnesi Store. Selanjutnya berdasarkan informasi dari terdakwa saksi FAIZAL Bersama TIM RESNARKOBA Polres Gowa melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di jalan Dg. Tata Kompleks Hratako Indah Blok 1 b kemudian melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah alat hisab bong, 1 (satu) batang pipet kacayang diduga sebagai pirex sabu, 1 (satu) pipet plastic berwarna merah yang diduga sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) buah bal palstik bening belum terpakai di dalam kamar terdakwa selanjuutnya barang bukti tersbut Bersama terdakwa dibawa ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa  membeli sabu-sabu di akun instagram Dimensi Store sudah 2 (dua) kali yang pertama tanggal 23 Nopember 2023 dan yang kedua tanggal 06 Desember 2023 dengan maksud untuk dijual Kembali kepada lelaki SELE (DPO) dan juga untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor LAB: 5078/NNF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.SI., Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan Barang Bukti Nomor 8599/2023/NNF dengan berat Netto 0,0508 dengan identifikasi Metamfetamina = Positif, golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa adapun perbuatan Terdakwa dengan tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1)  Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya