Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2022/PN Sgm IRWAN Kepala Kepolisian Resort Gowa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IRWAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Gowa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

B. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Bahwa yang menjadi  alasan hukum bagi Pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah bermula dari peristiwa diterbitkannya 2 (dua) buah sertifikat tanah diatas tanah milik Kakek Pemohon yang krono;ogisnya sebagai berikut :

1. Bahwa kakek Pelapor yang bernama SULAIMAN BUSENG memiliki sebidang tanah yang terletak di Dusun Tombolo, Desa Je’netallasa, Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa, yang selama ini dikuasai oleh para ahli waris dari SULAIMAN BUSENG. Namun secara tiba-tiba para Terlapor mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik para Terlapor dan telah bersertifikat atas nama para Pelapor yaitu SAHARUDDIN DG.MONE BIN SOMBALANG dan BAHARUDDIN MOMI.

2. Bahwa atas klaim dari para Terlapor tentang kepemilikan 2 (dua) buah sertifikat diatas tanah milik SULAIMAN BUSENG (kakek Pelapor) maka Pelapor dan ahli waris lainnya dari SULAIMAN BUSENG menelusuri keberadaan 2 buah sertifikat a quo dengan mencari informasi di Kantor Desa Je’netallasa, Kantor Camat Palangga, dan beberapa Instansi terkait lainnya, dan Pelapor mendapatkan informasi dan keterangan dari beberapa sumber bahwa ada kejanggalan dalam penerbitan 2 sertifikat tersebut diantaranya ada Surat Keterangan Kematian atas nama NYOE yang digunakan sebagai salah satu dokumen dalam mengurus 2 sertifikat tersebut berbeda, yakni Surat Keterangan Kematian yang di gunakan oleh Terlapor SAHARUDDIN DG.MONE BIN SOMBALANG kalau NYOE meninggal dunia pada tahun 1968 sedangkan Surat Keterangan Kematian yang digunakan oleh Terlapor BAHARUDDIN MOMI, kalau NYOE meninggal tahun 1962 sementara faktanya kalau NYOE meninggal tahun 1998, dan masih ada beberapa kejanggalan lain terhadap proses penerbitan 2 sertifikat a quo.

3. Bahwa berdasarkan krononogis dan kejanggalan yang telah Pemohon uraikan diatas berdasarkan hasil temuan Pemohon, maka pada tanggal 16 November 2020, Pemohon melaporkan dugaan tidak pidana pemalsuan yang di duga dilakukan oleh Terlapor in casu SAHARUDDIN DG.MONE ST, BIN SOMBALANG dan BAHARUDDIN MOMI pada SPKT Polres Gowa (Termohon) dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/964/XI/2020/SPKT TANGGAL 16 November 2020.

4. Bahwa dugaan tindak pidana yang Termohon laporkan pada tanggal 16 November 2020 dengan nomor : LPB/964/XI/2020/SPKT tersebut oleh Termohon telah ditindak lanjuti dengan suratnya tertanggal 23 November 2020 nomor : Sp2hp/1031/XI/2020/Reskrim perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, kemudian  sekitar 11 (sebelas) bulan kemudian Pemohon diberitahukan oleh Termohon dengan surat nomor : SP2HP/1031.c/X/2021/Reskrim, tertanggal 25 Oktober 2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan dimana pada poin 2 (dua) surat tersebut yang pada pokoknya memberitahukan kepada  Pemohon bahwa dugaan tindak pidana yang Pemohon laporkan, oleh Termohon  telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana dan dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.

5.Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal   25 Oktober 2021, Pemohon menerima surat tembusan yang dikirim  oleh Termohon dengan nomor : SPDP/253/X/2021/Reskrim, perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

6. Bahwa pada bulan Agustus 2022, Pemohon menerima surat dari Termohon dengan surat nomor : B/1031.e/SP2HP-KE-3/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

7. Bahwa substansi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikirim oleh Termohon kepada Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Termohon menghentikan proses Penyidikan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atas tanah yang dilaporkan, dan laporan tersebut sebelumnya sudah dihentikan dalam perkara yang sama dan kemudian membuka kembali SP3 nya tanpa dilakukan praperadilan berdasarkan Perkap nomor 6 tahun 2019 dan perkaba nomor 3 tahun 2014.

Dan pada tanggal yang sama Termohon menerbitkan SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN nomor : S.Tap/253.a/VIII/Res.1.9/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

8. Bahwa Termohon dalam suratnya dengan nomor : B/1031.e/SP2HP-Ke-3/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, pada poin 2 menyatakan sebagai berikut :

“2. Bersama ini kami beritahukan bahwa Proses Penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, setelah dilakukan gelar perkara Khusus Ditreskrimum, tanggal 19 Juli 2022, maka penyidik/penyidik pembantu mendapatkan Rekomendasi hasil perkara khusus dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

a. Menghentikan proses penyidikan

b. Pelapor tidak mempunyai legal standing atas tanah yang dilaporkan.

c. laporan tersebut sebelumnya sudah dihentikan dalam perkara yang sama dan kemudian membuka kembali SP3 nya tanpa dilakukan praperadilan berdasarkan Perkap nomor 6 tahun 2019 dan perkaba nomor 3 tahun 2014.”

     9. Bahwa dalam surat Termohon pada poin 2 hurf (b) pada pokoknya Termohon menyatakan bahwa Pemohon sebagai Pelapor tidak mempunyai legal standing atas tanah yang dilaporkan.

Bahwa sebagaimana Pemohon uraikan dalam kronogis peristiwa pada poin 1, 2 dan 3 diatas bahwa Pemohon adalah cucu (ahli waris) dari SULAIMAN BUSENG sebagai pemilik tanah yang di sertifikatkan oleh para Pelapor tanpa dasar kepemilikan yang jelas, olehnya itu pertimbangan Termohon dalam suratnya pada poin 2 huruf (b) a quo tidak berdasar hukum dan terkesan sangat mengada-ada.

10. Bahwa dalam surat Termohon pada poin 2 hurf (c) pada pokoknya Termohon menyatakan bahwa laporan tersebut sebelumnya sudah dihentikan dalam perkara yang sama dan kemudian membuka kembali SP3 nya tanpa dilakukan praperadilan berdasarkan Perkap nomor 6 tahun 2019 dan perkaba nomor 3 tahun 2014.

- Bahwa tentang perkara yang telah dilaporkan sebelumnya, sebagai ahli waris dari SULAIMAN BUSENG, tidak mempunyai hubungan hukum dengan Pelapor ketika itu yang bernama SAMBA DG.NGALLE dan Pelapor ketika itu bukan ahli waris dari kakek Pemohon, sehingga alasan dan dalil Termohon pada poin ini sangat merugikan Pemohon.

11. Bahwa  berdasarkan konsiderans dari SURAT KETETAPAN TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN nomor : S.Tap/253.a/VIII/Res.1.9/2022 tanggal 11 Agustus 2022 pada dictum Menimbang, menyatakan : Bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap terlapor, saksi dan barang bukti ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang dipersangkakan terhadap pelapor, tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut merupakan delik aduan dan telah dicabut maka penyidikan diberhentikan demi hukum, sehingga perlu mengeluarkan surat ketetapan ini.

- Bahwa sebagaimana Pemohon uraikan dalam kronogis peristiwa pada poin 1, 2 dan 3 diatas bahwa Pemohon adalah cucu dari SULAIMAN BUSENG sebagai pemilik tanah yang di sertifikatkan oleh para Pelapor tanpa dasar kepemilikan yang jelas, olehnya itu pertimbangan Termohon dalam suratnya pada poin 2 huruf (b) a quo tidak berdasar hukum dan terkesan sangat mengada-ada.

- Bahwa pertimbangan Termohon bahwa peristiwa tersebut merupakan delik aduan dan telah dicabut, bahwa keterangan dan pertimbangan Termohon tersebut adalah suatu kebohongan yang nyata, karena Pemohon sbagai pelapor tidak pernah mencabut laporan tersebut.

12. Bahwa Termohon dalam suratnya :

12,1.Nomor : SP2HP/1031.c/X/2021/Reskrim, tertanggal 25 Oktober 2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan dimana pada poin 2 (dua) surat tersebut yang pada pokoknya memberitahukan kepada  Pemohon bahwa dugaan tindak pidana yang Pemohon laporkan, oleh Termohon  telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana dan dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.

- Bahwa berdasarkan perihal  surat a quo tentang ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka telah jelas bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup adalah telah memenuhi syarat untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka, yaitu dengan minimal 2 (dua) alat bukti permulaan, hal ini sesuai putusan MK nomor : 21/PUU-XII/2014, yang substansinya adalah bahwa bukti permulaan yang cukup harus diartikan sebagai 2 (dua) alat bukti.

12,2 Nomor : B/1031.e/SP2HP-KE-3/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, substansi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikirim oleh Termohon kepada Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Termohon menghentikan proses Penyidikan, dst………………...

12.3 Nomor : S.Tap/253.a/VIII/Res.1.9/2022 tanggal 11 Agustus 2022. S.Tap/253.a/VIII/Res.1.9/2022 tanggal 11 Agustus 2022 pada dictum Menimbang, menyatakan : Bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap Terlapor dst…………………………………………………….

- Bahwa bila ditelaah dari ketiga prodak surat dari Termohon sebagaimana Pemohon uraikan pada poin 12.1, 12.2 dan 12.3 maka terdapat 3 (tiga) pertimbangan yang saling berbeda sehingga dapat diduga bahwa Termohon dalam menghentikan penyidikan atas perkara yang dilaporkan oleh Pemohon sangat tendensius, namun kesemuanya Pemohon memnyerahkan kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan  azas  ius curia novit.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada KETUA Pengadilan Negeri Sungguminasa cq.Yang Mulia Hakim  yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut :

  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan  Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Ketetapan  TENTANG Penghentian Penyidikan nomor : S.Tap/253.a/VIII/Res.1.9/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh Termohon batal dan/atau tidak sah.

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Laporan Polisi : LPB/964/XI/2020/SPKT TANGGAL 16 November 2020.

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan Praperadilan  ini kami ajukan, dan atas perhatiannya kami ucakan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya