Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Sgm H. Subaedah Binti Abase ZULFAHMI DG NGALLE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Subaedah Binti Abase
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARRYAWANSYAH. SHH.Subaedah Binti Abase
Tergugat
NoNama
1ZULFAHMI DG NGALLE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 258.000.000,00
Petitum

Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menghukum penggugat membayar kerugian yang ditafsir berdasrkan dengan uraian sebagai berikut ;

  • Kerugian Penggugat  tersebut hingga saat ini 64 Hari X 1.700.000 ditaksir sebesar : Rp 108.800.000- (seratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah;
  • rusak beratnya alat tersebut dengan nilai biaya hampir dengan besarnya pembelian alat Bekas sebesar Rp 150,000.000 se ratus lima pulu juta rupiah;
  • dimana jumlah keseluruhan kerugian tersebut diatas sebesar Rp 258.800.000 – (dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah;

Menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab penuh atas kerusakan alat itu Termasuk kerugian yang dialami penggugat karena kelalaian dimana tergugat tidak benar benar menjaga alat yang sudah dipercayakan penuh untuk dikelola;

Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

Menyatakan Sah dan Berharga Sita dan Jaminan harta yang dimiliki oleh tergugat yang bernilai sesuai besaran kerugian didalam putusan ini apa bila tergugat tidak  memiliki itikat baik untuk mengganti kerugian didalam putusan ini baik saat masih proses persidangan maupun adanya keputusan yang berkekuatan Hukum tetap;

Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan Hukum yang berlaku;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bila mana lalai dalam menjalankan Putusan ini

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Keberatan atau adanya seserong terbukti atas insiden kebakaran alat milik penggugat tersebut;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak