Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Sgm | H. Subaedah Binti Abase | ZULFAHMI DG NGALLE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Sgm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 258.000.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum penggugat membayar kerugian yang ditafsir berdasrkan dengan uraian sebagai berikut ;
Menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab penuh atas kerusakan alat itu Termasuk kerugian yang dialami penggugat karena kelalaian dimana tergugat tidak benar benar menjaga alat yang sudah dipercayakan penuh untuk dikelola; Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menyatakan Sah dan Berharga Sita dan Jaminan harta yang dimiliki oleh tergugat yang bernilai sesuai besaran kerugian didalam putusan ini apa bila tergugat tidak memiliki itikat baik untuk mengganti kerugian didalam putusan ini baik saat masih proses persidangan maupun adanya keputusan yang berkekuatan Hukum tetap; Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan Hukum yang berlaku; Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bila mana lalai dalam menjalankan Putusan ini Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Keberatan atau adanya seserong terbukti atas insiden kebakaran alat milik penggugat tersebut; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |