Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa terdakwa NAHDA RAMADHANI ALIAS NAHDA, Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 17.52 wita setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat bertempat di Gedung H. Bate kel. Sungguminasa kec. Somba Opu Kab. Gowa atau setidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang mengadili, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2022 terdakwa NAHDA RAMADHANI Alias NAHDA berkenalan dengan saksi korban ESA RETNO PALUPI dikarenakan pada saat itu terdakwa adalah klien foto pengantin saksi korban. Kemudian pada tanggal 09 Maret 2023 sampai tanggal 10 Maret 2023, saksi korban melihat terdakwa memposting melalui story whatsapp terkait arisan Get dan saksi korban membalas story Whatsapp terdakwa dengan berkata “kita yang buat arisan get” sehingga terdakwa menjawab “ia dan saya ownernya” kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi korban apabila saksi korban membeli paket arisan maka akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan list yang ditentukan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa memberikan list arisan get kepada saksi korban dan saksi korban akhirnya tertarik untuk membeli paket arisan kepada terdakwa sebanyak 6 paket dengan jumlah transaksi sebanyak 8 (delapan) kali dengan rincian :
- Tanggal 11 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 7.000.000,-;
- Tanggal 11 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 2.600.000,-;
- Tanggal 12 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 50.000.000,-;
- Tanggal 12 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 10.600.000,-;
- Tanggal 12 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 100.000,-;
- Tanggal 13 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 39.000.000,-;
- Tanggal 14 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 50.000.000,-;
- Tanggal 14 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 10.000.000,-;
- Bahwa total transfer dari saksi korban kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 169.300.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah saksi korban melakukan pembayaran terdakwa kemudian mengundang saksi korban kedalam grup arisan di whatsapp yang diberi nama “anak sultan singa”, dimana didalam grup tersebut terdakwa membuat list terkait keuntungan yang didapatkan member salah satunya saksi korban dengan rincian keuntungan adalah sebagai berikut :
No
|
Paket Arisan
|
Harga Beli
|
Keuntungan Yang Dijanjikan
|
1
|
Rp. 5.000.000,-
|
Rp. 2.600.000,-
|
Rp. 2.400.000,-
|
2
|
Rp. 5.000.000,-
|
Rp. 2.700.000,-
|
Rp. 2.300.000,-
|
3
|
Rp. 90.000.000,-
|
Rp. 60.000.000,-
|
Rp. 30.000.000,-
|
4
|
Rp. 60.000.000,-
|
Rp. 39.000.000,-
|
Rp. 21.000.000,-
|
5
|
Rp. 10.000.000,-
|
Rp. 7.000.000,-
|
Rp. 3.000.000,-
|
6
|
Rp. 100.000.000,-
|
Rp. 58.000.000,-
|
Rp. 42.000.000,-
|
- Selanjutnya terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban akan memberikan uang get/diterima arisan paling lambat tanggal 28 Maret 2023, berdasarkan kesepakatan terdakwa dengan saksi korban melalui chat Whatsapp namun sampai dengan saat ini terdakwa belum memberikan/mengembalikan uang pembelian arisan Get tersebut kepada saksi korban.
- Bahwa terdakwa mengatakan kepada para anggota apabila ada yang melaporkan arisan anak sultan singa tersebut ke pihak kepolisian maka uang yang telah dibayarkan kepada terdakwa akan hangus dan menjadi milik terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban ESA RETNO PALUPI mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 169.300.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP.-------
-------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa NAHDA RAMADHANI ALIAS NAHDA, Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 17.52 wita setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat bertempat di Gedung H. Bate kel. Sungguminasa kec. Somba Opu Kab. Gowa atau setidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2022 terdakwa NAHDA RAMADHANI Alias NAHDA berkenalan dengan saksi korban ESA RETNO PALUPI dikarenakan pada saat itu terdakwa adalah klien foto pengantin saksi korban. Kemudian pada tanggal 09 Maret 2023 sampai tanggal 10 Maret 2023, saksi korban melihat terdakwa memposting melalui story whatsapp terkait arisan Get dan saksi korban membalas story Whatsapp terdakwa dengan berkata “kita yang buat arisan get” sehingga terdakwa menjawab “ia dan saya ownernya” kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi korban apabila saksi korban membeli paket arisan maka akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan list yang ditentukan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa memberikan list arisan get kepada saksi korban dan saksi korban akhirnya tertarik untuk membeli paket arisan kepada terdakwa sebanyak 6 paket dengan jumlah transaksi sebanyak 8 (delapan) kali dengan rincian :
- Tanggal 11 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 7.000.000,-;
- Tanggal 11 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 2.600.000,-;
- Tanggal 12 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 50.000.000,-;
- Tanggal 12 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 10.600.000,-;
- Tanggal 12 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 100.000,-;
- Tanggal 13 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 39.000.000,-;
- Tanggal 14 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 50.000.000,-;
- Tanggal 14 Maret 2023 saksi korban mentransfer uang arisan kepada terdakwa sebanyak Rp. 10.000.000,-;
- Bahwa total transfer dari saksi korban kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 169.300.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah saksi korban melakukan pembayaran terdakwa kemudian mengundang saksi korban kedalam grup arisan di whatsapp yang diberi nama “anak sultan singa”, dimana didalam grup tersebut terdakwa membuat list terkait keuntungan yang didapatkan member salah satunya saksi korban dengan rincian keuntungan adalah sebagai berikut :
No
|
Paket Arisan
|
Harga Beli
|
Keuntungan Yang Dijanjikan
|
1
|
Rp. 5.000.000,-
|
Rp. 2.600.000,-
|
Rp. 2.400.000,-
|
2
|
Rp. 5.000.000,-
|
Rp. 2.700.000,-
|
Rp. 2.300.000,-
|
3
|
Rp. 90.000.000,-
|
Rp. 60.000.000,-
|
Rp. 30.000.000,-
|
4
|
Rp. 60.000.000,-
|
Rp. 39.000.000,-
|
Rp. 21.000.000,-
|
5
|
Rp. 10.000.000,-
|
Rp. 7.000.000,-
|
Rp. 3.000.000,-
|
6
|
Rp. 100.000.000,-
|
Rp. 58.000.000,-
|
Rp. 42.000.000,-
|
- Selanjutnya terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban akan memberikan uang get/diterima arisan paling lambat tanggal 28 Maret 2023, berdasarkan kesepakatan terdakwa dengan saksi korban melalui chat Whatsapp namun sampai dengan saat ini terdakwa belum memberikan/mengembalikan uang pembelian arisan Get tersebut kepada saksi korban.
- Bahwa terdakwa mengatakan kepada para anggota apabila ada yang melaporkan arisan anak sultan singa tersebut ke pihak kepolisian maka uang yang telah dibayarkan kepada terdakwa akan hangus dan menjadi milik terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban ESA RETNO PALUPI mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 169.300.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP.-------
|