Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.ERWIN J.SH.MH
2.AYU ALIFIANDRI ZAINAL, S.H.
JUNAEDI KIDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-372/P.4.13/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERWIN J.SH.MH
2AYU ALIFIANDRI ZAINAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI KIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa Terdakwa JUNAEDI KIDO,pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Syekh Yusuf yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1,” yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa awalanya Terdakwa sedang duduk-duduk didepan RSUD Syekh Yusuf bersama dengan sdr. ADI (DPO) kemudian sdr. ADI (DPO) mengajak Terdakwa untuk patungan membeli sabu kemudian Terdakwa setuju lalu sdr. ADI (DPO) mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa juga mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menghubungi sdr.FIKRI (DPO) kemudian sdr.FIKRI (DPO) mengirimkan nomor rekening sehingga Terdakwa mengirimkan nomor rekening tersebut kepada sdr. ADI (DPO) kemudian sdr. ADI (DPO) mengirimkan uang ke nomor rekening tersebut dan tidak lama kemudian sdr.FIKRI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menyampaikan dananya sudah masuk dan berkata “hubungika kalau dekat mi dari sini”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama sdr. ADI (DPO) pergi ke kompleks CV Dewi yang berada di jalan Abd. Dg. Sirua Kelurahan Pandang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar untuk mengambil sabu pesanannya kemudian Terdakwa menghubungi sdr.FIKRI (DPO) lalu sdr.FIKRI (DPO) berkata “masuk mko nanti ada orang temuiko” dan tidak lama kemudian saksi MUH SYHARIL datang dan memberikan 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu yang Terdakwa simpan dikantung celana miliknya lalu Terdakwa bersama sdr.ADI (DPO) meninggalkan tempat tersebut menuju RSUD Syekh Yusuf.
  • Bahwa sesampainya di RSUD Syekh Yusuf, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya kemudian berjalan menuju pos security dan sdr. ADI (DPO) berjalan ke arah parkiran mobil untuk melihat situasi karena Terdakwa dan sdr.ADI (DPO) biasa menghisap sabu diparkiran mobil;

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa menunggu di pos security, tiba-tiba datang Tim Sat Resnarkoba Polres Gowa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone oppo warna silver metalik di kantong celana yang Terdakwa gunakan;
  • Bahwa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa bersama sdr. ADI (DPO) yang dibeli secara patungan seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone oppo warna silver metalik merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0558/NNF/II/2024 pada hari Senin tanggal 12 bulan Februari Tahun 2024 dengan nama pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI, S.Si dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap:
  • 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,1282 gram, diberi nomer barang bukti 1046/2024/NNF;
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik JUNAEDI KIDO, diberi nomer barang bukti 1047/2024/NNF.

Kesimpulan:

1046/2024/NNF dan 1047/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina

      Keterangan:

 Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

-------- Bahwa Terdakwa JUNAEDI KIDO,pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Syekh Yusuf yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang diilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalanya Terdakwa sedang duduk-duduk didepan RSUD Syekh Yusuf bersama dengan sdr. ADI (DPO) kemudian sdr. ADI (DPO) mengajak Terdakwa untuk patungan membeli sabu kemudian Terdakwa setuju lalu sdr. ADI (DPO) mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa juga mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menghubungi sdr.FIKRI (DPO) kemudian sdr.FIKRI (DPO) mengirimkan nomor rekening sehingga Terdakwa mengirimkan nomor rekening tersebut kepada sdr. ADI (DPO) kemudian sdr. ADI (DPO) mengirimkan uang ke nomor rekening tersebut dan tidak lama kemudian sdr.FIKRI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menyampaikan dananya sudah masuk dan berkata “hubungika kalau dekat mi dari sini”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama sdr. ADI (DPO) pergi ke kompleks CV Dewi yang berada di jalan Abd. Dg. Sirua Kelurahan Pandang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar untuk mengambil sabu pesanannya kemudian Terdakwa menghubungi sdr.FIKRI (DPO) lalu sdr.FIKRI (DPO) berkata “masuk mko nanti ada orang temuiko” dan tidak lama kemudian saksi MUH SYHARIL datang dan memberikan 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu yang Terdakwa simpan dikantung celana miliknya lalu Terdakwa bersama sdr.ADI (DPO) meninggalkan tempat tersebut menuju RSUD Syekh Yusuf.
  • Bahwa sesampainya di RSUD Syekh Yusuf, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya kemudian berjalan menuju pos security dan sdr. ADI (DPO) berjalan ke arah parkiran mobil untuk melihat situasi karena Terdakwa dan sdr.ADI (DPO) biasa menghisap sabu diparkiran mobil;
  • Bahwa pada saat Terdakwa menunggu di pos security, tiba-tiba datang Tim Sat Resnarkoba Polres Gowa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone oppo warna silver metalik di kantong celana yang Terdakwa gunakan;

 

 

 

 

  • Bahwa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa bersama sdr. ADI (DPO) dan 1 (satu) buah handphone oppo warna silver metalik merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0558/NNF/II/2024 pada hari Senin tanggal 12 bulan Februari Tahun 2024 dengan nama pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI, S.Si dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap:
  • 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,1282 gram, diberi nomer barang bukti 1046/2024/NNF;
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik JUNAEDI KIDO, diberi nomer barang bukti 1047/2024/NNF.

Kesimpulan:

1046/2024/NNF dan 1047/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina

      Keterangan:

 Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya