Petitum |
- Menerima dan mengabulkan segala dan setiap hal yang didalilkan oleh PENGGUGAT di dalam gugatan a quo untuk seluruhnya.
- Menyatakan :
- Faktur Pembelian Tertanggal 29 April 2021, perihal TERGUGAT telah melakukan pembelian beras dari PENGGUGAT sebanyak 100.000 Kg dengan nilai kewajiban pembayaran Rp. 955.000.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah).
- Delivery Order No. QBAA-DO2104000323.
- Surat Pengakuan Hutang Tertanggal 07 Juni 2021 yang pada intinya menyatakan bahwa TERGUGAT masih memiliki hutang sebesar Rp. 755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah).
adalah SAH dan MENGIKAT secara hukum bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan WANPRESTASI/CIDERA JANJI terhadap PENGGUGAT di dalam pelaksanaan :
- Faktur Pembelian Tertanggal 29 April 2021, perihal TERGUGAT telah melakukan pembelian beras dari PENGGUGAT sebanyak 100.000 Kg dengan nilai kewajiban pembayaran Rp. 955.000.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah).
- Delivery Order No. QBAA-DO2104000323.
- Surat Pengakuan Hutang Tertanggal 07 Juni 2021 yang pada intinya menyatakan bahwa TERGUGAT masih memiliki hutang sebesar Rp. 755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk MEMBAYAR Total Hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 705.000.000,- (tujuh ratus lima juta Rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) kepada PENGGUGAT atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan di dalam perkara a quo terhitung sejak putusan di dalam perkara a quo telah dibacakan oleh Yang Mulia Hakim di dalam suatu acara persidangan yang terbuka untuk umum;
- Menyatakan putusan di dalam perkara a quo DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) sekalipun ada upaya hukum banding maupun kasasi oleh TERGUGAT; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|