Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Sgm PT SANG HYANG SERI PT Indo Utama Gowa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANG HYANG SERI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naek Chandro Pangihutan Sihombing, S.H.PT SANG HYANG SERI
Tergugat
NoNama
1PT Indo Utama Gowa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan segala dan setiap hal yang didalilkan oleh PENGGUGAT di dalam gugatan a quo untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan :
    1. Faktur Pembelian Tertanggal 29 April 2021, perihal TERGUGAT telah melakukan pembelian beras dari PENGGUGAT sebanyak 100.000 Kg dengan nilai kewajiban pembayaran Rp. 955.000.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah).
    2. Delivery Order No. QBAA-DO2104000323.
    3. Surat Pengakuan Hutang Tertanggal 07 Juni 2021 yang pada intinya menyatakan bahwa TERGUGAT masih memiliki hutang sebesar Rp. 755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah).

adalah SAH dan MENGIKAT secara hukum bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.

  1. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan WANPRESTASI/CIDERA JANJI terhadap PENGGUGAT di dalam pelaksanaan :
  1. Faktur Pembelian Tertanggal 29 April 2021, perihal TERGUGAT telah melakukan pembelian beras dari PENGGUGAT sebanyak 100.000 Kg dengan nilai kewajiban pembayaran Rp. 955.000.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah).
  2. Delivery Order No. QBAA-DO2104000323.
  3. Surat Pengakuan Hutang Tertanggal 07 Juni 2021 yang pada intinya menyatakan bahwa TERGUGAT masih memiliki hutang sebesar Rp. 755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah).
  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk MEMBAYAR Total Hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 705.000.000,- (tujuh ratus lima juta Rupiah) kepada PENGGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar                                  Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) kepada PENGGUGAT atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan di dalam perkara a quo terhitung sejak putusan di dalam perkara a quo telah dibacakan oleh Yang Mulia Hakim di dalam suatu acara persidangan yang terbuka untuk umum;
  3. Menyatakan putusan di dalam perkara a quo DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) sekalipun ada upaya hukum banding maupun kasasi oleh TERGUGAT; dan
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak