Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
143/Pid.Sus/2024/PN Sgm | 1.INDRIYANI GHAZALI, S.H. 2.RINA MOCHTAR, S.H., M.H. |
MUH RAIS BIN RAMLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 143/Pid.Sus/2024/PN Sgm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-660/GOWAENZ.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa ia Terdakwa MUH RAIS BIN RAMLI bersama dengan Lk.FIRMANSYAH BIN SATUHAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) , pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Limbung Kelurahan Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari selasa tanggal 02 januari 2023 sekira pukul 23.30 wita, pada saat Terdakwa sementara berada dirumahnya bersama dengan Saksi FIRMANSYAH, pada saat itu Lk. ASSAR (DPO) bersama temannya yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang kerumah Terdakwa, kemudian setelah itu Lk. ASSAR (DPO) bertanya kepada Lk. FIRMAN “NIA BARANGNU?” (ADA BARANGMU) kemudian Saksi FIRMAN menjawab “TENA NIAJA TAPI BELLAI ANGRAI” (TIDAK ADA, ADA TAPI JAUH TEMPATNYA) kemudian Lk. ASSAR (dpo) menjawab “TENA NUKULLE ANGRAI ANGGALEANGA PULSA RUA PULUH?” (TIDAK BISAKO KESANA AMBILKANKA HARGA DUA RATUS RIBU) kemudian Saksi FIRMANSYAH menyuruh Terdakwa dengan mengatakan Bahwa Terdakwa dan Saksi Firmansyah mendapat upah ataupun keuntungan dari Lk.Assar berupa pembeli bensing dan pembeli rokok Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Firmsyah tidak mempunyai izin yang sah dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel No.Lab: 0036/NNF/I/2024 tanggal 10 Janjuari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI,SH.,MKes selaku Kepala Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0638 gram dan berat akhir 0,0426 gram milik Lk. MUH.RAIS BIN RAMLI dan FIRMANSYAH BIN SATUHANG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
--------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------- KEDUA Bahwa ia Terdakwa MUH RAIS BIN RAMLI bersama dengan Lk.FIRMANSYAH BIN SATUHAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) , pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Limbung Kelurahan Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk memiliki,menyimpan,menguasai,menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari selasa tanggal 02 januari 2023 sekira pukul 23.30 wita, pada saat Terdakwa sementara berada dirumahnya bersama dengan Saksi FIRMANSYAH, pada saat itu Lk. ASSAR (DPO) bersama temannya yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang kerumah Terdakwa, kemudian setelah itu Lk. ASSAR (DPO) bertanya kepada Lk. FIRMAN “NIA BARANGNU?” (ADA BARANGMU) kemudian Saksi FIRMAN menjawab “TENA NIAJA TAPI BELLAI ANGRAI” (TIDAK ADA, ADA TAPI JAUH TEMPATNYA) kemudian Lk. ASSAR (dpo) menjawab “TENA NUKULLE ANGRAI ANGGALEANGA PULSA RUA PULUH?” (TIDAK BISAKO KESANA AMBILKANKA HARGA DUA RATUS RIBU) kemudian Saksi FIRMANSYAH menyuruh Terdakwa dengan mengatakan “AKKULEI NITELPON ISIJA ANGRAI gram dan berat akhir 0,0426 gram milik Lk. MUH.RAIS BIN RAMLI dan FIRMANSYAH BIN SATUHANG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |